Struktur dan Penjelasan Gaji Pegawai Pajak di Indonesia
Pegawai pajak di Indonesia bekerja di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Tugas mereka mencakup pengumpulan penerimaan negara dari sektor pajak serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perpajakan. Bagi sebagian masyarakat, menjadi pegawai DJP merupakan suatu kebanggaan dan memiliki prestise tersendiri, salah satunya karena pendapatan yang diterima tergolong besar.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai struktur gaji dan tunjangan yang diterima oleh pegawai pajak di Indonesia.
Aturan Pengaturan Gaji Pegawai Pajak
Tidak ada aturan khusus yang mengatur gaji pegawai pajak secara eksklusif. Namun, gaji para pegawai DJP mengikuti aturan dari pemerintah melalui peraturan pemerintah yang berlaku. Salah satu peraturan utama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di dalamnya terdapat besaran gaji pegawai negeri sipil, termasuk pegawai di DJP, yang dibagi berdasarkan kategori golongan dan pangkat jabatan.
Peraturan ini juga mencakup besaran tunjangan yang diberikan kepada PNS, seperti tunjangan kinerja. Namun, pemerintah bisa menetapkan tunjangan yang lebih tinggi untuk pegawai dengan jabatan tertentu, tergantung pada kinerja yang telah dilakukannya.
Gaji Pegawai Pajak Berdasarkan Golongan Masa Kerja
Sama seperti PNS lainnya, pegawai DJP Kemenkeu menerima gaji pokok yang jumlahnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Secara umum, peraturan ini mengatur besaran gaji PNS, tidak terkecuali PNS perpajakan.
Besaran gaji pegawai pajak ditetapkan sesuai golongan masa kerjanya, yaitu mulai dari golongan I, II, III, dan IV. Berikut rinciannya:
Golongan I
– Golongan Ia: Rp1.685.700–Rp2.522.600
– Golongan Ib: Rp1.840.800–Rp2.670.700
– Golongan Ic: Rp1.918.700–Rp2.783.700
– Golongan Id: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II
– Golongan IIa: Rp2.184.000–Rp3.643.400
– Golongan IIb: Rp2.385.000–Rp3.797.500
– Golongan IIc: Rp2.485.900–Rp3.958.200
– Golongan IId: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III
– Golongan IIIa: Rp2.785.700–Rp4.575.200
– Golongan IIIb: Rp2.903.600–Rp4.768.800
– Golongan IIIc: Rp3.026.400–Rp4.970.500
– Golongan IIId: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV
– Golongan IVa: Rp3.287.800–Rp5.399.900
– Golongan IVb: Rp3.426.900–Rp5.628.300
– Golongan IVc: Rp3.571.900–Rp5.866.400
– Golongan IVd: Rp3.723.000–Rp6.114.500
– Golongan IVe: Rp3.880.400–Rp6.373.200

Tunjangan PNS Pajak
Sebagai pegawai negeri sipil, PNS pajak juga menerima tunjangan kinerja (tukin). Besaran tunjangan kinerja untuk pegawai pajak juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Menariknya, besaran tunjangan kinerja pegawai pajak memiliki ketentuan khusus, yaitu disesuaikan dengan realisasi penerimaan pajak negara. Berikut ketentuannya:
- Tukin akan dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya jika realisasi penerimaan pajak mencapai atau melebihi target penerimaan pajak nasional.
- Tukin dibayarkan 90 persen pada tahun berikutnya jika realisasi penerimaan pajak mendekati target dengan capaian antara 90–95 persen dari target penerimaan pajak.
- Tukin dibayarkan 80 persen pada tahun berikutnya jika realisasi penerimaan pajak berada pada kisaran 80–90 persen dari target penerimaan pajak.
- Tukin dibayarkan 70 persen pada tahun berikutnya jika capaian realisasi penerimaan pajak berada pada kisaran 70–80 persen dari target penerimaan pajak.
