Komisi II DPRD Balikpapan Lakukan Sidak ke Tempat Hiburan Malam

Komisi II DPRD Kota Balikpapan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM). Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam menunaikan kewajiban pajak daerah dan mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PAD merupakan pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah dari berbagai sumber lokal, seperti pajak restoran, hotel, hiburan, dan retribusi. Dana ini digunakan untuk membiayai pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas layanan publik. Kebocoran PAD bisa menghambat pembangunan karena dana yang hilang seharusnya dapat digunakan untuk memperbaiki infrastruktur, membangun sekolah, atau memperbaiki drainase agar tidak banjir.

Sidak ini dilakukan sebagai kelanjutan dari kegiatan sebelumnya yang menyasar hotel, rumah makan, dan restoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman pada 26 Januari 2026. Agenda sidak dipimpin oleh Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, berdasarkan Surat Tugas Nomor: 172/01.59/DPRD-BPP.

“Sidak ini bertujuan untuk mengecek kepatuhan pelaku usaha dalam menunaikan kewajiban pajak daerah,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Fokus Pengawasan Pajak

Taufik menegaskan bahwa sidak merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dan mencegah kebocoran PAD. Kebocoran PAD terjadi ketika potensi penerimaan pajak tidak masuk ke kas daerah, misalnya karena tidak dilaporkan atau tidak disetorkan penuh.

“Kami memastikan transparansi dalam pelaporan pajak demi optimalisasi anggaran pembangunan Kota Balikpapan,” tegasnya.

Menurut Taufik, kebocoran PAD bisa berdampak serius karena dana yang hilang seharusnya dapat digunakan untuk memperbaiki jalan rusak, membangun sekolah, atau memperbaiki drainase agar tidak banjir. Jika PAD bocor, Balikpapan akan terus bergantung pada dana bagi hasil dari pemerintah pusat, sehingga kemandirian daerah sulit tercapai.

Data dan Tindak Lanjut

Komisi II DPRD Balikpapan telah menelusuri data dari Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD). Temuan lapangan akan dipelajari lebih lanjut bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menentukan langkah tindak lanjut. Transparansi pelaporan pajak dari sektor hiburan dinilai vital karena kontribusinya cukup signifikan terhadap anggaran pembangunan kota.

Lampu Kuning Bagi Pelaku Usaha Bandel

Melalui razia ini, DPRD Balikpapan memberikan sinyal kuat agar seluruh sektor usaha berjalan sesuai regulasi. Transparansi bukan hanya soal angka, melainkan kontribusi nyata bagi kemajuan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Balikpapan.

“Kami memastikan transparansi dalam pelaporan pajak demi optimalisasi anggaran pembangunan Kota Balikpapan ke depan,” pungkas Taufik.

Saat ini, Komisi II DPRD Balikpapan telah mengantongi data komprehensif hasil penelusuran lapangan yang disinkronkan dengan data dari BPPDRD Balikpapan. Temuan-temuan di lapangan tersebut akan segera dipelajari lebih mendalam untuk kemudian dilakukan langkah tindak lanjut bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Bagi pelaku usaha THM yang terbukti melakukan manipulasi atau menunggak pajak, dipastikan akan menghadapi konsekuensi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Penyebab Utama Kebocoran PAD di Balikpapan

Berikut ini penyebab utama terjadinya kebocoran PAD di Balikpapan yang sering disasar dalam sidak DPRD Balikpapan:

  • Manipulasi Data Pendapatan

    Banyak pelaku usaha (seperti THM, hotel, atau restoran) menggunakan sistem pelaporan manual atau sistem komputer yang bisa diubah. Mereka melaporkan omzet yang lebih kecil dari kenyataannya agar nilai pajak yang disetor pun mengecil.

  • Pajak Sudah Dipungut, tapi Tidak Disetor

    Setiap kali Anda hiburan atau makan, biasanya ada tambahan pajak 10 persen di struk. Pengusaha bertindak sebagai pemungut. Kebocoran terjadi jika pengusaha “menahan” uang titipan rakyat tersebut untuk modal usaha mereka sendiri, bukan langsung menyetorkannya ke BPPDRD Balikpapan.

  • Lemahnya Sistem Pengawasan (Tapping Box)

    Pemerintah biasanya memasang alat pelacak transaksi (tapping box) di kasir. Kebocoran terjadi jika alat ini sengaja dimatikan, dirusak, atau transaksi dilakukan di luar sistem yang terpantau pemerintah.

  • Piutang Pajak yang Menumpuk

    Ada wajib pajak yang terdata, namun terus menunda pembayaran hingga bertahun-tahun. Jika tidak ditagih dengan tegas (seperti melalui sidak Komisi II), uang ini dianggap “bocor” karena tidak bisa digunakan untuk membiayai pembangunan kota tahun berjalan.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version