Penangkapan Bandar Narkoba yang Terlibat dalam Skandal Suap “Kardus Bir”
Penangkapan terhadap Erwin Iskandar, seorang bandar narkoba yang terlibat dalam skandal suap “kardus bir” senilai Rp 2,8 miliar, menandai babak baru dalam penyelidikan kasus tersebut. Erwin ditangkap bersama dua rekan lainnya saat mencoba melarikan diri ke luar negeri.
Proses Penangkapan dan Pemeriksaan
Erwin Iskandar alias Ko Erwin berhasil ditangkap oleh personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah penangkapan, ia dibawa ke Terminal 1C Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (27/2/2026), untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat tiba di bandara, Ko Erwin tampak mengenakan pakaian sederhana seperti kaos lengan pendek berwarna abu-abu, celana panjang putih, dan sandal jepit hitam. Ia juga memakai masker putih dan topi hitam untuk menutupi wajahnya. Kedua tangannya dalam kondisi diborgol dan ditutupi kain hitam. Dua tersangka lainnya, A dan R, juga ikut dibawa dan mengenakan pakaian serba hitam.
Setibanya di area kedatangan, ketiganya langsung digiring menuju kendaraan yang telah disiapkan. Ko Erwin ditempatkan di mobil Toyota Kijang Innova hitam berpelat nomor B 1076 DOP, sedangkan A dan R ditempatkan di mobil Toyota Kijang Innova hitam lainnya. Saat digiring ke mobil, Ko Erwin tampak tertunduk dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Alasan Pelarian ke Malaysia
Polisi menyebut bahwa Ko Erwin merupakan bandar sabu yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah masuk dalam daftar pencarian orang. Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan, penangkapan dilakukan saat tersangka berada di atas kapal dan diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.
“Tersangka sedang melakukan penyebaran menggunakan kapal kemudian kami melakukan penangkapan yang diduga akan menuju ke Malaysia,” ujar Kevin saat ditemui di Terminal 1C Kedatangan, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (27/2/2026).
Selain Erwin, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga membantu pelarian tersangka. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. “Yang diamankan sementara ada tiga. Pertama inisial A alias G diamankan di Riau. Kemudian yang kedua inisial R alias K diamankan di Tanjungbalai,” jelas Kevin.
Keterkaitan dengan Mantan Kapolres Bima Kota
Rincian keterkaitan Erwin dengan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro akan disampaikan langsung saat rilis pers di Bareskrim Polri usai pemeriksaan. Begitu pula dengan barang bukti yang disita saat penangkapan ketiga tersangka itu. Saat ini tiga tersangka tersebut dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran terhadap buronan kasus narkotika atas nama Erwin Iskandar bin Iskandar atau kerap disapa Ko Erwin. “Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Pengungkapan Aliran Dana dari Bandar Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat, Kombes Pol Roman, dalam rilis pers di Mapolda NTB, Kamis (26/2/2026), menyebut uang Rp 2,8 miliar yang diterima eks Kapolres Bima Kota berasal dari dua bandar berinisial B alias Boy dan KE alias Koko Erwin. Nama Koko Erwin mencuat dalam pemeriksaan AKP Malaungi, setelah ia ditangkap dan ditahan di Polda NTB.
Sebelumnya, polri mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga diterima mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), dari kasus narkoba yang menjeratnya. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, uang tersebut diterima melalui perantara AKP Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Sidang Komisi Kode Etik Polri
Malaungi mengaku bahwa barang haram tersebut milik Koko Erwin yang dititipkan kepadanya, dengan imbalan Rp1 miliar. Di mana uang tersebut akan diserahkan ke Kapolres Bima Kota untuk membeli mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar. Kuasa hukum Malaungi, Dr Asmuni sebelumnya mengatakan perkenalan antara kliennya dengan bandar sabu tersebut melalui sambungan telepon.
Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Akhirnya, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) menerima putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terlibat dalam kasus narkoba. Sejak Kamis (19/2/2026), ia resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dalam sidang tersebut, Komisi juga meyakini bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses hukum. Menurut Trunoyudo, uang dan narkotika yang diterima Didik bersumber dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.