- Tukin dibayarkan 50 persen pada tahun berikutnya jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak.
Lebih lanjut, besaran tukin pegawai pajak juga disesuaikan berdasarkan jabatan, mulai dari eselon I hingga eselon IV ke bawah. Berikut daftar lengkapnya:
Eselon I
– Pejabat Struktural 27: Rp 120.000.000
– Pejabat Struktural 26: Rp 102.000.000
– Pejabat Struktural 25: Rp 98.000.000
– Pejabat Struktural 24: Rp 88.000.000
Eselon II
– Pejabat Struktural 23: Rp 85.000.000
– Pejabat Struktural 22: Rp 75.000.000
– Pejabat Struktural 21: Rp 66.000.000
– Pejabat Struktural 20: Rp 58.000.000
– Pranata Komputer Utama 20: Rp 44.000.000
Eselon III
– Pejabat Struktural 19: Rp 48.500.000
– Pejabat Struktural 18: Rp 43.500.000
– Pemeriksa Pajak Madya 18: Rp 35.300.000
– Penilai PBB Madya 18: Rp 29.900.000
– Pejabat Struktural 17: Rp 38.800.000
– Pranata Komputer Madya: Rp 29.000.000
Eselon IV ke bawah
– Pejabat Peringkat 16: Rp 22.500.000 – Rp 30.000.000
– Pejabat Peringkat 15: Rp 20.000.000 – Rp 26.500.000
– Pejabat Peringkat 14: Rp 22.700.000 – Rp 23.800.000
– Pejabat Peringkat 13: Rp 15.800.000 – Rp 18.000.000
– Pejabat Peringkat 12: Rp 11.900.000 – Rp 15.800.000
– Pejabat Peringkat 11: Rp 11.300.000 – Rp 15.100.000
– Pejabat Peringkat 10: Rp 10.800.000 – Rp 14.300.000
– Pejabat Peringkat 9: Rp 10.300.000 – Rp 13.600.000
– Pejabat Peringkat 8: Rp 8.900.000 – Rp 13.200.000 (PNS Gol. IIIa)
– Pejabat Peringkat 7: Rp 8.700.000 – Rp 12.800.000 (PNS Gol. IIc)
– Pejabat Peringkat 6: Rp 8.100.000
– Pejabat Peringkat 5: Rp 7.600.000
– Pejabat Peringkat 4: Rp 5.700.000
Selain menerima tunjangan kinerja, PNS pajak DJP Kemenkeu juga mendapatkan beberapa jenis tunjangan lainnya seperti tunjangan fungsional/jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras, uang makan, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak.

FAQ Seputar Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak
Question: Berapa gaji pokok pegawai pajak lulusan S1?
Answer: Gaji pokok pegawai pajak lulusan S1 (Golongan III/a) berkisar antara Rp2,8 juta hingga Rp5,2 juta per bulan, belum termasuk berbagai tunjangan.
Question: Apakah pegawai pajak mendapat tunjangan kinerja?
Answer: Ya, pegawai pajak menerima tunjangan kinerja dengan nominal besar tergantung jabatan dan capaian penerimaan pajak nasional.
Question: Berapa total penghasilan pegawai pajak golongan III?
Answer: Jika ditotal dengan tunjangan kinerja dan lainnya, penghasilan pegawai pajak golongan III bisa mencapai Rp15 juta–Rp25 juta per bulan.
Question: Apakah tunjangan kinerja pegawai pajak bisa berkurang?
Answer: Bisa. Jika realisasi penerimaan pajak tidak mencapai target, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebagian sesuai persentase pencapaian.
Question: Apa dasar hukum pemberian gaji dan tunjangan pegawai pajak?
Answer: Dasar hukumnya antara lain PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS, PMK Nomor 49/PMK.02/2023 tentang Standar Biaya Masukan, dan Keputusan Menteri Keuangan tentang tunjangan kinerja DJP.
Profil Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak yang Viral di Medsos




