Vonis 5 Tahun Penjara untuk Fandi Ramadhan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba
Terdakwa kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu, Fandi Ramadhan, menerima vonis 5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026). Putusan ini jauh dari tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun pihak keluarga tetap berharap agar Fandi dapat dibebaskan.
Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Tiwik, SH, M.Hum. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Perbuatan Fandi dinilai memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis
Hakim menegaskan bahwa putusan diambil berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, serta pengakuan terdakwa yang saling bersesuaian dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Selain itu, adanya faktor pemberatan, yaitu berat muatan yang mencapai 2 ton sabu, menjadi salah satu pertimbangan penting.
Dalam sidang tersebut, hakim juga menyampaikan bahwa perbuatan Fandi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan memerangi penyalahgunaan narkotika. Namun, ada beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan dan usia yang masih muda. Selain itu, Fandi belum pernah dihukum sebelumnya, sehingga memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim juga menetapkan paspor dan telepon genggam milik terdakwa dirampas untuk Negara. Setelah mendengar putusan tersebut, Fandi langsung menghampiri penasehat hukumnya untuk berdiskusi terkait putusan.
Reaksi Keluarga dan Pengunjung Sidang
Suasana ruang sidang setelah pembacaan putusan terasa riuh dan penuh emosi. Ucapan syukur langsung terdengar dari para pengunjung sidang, dengan ucapan “Alhamdulillah” dan “Allahuakbar” menggema di ruang sidang. Salah satu anggota keluarga, Nirwana, langsung melompat ke kursi pesakitan untuk memeluk anaknya setelah mendengar vonis 5 tahun penjara.
Nirwana, ibu dari enam anak, mengaku hatinya hancur saat mendengar putusan tersebut. Ia menolak anggapan bahwa putranya terlibat dalam jaringan narkotika. Baginya, Fandi hanya bekerja untuk membantu keluarga dan bukan bagian dari jaringan narkoba internasional.
Nirwana juga menyampaikan harapannya kepada Presiden agar bisa mendapatkan keadilan bagi anaknya. Meski kecewa, ia dan keluarga masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Penundaan Sidang untuk Lima Terdakwa Lain
Sidang vonis terhadap lima terdakwa lainnya dalam kasus penyelundupan narkoba hampir 2 ton sabu di Pengadilan Negeri Batam ditunda hingga Senin (9/3/2026) depan. Sidang ini awalnya dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama dengan terdakwa Fandi Ramadhan.
Dalam kasus ini, keenam terdakwa yang merupakan kru kapal Sea Dragon, dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkoba 1,9 ton sabu. Penundaan sidang ini memicu kekesalan bagi anggota keluarga terdakwa lainnya.
Berikut adalah daftar lima terdakwa yang sidang vonisnya ditunda:
- 861/Pid.Sus/2025/PN Btm – Weerapat Phongwan
- 862/Pid.Sus/2025/PN Btm – Teerapong Lekpradube
- 864/Pid.Sus/2025/PN Btm – Richard Halomoan
- 865/Pid.Sus/2025/PN Btm – Leo Candra Samosir
- 866/Pid.Sus/2025/PN Btm – Hasiholan Samosir
Untuk sidang dua WNA Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube dilanjutkan besok, Jumat (6/3/2026) pagi. Sedangkan terdakwa Richard, Leo, dan Hasiholan dijadwalkan hari Senin (9/3/2026) pagi.
