Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan atau Kemenko Kumham Imipas menekankan pentingnya penerapan mekanisme keadilan restoratif secara efektif, terukur, dan berkeadilan. Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto menjelaskan bahwa hal ini merupakan inti dari pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurutnya, mekanisme keadilan restoratif menjadi bagian dari reformasi hukum pidana nasional. “Pemberlakuan KUHP dan KUHAP menandai era baru sistem hukum pidana yang tidak lagi berorientasi pada penghukuman, tapi juga pada pemulihan, keseimbangan, dan keadilan substantif,” ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu, 14 Februari 2026.
Robianto menegaskan bahwa dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan visi Indonesia Emas 2045, sistem hukum harus mencerminkan sistem yang adaptif, responsif, dan berkeadilan. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga stabilitas nasional, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta kepercayaan publik terhadap negara.
Tujuan tersebut tidak akan tercapai jika keadilan restoratif hanya dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga partisipasi masyarakat. Selain itu, diperlukan kesamaan pemahaman dan standar operasional yang selaras.
“Serta mekanisme evaluasi bersama agar keadilan restoratif dapat berjalan harmonis dan terintegrasi dalam setiap tahapan proses peradilan pidana,” kata dia.
Selain itu, Robianto juga menyoroti pentingnya edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat untuk mendorong pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif. Pendekatan tersebut menekankan pada pemulihan, tanggung jawab, dan harmoni sosial.
Berdasarkan KUHAP baru, mekanisme keadilan restoratif bisa dilaksanakan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. Penggunaan mekanisme restoratif sendiri hanya bisa dilakukan jika memenuhi syarat. Antara lain:
- Tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
- Tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
- Bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
Mekanisme tersebut bisa ditempuh dengan cara membuat permohonan. Baik diajukan oleh pelaku tindak pidana, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, dan/atau korban tindak pidana atau keluarganya atau penawaran dari penyelidik, penyidik, penuntut umum, atau hakim kepada korban, pelaku tindak pidana, tersangka, atau terdakwa.
“Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusian terhadap tersangka, terdakwa, korban, dan/atau keluarganya,” bunyi pasal 81 ayat 2 KUHAP.





