Peristiwa Menonjorkan Kekhawatiran di Awal Tahun 2026
Awal tahun 2026 menjadi periode yang penuh tantangan bagi institusi kepolisian. Berbagai kasus yang melibatkan oknum aparat mencuat ke permukaan, menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas dan profesionalitas penegakan hukum di Indonesia.
Kasus Asusila di Jambi
Di Jambi, dua anggota polisi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilakukan dengan menghadirkan delapan saksi, termasuk korban dan keluarganya. Dari hasil persidangan, keduanya dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku
Di Maluku, seorang pelajar berinisial AT (14) meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh anggota Brimob, Bripda MS. Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan. Bripda MS telah diamankan dan menjalani penahanan.
Kematian Polisi Muda di Asrama Sulsel
Di Sulawesi Selatan, kematian seorang polisi muda, Bripda DP, di Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel turut menjadi perhatian. Korban ditemukan meninggal dunia setelah sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya. Pemeriksaan sedang berlangsung, termasuk pendalaman hasil visum dan kemungkinan autopsi.
Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Terkait Kasus Narkoba
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang kode etik di Mabes Polri. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus narkotika. Adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar yang diterima eks Kapolres tersebut melalui perantara mantan Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba Toraja Utara Ditangkap
Masih di Sulawesi Selatan, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama seorang Kanit berinisial N, diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba. Keduanya telah ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) untuk pemeriksaan awal. Kasus ini mencuat setelah seorang tersangka narkoba berinisial ET mengaku menyetor uang Rp 13 juta per minggu kepada oknum aparat sejak September 2025.
Isu Pergantian Kapolri
Deretan kasus tersebut menjadi ujian berat bagi institusi Polri di awal 2026. Publik menyoroti pentingnya transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum internal agar kepercayaan masyarakat tidak terus tergerus. Pimpinan Polri berulang kali menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.
Namun, rentetan peristiwa ini menunjukkan bahwa reformasi kultural dan pengawasan internal masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Korps Bhayangkara di tahun yang baru berjalan ini.
Posisi Kapolri Saat Ini
Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun. Listyo, yang lahir pada 5 Mei 1969, masih memiliki waktu hingga Mei 2027 sebelum memasuki masa pensiun. Ia dilantik sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 menggantikan Jenderal (Purn) Idham Azis.
Masa Jabatan di Era Jokowi dan Prabowo
Sejak dilantik, Listyo Sigit memimpin Polri di masa kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dan berlanjut ke periode Presiden Prabowo Subianto. Selama masa kepemimpinannya, Polri menghadapi berbagai tantangan, termasuk sorotan publik atas kasus-kasus yang melibatkan oknum aparat, serta agenda reformasi kelembagaan.
Reformasi Polri dan Isu Pergantian
Pemerintah saat ini tengah melakukan reformasi di tubuh Polri melalui pembentukan Tim Reformasi Kepolisian. Isu pergantian Kapolri sempat mencuat setelah Presiden Prabowo menyetujui tim tersebut. Namun, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan bahwa tidak ada rencana mengganti Kapolri. Hingga kini, tidak ada indikasi resmi bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan diganti.





