Pencairan THR 2026 untuk PNS, TNI, dan Polri
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan informasi terbaru mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada tahun 2026. Menurutnya, THR akan disalurkan pada awal Ramadan mendatang. Meskipun belum ada tanggal pasti, ia menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan di awal bulan puasa.
“Saya tidak tahu tanggal pastinya, tapi yang jelas di awal-awal puasa,” ujar Purbaya seusai menghadiri acara di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Pernyataan ini menunjukkan bahwa pencairan THR akan berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, Menkeu juga menyebutkan bahwa besaran THR yang akan diberikan cukup besar. Ia mengatakan, “Saya lupa, (nominalnya) cukup besar.” Meski demikian, detail nominal THR masih dalam proses pengaturan lebih lanjut.
Komponen THR yang Diberikan
THR biasanya mencakup beberapa komponen penghasilan, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum. Selain itu, ada juga tunjangan kinerja (tukin) yang menjadi bagian dari THR. Namun, persentase tukin dalam THR ASN 2026 masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR bagi aparatur negara, THR diberikan kepada:
- ASN (PNS & PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan dan penerima pensiun
THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari:
* Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Sementara itu, THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki komponen serupa, tetapi dengan tambahan penghasilan maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan, sesuai kemampuan fiskal daerah.
Kriteria Penerima THR 2026
Aparatur Sipil Negara (ASN) mencakup beberapa kelompok, yaitu:
* PNS
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pensiunan dan penerima pensiun
Artinya, selain PNS, pegawai PPPK juga berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku. PPPK tetap berhak menerima THR meskipun berstatus sebagai pegawai dengan perjanjian kerja.
THR untuk Calon PNS
Untuk Calon PNS, THR yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri dari:
* 80 persen gaji pokok PNS
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan umum
Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Sedangkan THR yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS meliputi:
* 80 persen dari gaji pokok PNS
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan, sesuai kemampuan fiskal daerah dan ketentuan perundang-undangan.
Penutup
Pencairan THR 2026 untuk PNS, TNI, dan Polri diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang memadai bagi para penerima. Meski nominal THR masih dalam proses finalisasi, pemerintah telah menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.




