Harapan Kerry Adrianto kepada Presiden Prabowo
Muhamad Kerry Adrianto Riza, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), menyampaikan harapan agar Presiden Prabowo Subianto dapat melihat kasus yang menjeratnya secara jernih dan objektif. Hal ini dilakukan setelah ia dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (13/2/2026), Kerry mengungkapkan keinginannya untuk mendapatkan keadilan. Ia menilai bahwa Presiden Prabowo adalah seorang negarawan yang bijaksana dan berharap beliau tidak akan membiarkan kriminalisasi terjadi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya berharap sekali dalam situasi ini bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan obyektif,” ujar Kerry usai sidang. Ia juga menyatakan bahwa ia tidak ingin terjadi kriminalisasi dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Kerry dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya, yaitu Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, dituntut 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Gading juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 1,1 triliun subsider 8 tahun penjara, sementara Dimas dituntut membayar uang pengganti sebesar 11 juta dollar AS atas kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider 8 tahun penjara.
Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan
Jaksa menyebutkan bahwa penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum. Alasannya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina. Namun, karena ada campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014. Penyewaan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada. Kapal-kapal milik Kerry terdaftar sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) yang diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar AS atau 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa. Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS dan Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun. Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.
Jika dijumlahkan, Kerry Adrianto, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo bersama-sama terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Daftar Terdakwa Lainnya
Enam terdakwa lain dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Lalu, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.





