Oleh IMRON ROSYADI; Ekonom Senior FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta
Infomalangraya.net.CO.ID, Pidato kenegaraan dan sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI oleh Presiden Prabowo menjadi rangkaian penting dalam peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia ke-81, acara akbar ini biasanya digelar setiap 14 Agustus. Sementara, menyimak pidato kenegaraan presiden Prabowo, setidaknya terdapat sejumlah poin penting konten pidato presiden tersebut.
Pertama, laporan kinerja pemerintahan. Presiden memaparkan capaian kinerja pemerintah dalam menjaga konstitusi dan mengatasi kesulitan rakyat selama 21 bulan terakhir. Kedua, kebijakan transformatif. Pemerintah mengaku telah mengambil 121 kebijakan transformatif untuk menyelesaikan masalah rumit menahun.
Ketiga, swasembada dan ketahanan pangan. Pemerintah mengklaim telah mencapai swasembada pangan untuk 8 komoditas dan swasembada bahan bakar minyak (BBM) jenis solar (B50). Keempat, program prioritas. Presiden menekankan telah bergulirnya program makan bergizi gratis (MBG), pembentukan koperasi desa merah putih (KDMP), hilirisasi sumberdaya alam dan bantuan sosial.
Esensi merdeka ekonomi
Pertanyaannya, apakah keempat poin isi pidato presiden itu merepresentasikan bangsa Indonesia telah merdeka ekonomi. Sebab, sebagai bangsa yang merdeka, berhak menentukan nasibnya sendiri. Termasuk berhak mensejahterakan rakyat Indonesia melalui model pembangunan ekonomi yang sejalan dengan karakter dan budaya bangsa.
Hal itulah mengapa dalam alinea pertama pembukaan UUD 45, frasa yang dipilih adalah “bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa…”. Maknanya, kemerdekaan bukanlah “hadiah” dari bangsa penjajah, tapi hasil perjuangan setiap bangsa merebut haknya untuk hidup damai di alam kebebasan (freedom).
Termasuk merdeka ekonomi, yakni bebas dari penjajahan (kolonialisme) sektor-sektor ekonomi. Serta berhak mengatur, dan mengelola ekonomi sumberdaya manusia, finansial dan sumberdaya alam/hayati sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.
Pertanyaannya, mengapa merdeka secara ekonomi sedemikian krusial, dan strategis bagi sebuah bangsa? Setidaknya ada sejumlah argumentasi mendasar untuk menjawab pertanyaan ini.
Pertama, jika menilik sejarah, penguasaan atas wilayah nusantara bermula dari motif perdagangan. Sejarah mendokumentasikan, berdirinya Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) dilatari usulan negarawan belanda, Johan van Oldenbarnevelt untuk membentuk kongsi dagang para tengkulak Belanda.
Berselang waktu, VOC mendapatkan mandat dari pemerintah kolonial Belanda, dengan sejumlah hak yang digenggamnya. Yakni antara lain: hak monopoli perdagangan; hak memiliki tentara perang dan berperang; hak mengadakan perjanjian dengan raja setempat, dan hak mencetak/mengedarkan uang
Berbekal mandat tersebut, VOC berhasil merampas wilayah-wilayah nusantara yang kaya sumberdaya alam/hayati dari tangan penjajah Portugis, seperti wilayah Maluku dan Jayakarta (Batavia). Hingga akhirnya di tengah kejayaannya, VOC dililit masalah megakorupsi internal yang menyebabkan compagnie mengalami resesi keuangan, dan bubar pada Desember 1799.
Kedua, kemerdekaan diraih “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” (pembukaan UUD 45 alinea 3). Pernyataan sakral ini merupakan wujud pengakuan para pendiri bangsa bahwa cita-cita kemerdekaan terwujud karena pertolongan Allah semata (QS. Ash-Shaaf: 13).
Sehingga dari situ bisa dimaknai, merdeka adalah bebas dari perbudakan manusia atas manusia. Bebas dari eksploitasi raga manusia atas manusia, dan manusia hanya diwajibkan beribadah kepada Tuhan semesta alam (QS. Adz-Dzariyat: 56), serta Allah sebagai Zat yang berhak di sembah manusia (QS. Lukman: 30).
