Perusahaan Fintech Mengembalikan Izin Usaha, Apa Alasannya?
Beberapa perusahaan fintech di Indonesia, termasuk Astra Welab dan BFI Finance, telah mengajukan pengembalian izin usaha mereka. Hal ini menunjukkan adanya penyesuaian strategi bisnis dari pihak perusahaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait keputusan tersebut, yang tidak disebabkan oleh kondisi negatif industri pindar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa pengembalian izin usaha dilakukan karena evaluasi dan peninjauan strategi bisnis masing-masing perusahaan. Ia menekankan bahwa hal ini bukan berarti industri pindar sedang dalam kondisi buruk.
“Secara umum, industri pindar tetap memiliki potensi yang positif dan berperan dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan alternatif bagi masyarakat,” ujar Agusman.
Penyesuaian Arah Bisnis
Menurut Agusman, beberapa perusahaan memilih untuk menyesuaikan arah bisnis mereka agar lebih sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Ini bisa menjadi alasan utama mengapa sejumlah perusahaan fintech memilih untuk mengembalikan izin usaha mereka.
Selain itu, ada juga perusahaan yang mengambil keputusan strategis terkait bisnis inti mereka. Misalnya, PT Finansial Integrasi Teknologi (FIT), yang dikenal dengan aplikasi Pinjam Modal, juga mengajukan pengembalian izin usaha. Keputusan ini merupakan hasil dari evaluasi internal dan keputusan strategis pemegang saham.
Fintech Tidak Karena Gagal Bayar
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar menyatakan bahwa banyak fintech yang mengembalikan izin usaha bukan disebabkan oleh isu gagal bayar atau fraud. Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut hanya fokus pada bisnis inti mereka sendiri.
“Ada beberapa anggota yang mengembalikan. Karena apa? Sebenarnya bukan karena dia tidak mampu atau ada masalah, ataupun NPL. Tidak,” jelas Entjik.
BFI Finance Hentikan Operasional Bisnis Pindar
PT BFI Finance Tbk (BFIN) juga mengajukan penghentian kegiatan usaha anak usahanya di bidang fintech peer to peer (P2P) lending. Manajemen BFI menyatakan bahwa langkah ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha BFI Finance sebagai entitas induk.
Perusahaan yang terdaftar di OJK dan merilis aplikasi Pinjam Modal versi Android pada 2018 ini memiliki nilai transaksi mencapai Rp 3,2 triliun pada 2022.
Astra Welab Tutup Bisnis Maucash
Pada Januari 2026, OJK menyetujui pengembalian izin usaha PT Astra Welab Digital Arta (AWDA), perusahaan di balik merek Maucash. Persetujuan ini tertuang dalam Surat OJK Nomor S-40/D.06/2025 tertanggal 17 Desember 2025, yang mengabulkan permohonan pencabutan izin usaha Maucash berdasarkan permintaan sendiri.
Maucash dikelola oleh AWDA, perusahaan patungan antara PT Sedaya Multi Investama, anak usaha PT Astra International Tbk, dan WeLab, perusahaan teknologi finansial besar asal Hong Kong dan Cina. AWDA dibentuk pada April 2018.
Melalui laman resmi Maucash, penyedia layanan pinjaman daring milik Astra itu memperoleh izin dari OJK pada 30 September 2019. Pada awal kemunculannya pada 2018, Direktur Astra saat itu, Suparno Djasmin menuturkan, perusahaan melihat tingginya penetrasi internet dan penggunaan ponsel pintar, terutama di kalangan generasi muda, sebagai peluang besar bagi pertumbuhan bisnis pindar.





