Penjelasan Ahli Hukum tentang Perkara yang Telah Kedaluwarsa
Seorang ahli hukum sekaligus dosen Universitas Jayabaya, Dr. Yuspan Zalukhu, SH., MH., menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tetap bersikeras melanjutkan perkara hukum yang telah dinyatakan kedaluwarsa oleh pengadilan. Ia menyampaikan kritik ini dalam diskusi Bicara Hukum bertema “KUHP Baru Adil untuk Semua” dengan subtema “Mengapa Ada yang Ngotist dengan Perkara Kedaluwarsa” di Jakarta Utara, Jumat (13/2/2026) petang.
Yuspan menilai tindakan jaksa yang tetap mengajukan banding atas perkara yang sudah dinyatakan gugur sebagai tindakan yang tidak berdasar hukum. Menurutnya, tindakan tersebut sangat aneh karena redaksi pasal sudah jelas dan hakim pun telah memutus di tingkat pengadilan negeri.
“Menurut saya jaksanya muka tembok, enggak ngerti bahasa Indonesia yang baik. Redaksi pasal sudah jelas, hakim pun sudah memutus di tingkat pengadilan negeri. Apa menurut dia pemahaman hakim salah? Itu aneh,” tegasnya kepada awak media.
Implementasi UU No. 1 Tahun 2023
Yuspan juga mengingatkan bahwa sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Undang-undang ini mengubah paradigma hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi restoratif dan korektif, termasuk mengatur secara tegas batas waktu daluwarsa penuntutan demi perlindungan HAM.
Menurut Direktur YLBHI PDNI ini, tidak ada ruang untuk perbedaan tafsir dalam perkara kedaluwarsa. Ia menegaskan bahwa pihak yang sengaja memaksakan tafsir lain harus dimintai pertanggungjawaban hukum karena berpotensi mengarah pada upaya kriminalisasi.
Tanggapan Kuasa Hukum Budi
Senada dengan Yuspan, Kuasa Hukum Budi, Faomasi Laia, menjelaskan bahwa seorang JPU yang memaksakan perkara kedaluwarsa hingga proses penuntutan dapat dikenai pidana. Hal ini karena KUHP baru sudah memberikan batasan tegas mengenai masa kedaluwarsa.
“Jika seorang jaksa memaksakan perkara sampai penuntutan padahal sudah kedaluwarsa, itu bisa dipidana. Undang-undang sudah jelas,” kata Faomasi.
Ia juga menekankan bahwa tindakan demikian bukan hanya melanggar hukum, tetapi mempertaruhkan integritas profesional seorang jaksa.
“Ini bukan soal jabatan atau teknis peradilan saja. Yang dipertaruhkan adalah integritas profesional,” ujarnya.
Dasar Hukum dalam KUHP Baru
Faomasi merujuk pada Pasal 136 dan 137 KUHP Baru yang mengatur batas waktu penuntutan, serta Pasal 3 mengenai asas transisi yang mewajibkan penggunaan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum Budi melalui putusan sela. Hakim memerintahkan agar sidang dihentikan dan Budi segera dibebaskan dari tahanan karena perkara tersebut telah melewati batas waktu penuntutan (kedaluwarsa).
Budi menyampaikan rasa syukurnya terhadap putusan tersebut. “Saya berterima kasih kepada majelis hakim. Ini sangat berarti bagi saya dan keluarga,” ucapnya singkat.
Kasus Sebagai Ujian Implementasi KUHP Baru
Kasus ini menjadi sorotan sebagai ujian perdana implementasi KUHP Baru di lapangan. Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa penegak hukum dituntut untuk segera beradaptasi dengan regulasi terbaru agar kepastian hukum tetap terjaga dan menghindari praktik kriminalisasi yang merugikan warga negara.





