Penindakan terhadap Juru Parkir yang Tidak Mendukung Digitalisasi
Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mengambil langkah tegas terhadap sekitar 600 juru parkir (jukir) di Kota Surabaya. Langkah ini dilakukan karena para jukir tersebut dinilai tidak mendukung program digitalisasi parkir yang sedang diterapkan oleh pemerintah kota. Pemberian sanksi berupa pembekuan Kartu Tanda Anggota (KTA) menjadi salah satu tindakan yang diambil oleh Dishub.
Alasan Pembekuan KTA
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, sebanyak 600 jukir tidak kooperatif dalam menerapkan mekanisme pembayaran non-tunai yang menjadi bagian dari sistem digitalisasi parkir. Mereka menolak untuk mengikuti aturan baru yang mengharuskan penggunaan rekening bank dan aktivasi ATM Bank Jatim sebagai sarana transaksi.
Pengurusan rekening ini tidak hanya bertujuan untuk memudahkan pembayaran, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pembagian hasil parkir antara pemerintah kota dan jukir. Dengan skema 60:40, yakni 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk jukir, seluruh transaksi harus dilakukan secara non-tunai. Namun, banyak jukir yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
Proses Sosialisasi dan Peringatan
Sebelum melakukan penindakan, Dishub telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada para jukir. Mereka diberi tenggat waktu hingga 1 April 2026 untuk memenuhi persyaratan tersebut. Sayangnya, hingga batas waktu berakhir, masih banyak jukir yang tidak merespons atau menolak untuk mengikuti aturan.
“Kami sudah beri tenggat waktu tanggal 1 April. Setelah itu kami menunggu, tapi mereka mengabaikan dengan berbagai alasan,” ujar Trio. Mulai Senin (6/4/2026), Dishub Surabaya mulai menyebarkan surat pemberhentian kepada para jukir yang tidak mendukung kebijakan tersebut.
Dampak Pembekuan KTA
Para jukir yang terkena pembekuan KTA tidak diperkenankan lagi menggunakan rompi, peralatan jukir resmi, atau mendapatkan akses ke KTA. Selanjutnya, posisi mereka akan digantikan oleh petugas parkir baru. “Suratnya sudah kami tanda tangani dan sekarang kita sebarkan. Nantinya kami akan ganti mereka dengan petugas baru,” tegas Trio.
Meski demikian, pihak Dishub masih membuka peluang bagi jukir yang berubah pikiran untuk mengikuti sistem digitalisasi. “Kalau ingin aktivasi lagi, silakan datang ke Dinas Perhubungan atau langsung ke Bank Jatim,” tambahnya.
Tujuan Digitalisasi Parkir
Trio menegaskan bahwa tujuan utama dari digitalisasi parkir bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjawab tuntutan masyarakat terkait transparansi pengelolaan retribusi parkir. Melalui sistem digital, seluruh pendapatan parkir akan langsung masuk ke rekening pemerintah kota, sehingga dapat dipantau secara jelas.
“Pemerintah kota menjalankan digitalisasi parkir ini bukan karena pendapatan, tapi karena tuntutan warga untuk transparansi. Supaya tidak ada saling tuduh soal aliran uang parkir,” katanya.
Alternatif Pembayaran: Voucher Parkir
Di sisi lain, Dishub juga tengah menyiapkan skema voucher parkir sebagai alternatif pembayaran. Saat ini, proses pengadaan voucher parkir masih berlangsung dan ditargetkan bisa mulai diterapkan pada April 2026. “Voucher parkir masih dalam proses pengadaan. Targetnya akhir April bisa dijalankan, kemungkinan bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kota Surabaya,” tegas Trio.
