Infomalangraya.net – Larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak kini menjadi tren kebijakan global yang terus berkembang.
Dimulai oleh Australia, semakin banyak negara yang bergerak mengatur akses anak-anak terhadap platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Mashable.
Pemerintah di berbagai negara menyebut sejumlah alasan di balik kebijakan ini, mulai dari kekhawatiran soal eksploitasi seksual anak, perundungan siber, dampak terhadap kesehatan mental, hingga fitur desain aplikasi yang dianggap membuat pengguna kecanduan.
Meski demikian, sejumlah pihak mengkritik efektivitas kebijakan tersebut serta dampaknya terhadap privasi digital dan kebebasan berekspresi.
Berikut daftar negara yang telah atau sedang berencana melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak.
Australia
Australia menjadi negara pertama di dunia yang mengesahkan larangan ini pada Desember 2025.
Melalui Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act, platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, X, dan Snapchat diwajibkan menerapkan verifikasi usia dan mencegah anak di bawah 16 tahun membuat akun. Namun, sebuah studi pada Juli 2026 oleh penasihat pemerintah Australia menyimpulkan bahwa kebijakan ini sejauh ini belum efektif.
Austria
Pada Maret 2026, Austria mengumumkan rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah 14 tahun menggunakan media sosial.
Selain itu, Austria juga berencana menambahkan mata pelajaran wajib bertajuk “Media dan Demokrasi” ke kurikulum sekolah untuk meningkatkan kesadaran tentang disinformasi dan radikalisasi.
Brasil
Brasil memberlakukan Digital Statute of Children and Adolescents sejak Maret 2026. Aturan ini mewajibkan anak di bawah 16 tahun menautkan akun media sosialnya dengan wali hukum, serta mengharuskan platform membatasi fitur yang dirancang untuk memperpanjang waktu penggunaan anak secara artifisial, termasuk pemutaran video otomatis.
Kanada
Pemerintah Kanada mengumumkan Safe Social Media Act pada 11 Juni 2026, yang akan melarang pengguna di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Undang-undang ini juga akan berlaku bagi perusahaan yang mengoperasikan chatbot AI seperti ChatGPT, Gemini, dan Claude.
Denmark
Denmark berencana melarang anak di bawah 15 tahun menggunakan media sosial, diumumkan oleh Perdana Menteri Mette Frederiksen pada Oktober 2025.
Regulasi ini diperkirakan akan hadir pada 2026, meski detail dan tanggal pastinya belum ditetapkan. Laporan menyebut orang tua mungkin bisa memberikan izin bagi anak mulai usia 13 tahun.
Uni Eropa
Pada 13 Juli 2026, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mengumumkan rencana pembatasan media sosial bagi anak di bawah 13 tahun di seluruh negara anggota EU. Kebijakan ini tidak hanya menyasar media sosial, tetapi juga berpotensi mencakup layanan digital lain seperti teman AI, platform berbagi video, dan game.
Prancis
Prancis menjadi negara Eropa pertama yang secara resmi mengesahkan larangan media sosial untuk anak di bawah 15 tahun, setelah pemerintah mencapai kesepakatan atas rancangan undang-undang pada 20 Juli 2026.
Larangan pembuatan akun baru berlaku mulai 1 September 2026, dan seluruh akun yang sudah ada akan tunduk pada aturan ini mulai Januari 2027.
Jerman
Jerman belum mengeluarkan larangan resmi terkait penggunaan media sosial bagi anak-anak. Namun, sebuah panel ahli yang dibentuk pemerintah merekomendasikan pemberlakuan larangan media sosial untuk anak di bawah 13 tahun pada Juni 2026.
Rekomendasi tersebut kini tengah dipertimbangkan oleh pemerintah sebagai dasar penyusunan kebijakan ke depan.
Yunani
Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis mengumumkan rencana larangan media sosial untuk anak di bawah 15 tahun pada 8 April 2026.
Mitsotakis menyebut masalah tidur dan kecemasan pada anak sebagai alasan utama, serta mengkritik desain aplikasi yang bersifat adiktif. Jika disahkan, aturan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2027.
Indonesia
Indonesia mengumumkan larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun pada 6 Maret 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang lebih dikenal sebagai PP Tunas, dan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
PP Tunas tidak hanya mengatur pembatasan akun anak, tetapi juga mewajibkan platform digital untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan, serta memastikan verifikasi usia pengguna.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kondisi ruang digital Indonesia telah memasuki fase “darurat digital” bagi anak, dengan risiko mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga kecanduan platform digital.
Delapan platform yang menjadi sasaran awal kebijakan ini adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Dari kedelapan platform tersebut, X, Bigo Live, TikTok, dan Roblox tercatat sebagai yang pertama mulai membatasi akun anak per 27 Maret 2026, sementara YouTube dan tiga platform milik Meta, yakni Facebook, Instagram, dan Threads, belum sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut.
Malaysia
Malaysia memberlakukan Online Safety Act 2025 (ONSA) yang mulai efektif pada 1 Juni 2026. Aturan ini mewajibkan platform media sosial dengan minimal 8 juta pengguna untuk menerapkan verifikasi usia dan melarang anak di bawah 16 tahun membuat akun, termasuk di YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook.
Selandia Baru
Selandia Baru memperkenalkan Online Safety (Minimum Age and Child Safety Risk Assessment) Bill ke parlemen pada 24 Agustus 2026.
RUU ini akan mencegah anak di bawah 16 tahun mengakses platform media sosial maupun teman AI. Setelah disahkan, platform memiliki waktu enam bulan untuk mematuhi aturan tersebut.
Polandia
Menteri Pendidikan Polandia Barbara Nowacka mengumumkan rencana larangan media sosial untuk anak di bawah 15 tahun pada 26 Februari 2026, disertai kewajiban verifikasi usia dan denda besar bagi perusahaan yang tidak mematuhinya.
Slovenia
Slovenia berencana melarang akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, dengan rancangan undang-undang yang diumumkan pada 5 Februari 2026.
Spanyol
Perdana Menteri Pedro Sánchez mengumumkan rencana larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun pada 3 Februari 2026.
RUU yang masih menunggu persetujuan parlemen ini akan membuat perusahaan media sosial dan para eksekutifnya bertanggung jawab atas konten ilegal atau berbahaya di platform mereka.
Thailand
Thailand belum mengumumkan larangan resmi, namun diskusi mengenai regulasi media sosial untuk anak-anak sedang berlangsung.
Turki
Turki mengesahkan undang-undang pada 23 April 2026 yang melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial. Aturan ini mewajibkan verifikasi usia, respons cepat terhadap konten berbahaya, serta perluasan kontrol orang tua di platform digital.
Inggris
Inggris mengonfirmasi larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun pada 15 Juni 2026, mengikuti model yang diterapkan Australia.
Pemerintah Inggris juga sedang mempertimbangkan pemberlakuan jam malam digital untuk remaja usia 16 dan 17 tahun, serta pemblokiran fitur gulir tanpa batas bagi pengguna anak-anak.
Daftar negara yang membatasi akses media sosial bagi anak terus bertambah dan kemungkinan akan terus berkembang seiring meningkatnya kekhawatiran global terhadap dampak platform digital pada kesehatan mental dan keselamatan anak.
Meski pendekatan setiap negara berbeda-beda, mulai dari larangan penuh hingga pembatasan berbasis usia, satu hal yang menjadi kesamaan adalah tuntutan agar perusahaan teknologi mengambil tanggung jawab lebih besar dalam melindungi pengguna anak di ruang digital.
Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno.
Caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.
