Kasus Penipuan Umroh di Lubuklinggau Kembali Viral
Video yang menyoroti dugaan penipuan umroh oleh sebuah agen travel di Lubuklinggau kembali menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Video ini diunggah oleh akun Facebook bernama Endi Semeteh, yang menceritakan pengalaman buruk seorang nenek bernama A Rifai dari Desa Semeteh, Musi Rawas.
Dalam video tersebut, Endi Semeteh mengungkapkan bahwa nenek A Rifai bersama rombongan 20 orang lainnya berangkat dari Palembang pada 4 Februari lalu dengan harapan bisa melakukan ibadah umroh. Namun, kekecewaan datang ketika rombongan hanya sampai di Jakarta dan terlantar selama 15 hari tanpa kepastian keberangkatan.
Situasi semakin memilukan karena dari 20 orang tersebut, hanya 12 orang yang akhirnya bisa berangkat umroh. Mereka harus mencari travel lain dan membayar uang tambahan hingga Rp70 juta agar bisa tetap berangkat. Sementara itu, nenek A Rifai harus pulang ke Musi Rawas menggunakan uang pribadi, membawa kekecewaan yang mendalam.
Keluarga korban kini berharap ada itikad baik dari pihak travel untuk bertanggung jawab dan mengembalikan seluruh kerugian yang dialami. Mereka juga meminta pemerintah daerah turun tangan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban janji manis perjalanan ibadah.
Pengalaman Buruk Jamaah Lain
Kasus gagal berangkat umroh ternyata bukan kali pertama dilakukan oleh oknum penyelenggara biro perjalanan umroh dan haji di Kota Lubuklinggau. Sebelumnya, ada 24 jamaah lainnya yang juga gagal berangkat melalui biro perjalanan tersebut.
Alasan ke 24 jamaah ini gagal diberangkatkan karena visa yang tak kunjung terbit. Kejadian bermula saat Ustad YP yang bekerja sebagai koordinator ibadah umroh, diwajibkan mencari jamaah yang ingin menunaikan ibadah umroh. Setelah cukup lama, akhirnya Ustad YP berhasil mengumpulkan 24 jamaah yang hendak berangkat umroh.
Setelah uang 24 jamaah disetor, mereka dijanjikan berangkat akhir Juli 2025 lalu. Setelah mendekati keberangkatan, para jamaah bergabung dengan jamaah dari travel lainnya. Ternyata tanggal 31 Juli itu gagal berangkat alasannya visa tidak terbit, padahal keluarganya sudah menggelar persedekahan.
Upaya Hukum dan Janji yang Belum Ditepati
Sebagai koordinator, Ustad YP pun didesak oleh para jamaah dan mereka meminta kejelasan. Akhirnya Ustad YP bersama-sama para jamaah menemui pihak travel dan terjadi kesepakatan akan diberangkatkan bulan Agustus apabila gagal September uang kembali. Namun, hingga September gagal berangkat alasan yang sama.
Karena selalu didesak jamaah, Ustad YP ini pun merasa malu, padahal uang jamaah sudah disetor ke pihak travel. Akhirnya Ustad YP memberangkatkan sendiri 24 jamaah yang direkrutnya itu. Untuk membiayai 24 jamaah tersebut, Ustad YP menjual mobil miliknya dan harta lainnya agar para jamaah bisa berangkat, singkat cerita berangkat melalui travel lain.
Sementara urusannya dengan pihak travel, untuk mengganti uang 24 jamaah tersebut, Ustad YP dijanjikan akan diganti sebidang tanah oleh pihak travel. Namun, saat ini tanah belum diberikan sebagai pengganti, sudah menyeruak kasus yang sama (gagal berangkat), lagi-lagi dengan alasan visa umroh tidak terbit.
Tindakan Hukum yang Diperkirakan
Karena kasus ini sudah menyeruak lagi, pihak Ustad YP berencana akan mengambil langkah hukum apabila sebidang tanah yang dijanjikan oleh Umi Travel tak diberikan sesuai perjanjian. Karena Ustad YP ini sedang jadi pendamping umroh, rencananya dia akan menempuh upaya hukum, ternyata pihak Umi ini tidak berubah.