Konsekuensinya, sistem ekonomi yang dianut bangsa Indonesia semestinya adalah sistem ekonomi yang bercirikan Ketuhanan. Yakni, sistem ekonomi yang bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah, dan pendayagunaaan segala sumberdaya tidak lepas dari syariat Allah.
Jadi, segala aktivitas ekonomi, seperti: produksi, distribusi, konsumsi, ekspor-impor tidak lepas dari kerangka ketuhanan, dan bertujuan akhir untuk Tuhan. Misalnya, petani yang bekerja memroduksi bahan pangan, didorong semata-mata karena memenuhi perintah Tuhannya (QS. Al-Mulk: 15).
Ketiga, pembangunan dengan sistem ekonomi manapun sejatinya bertujuan sama, yakni mewujudkan masyarakat merdeka yang adil dan sejahtera (Nataatmadja, 1980). Nah, untuk mewujudkan masyarakat tersebut, bangsa Indonesia memiliki jalan (sistem) ekonominya sendiri yang khas, yakni paham ekonomi berdasarkan kepemimpinan pancasila.
Sistem ekonomi pancasila yang dianut bangsa Indonesia berbeda dengan sistem ekonomi barat (Eropa-AS) maupun timur (Cina-Rusia). Jadi benar-benar keunikan bangsa Indonesia. Alhasil, berbeda dengan ekonomi kapitalisme yang berdasalkan falsasah liberalisme, dan berbeda juga dengan sosialisme yang berdasarkan kesadaran humanistik Marxian.
Sistem ekonomi
Sebagai bangsa merdeka, Indonesia menganut sistem ekonomi yang memiliki sejumlah karakteristik, sebagaimana termaktub dalam UUD 45. Pertama, “usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (pasal 33 ayat 1). Kedua, segala aktivitas produksi yang bersifat strategis dikuasai oleh negara (pasal 33 ayat 2).
Ketiga, negara berhak atas penguasaan, dan pengelolaan sumberdaya alam/air demi kemakmuran rakyatnya (pasal 33 ayat 3). Keempat, demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (pasal 33 ayat 4).
Kelima, negara wajib menyantuni fakir miskin dan anak-anak terlantar (pasal 34 ayat 1). Keenam, negara menyelenggarakan jaminan sosial bagi segenap rakyat Indonesia (pasal 34 ayat 2), dan ketujuh, negara wajib menyediakan fasilitas layanan kesehatan, dan barang publik lainnya secara layak (pasal 34 ayat 3).
Kini, di masa ekonomi domestik tidak baik-baik saja, pemerintah diuji kebijakan-kebijakannya terkait memburuknya kinerja fiskal dan moneter. Maknanya, apakah kebijakan tersebut sesuai dengan pasal 33 dan 34 UUD 45?
Pertanyaan tersebut sangat relevan diajukan saat ini, mengingat badan-badan usaha yang bersifat “usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan” sedang terpuruk akibat kebijakan pemerintah yang kurang berpihak. Sebut saja antara lain, koperasi, lembaga keuangan mikro (LKM), usaha ultra mikro, mikro dan kecil, BUMdes, amal usaha Ormas, dan lain-nya.
Badan-badan usaha tersebut layak diprioritaskan sebagai sasaran stimulus ekonomi. Sebab, merekalah yang berperan sebagai penyangga ekonomi nasional. Betapa tidak, ratusan juta penduduk Indonesia nasibnya bergantung pada usaha mikro-kecil. Oleh karenanya, saatnya juga menjadi momentum untuk mengimplementasikan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan (pasal 33 ayat 4).
Bukan program prioritas pemerintah yang justru menghambur-hamburkan uang (pajak rakyat), seperti MBG yang sasarannya tidak terraget, KDMP yang tidak mengakar ke rakyat lantaran bersifat top down. Serta lembaga investasi Danantara yang tidak jelas kapan membukukan laba investasi, sehingga bisa meringankan beban fiskal pemerintah.
Dengan demikian, Semua pihak, terutama para pemangku kepentingan fiskal dan moneter diharapkan bergotng royong, dan saling berbagi beban untuk menyelamatkan Indonesia dari krsis ekonomi. Merdeka!
