Perjanjian Dagang Indonesia–Amerika Serikat Tetap Berjalan Meski Ada Perubahan Tarif
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tetap berjalan meskipun Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Menurut Airlangga, posisi Indonesia berbeda karena telah menandatangani perjanjian dagang antarnegara.
Putusan Mahkamah Agung AS tersebut memicu perubahan kebijakan tarif, termasuk pemberlakuan tarif umum 10% yang berlaku sementara. Namun, bagi Indonesia yang telah menandatangani perjanjian bilateral, prosesnya tetap mengacu pada mekanisme yang telah disepakati kedua negara.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antardua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani,” ujar Airlangga dalam pernyataan resmi.
Dalam periode tersebut, masing-masing negara akan berkonsultasi dengan lembaga legislatifnya. Bila pemerintah AS perlu berbicara dengan Kongres atau Senat, sedangkan Indonesia akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Perubahan Tarif Sementara dan Kesiapan Pemerintah
Menurut Airlangga, kebijakan tarif baru 10% yang diumumkan AS bersifat sementara dan hanya berlaku selama 150 hari sampai ditetapkan kebijakan baru. Setelah itu, pemerintah AS dapat memperpanjang atau mengubah kebijakan tersebut melalui regulasi yang ada.
Indonesia memiliki waktu 60 hari hingga perjanjian efektif. Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Office of the United States Trade Representative (USTR). “Alhamdulillah kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10% tetapi yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap,” ujar Airlangga.
Sebagian fasilitas tarif 0% untuk sektor agrikultur sudah diatur melalui executive order tersendiri. Atas pertimbangan itu, meski terdapat perubahan tarif kesepakatan yang sudah dibuat, tetap akan berjalan terutama untuk kopi, kakao, dan produk-produk yang terkait dengan agrikultur.
Selain produk pertanian, Indonesia juga meminta agar tarif 0% tetap berlaku untuk rantai pasok elektronik, CPO, tekstil, hingga alas kaki. “Nah jadi ini yang kita tunggu sampai dengan 60 hari ke depan.”
Perlakuan Berbeda untuk Negara yang Telah Menandatangani Perjanjian
Airlangga juga membuka kemungkinan adanya perlakuan berbeda terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian. Sementara untuk produk AS yang masuk ke Indonesia, skema tarif saat ini masih berjalan seperti sebelumnya.
“Akan ada pembedaan, karena beberapa negara yang sudah itu akan diberikan kebijakan yang tidak sama secara global,” tambahnya.
Kajian Risiko dari Presiden
Airlangga mengatakan pemerintah telah melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden. Ia menambahkan, kemungkinan putusan Mahkamah Agung AS sebenarnya sudah diperhitungkan sebelum penandatanganan perjanjian.
“Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kita mempelajari seluruh risiko-resiko yang mungkin timbul. Dan Indonesia siap dengan berbagai skenario.”
Meski demikian, ia mengatakan kebijakan tarif 10% tetap menjadi dinamika baru. Pemerintah menurut dia hanya mendapat sedikit informasi mengenai potensi adanya pembatalan.
Sebelum putusan Supreme Court, Indonesia telah menegosiasikan penurunan tarif dari 32% menjadi 19%. Indonesia bahkan mengajukan proposal agar tarif turun menjadi 10%.
Pada Jumat (20/2) waktu setempat, Mahkamah Agung AS, dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Namun, tak lama Trump mengumumkan adanya “tarif impor global” sebesar 10% setelah putusan MA tersebut. Tak lama ia pun mengeluarkan pernyataan terbaru yang menyebutkan rencana menaikkan tarif dagang menjadi 15% untuk negara-negara yang dianggap tidak kooperatif.





