Bupati Pekalongan Jadi Tersangka Korupsi, PT RNB Terlibat
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditangkap saat berada di sebuah hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Kasus ini menyangkut pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Beberapa fakta mulai terungkap setelah Fadia Arafiq menjadi tersangka. Salah satunya adalah aliran dana yang mengalir ke perusahaan penyedia barang dan jasa PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang dimiliki oleh keluarga Fadia Arafiq. Perusahaan ini baru didirikan pada tahun 2022 dan langsung aktif menjadi vendor di Pemkab Pekalongan. Karena dikelola oleh keluarga Fadia Arafiq, PT RNB sering disebut sebagai ‘Perusahaan Ibu’.
Fakta-Fakta Terkait PT RNB
-
ART Dijadikan Direktur RNB
KPK mengungkap bahwa Fadia Arafiq diduga menyulap asisten rumah tangga (ART) pribadinya, Rul Bayatun, menjadi Direktur PT RNB. Penunjukan Rul Bayatun sebagai pimpinan perusahaan tersebut disinyalir hanyalah formalitas semata. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rul Bayatun sering menerima perintah dari Fadia untuk menarik uang dari rekening perusahaan. Uang yang ditarik kemudian diserahkan kepada Fadia atau orang kepercayaannya. -
Berhentikan Pegawai Tanpa Alasan Jelas
Mantan pekerja outsourcing di PT RNB mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa dokumen tertulis maupun pesangon. Salah satu mantan pegawai Disperindag Kabupaten Pekalongan mengatakan, ia dipanggil kepala kantor dan langsung diberitahu bahwa masa kerjanya berakhir, tanpa surat keputusan resmi. Hal serupa dialami seorang mantan pegawai Dinkes Kabupaten Pekalongan, yang juga diberhentikan tanpa surat resmi pada Januari 2025. -
Potong Gaji Pegawai
Seorang mantan pegawai outsourcing di Disperindag Pekalongan mengaku menerima gaji bersih Rp 1.600.000 per bulan, namun tidak tahu detail kontrak kerja yang ditandatangani. Ia juga tidak pernah menerima THR maupun bonus resmi dari perusahaan. Mantan pegawai Dinas Kesehatan Pekalongan mengungkapkan bahwa nominal gaji yang tercantum sebesar Rp 2,4 juta, namun hanya menerima Rp 1,6 juta setiap bulan. Selisihnya tidak jelas tujuannya. -
PT RNB Terima Aliran Rp 46 Miliar
Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT RNB tercatat menerima aliran dana sebesar Rp 46 miliar dari berbagai kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan. Sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing, sementara sisanya, yang diperkirakan mencapai 40 persen, mengalir ke kantong pribadi Fadia dan keluarganya. -
Rincian Aliran Dana
Dalam rincian aliran dana, KPK mencatat Fadia Arafiq secara pribadi menikmati Rp 5,5 miliar. Aliran dana juga masuk ke kantong suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, sebesar Rp 1,1 miliar. Anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, menikmati porsi sebesar Rp 4,6 miliar, sementara anak lainnya, Mehnaz NA, menerima Rp 2,5 miliar. Rul Bayatun sang direktur sekaligus orang kepercayaan tercatat menerima Rp 2,3 miliar, ditambah dengan penarikan tunai lainnya yang mencapai Rp 3 miliar.
Atas tindak pidana ini, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.
