Kajari Karo Mengakui Kesalahan dalam Penyampaian Informasi
Kasus yang melibatkan Amsal Christy Sitepu telah menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Kasus ini juga menarik perhatian Komisi III DPR RI, khususnya terkait dugaan intervensi dalam proses hukum. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, akhirnya mengakui kesalahan dalam penyampaian informasi kepada pihak DPR.
DPR Pertanyakan Sikap Kajari Karo
Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Komisi III DPR RI meminta penjelasan dari Kajari Karo terkait tudingan bahwa pihaknya membangun narasi seolah-olah DPR melakukan intervensi dalam proses hukum Amsal Christy Sitepu. Padahal, dalam fakta persidangan, keputusan penangguhan penahanan Amsal merupakan kewenangan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan. DPR hanya bertindak sebagai pihak pemohon.
Danke Rajagukguk menjelaskan bahwa surat yang diterbitkan oleh Kejari Karo menggunakan istilah “pengalihan penahanan”, sementara dalam dokumen pengadilan disebutkan bahwa hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Dua istilah ini memiliki makna berbeda secara hukum.
Perbedaan Istilah Jadi Sorotan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti perbedaan istilah dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Kejari Karo. Ia menjelaskan bahwa penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 110 KUHAP, sedangkan pengalihan penahanan diatur dalam Pasal 108. Hal ini menjadi inti dari masalah yang muncul.
“Kalau yang dari kejaksaan coba buka. Perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan. Ini kan dua hal yang berbeda. Kalau pengalihan penahanan itu kan diatur di Pasal 108, sementara penangguhan penahanan Pasal 110 KUHAP baru. Minta tolong, Bu, dijelaskan,” ujar Habiburokhman.
Pengakuan Kesalahan: “Salah Ketik”
Menanggapi hal tersebut, Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan dalam surat yang diterbitkan pihaknya. Ia menyatakan bahwa istilah “pengalihan penahanan” dalam surat tersebut adalah kesalahan ketik.
“Siap, Pak. Perihal pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan, terdakwa sudah keluar. Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” kata Danke.
Namun, pengakuan ini justru memunculkan pertanyaan baru dari DPR terkait prosedur internal dan pengawasan sebelum penandatanganan dokumen resmi.
DPR Heran: Kajari Tak Cek Surat?
Habiburokhman mengaku heran dengan alasan tersebut. Ia menilai seorang kepala kejaksaan seharusnya memahami perbedaan mendasar antara istilah hukum dan melakukan pengecekan sebelum menandatangani dokumen penting.
“Ibu tanda tangan enggak cek? Kan Ibu kan Kajari, harusnya paham dua hal itu berbeda,” tukasnya.
Respons Danke pun singkat dan berulang:
“Siap, pimpinan, siap salah pimpinan.”
Dugaan “Perlawanan” Aparat
Sebelumnya, Habiburokhman juga mengungkap adanya indikasi “perlawanan” dari oknum aparat penegak hukum pasca vonis bebas Amsal. Ia menyoroti munculnya aksi demonstrasi di Sumatera Utara yang diduga berkaitan dengan dinamika kasus ini. Ia juga menilai terdapat upaya menggiring opini publik melalui narasi bahwa DPR melanggar prosedur, padahal proses penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan keputusan hakim.
Inti Persoalan: Prosedur atau Persepsi?
Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada aspek hukum, tetapi juga pada komunikasi dan persepsi publik. Perbedaan istilah sederhana seperti “penangguhan” dan “pengalihan” ternyata mampu memicu polemik besar hingga tingkat nasional. Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana institusi penegak hukum memperbaiki tata kelola internal, sekaligus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan tafsir yang menyesatkan.
