RDP Lanjutan DPRD Morowali Utara dengan RSUD Kolonodale dan BPJS Kesehatan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar oleh DPRD Morowali Utara bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonodale dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menarik perhatian publik. Rapat ini diadakan dalam rangka menindaklanjuti hasil RDP sebelumnya yang dilaksanakan pada 18 Februari 2026, namun tidak menghadirkan keluarga korban meninggal dunia.
Pada rapat tersebut, hadir sejumlah anggota Komisi I DPRD Morowali Utara, yaitu Ince Mohammad Arief Ibrahim, Arman Purnama Marunduh, Fanny Mistika Tampake, dan Nur Islam Hidayat. Sementara itu, beberapa anggota lain seperti Yaristan Palesa, Heni Humbu, Moh. Jafar, dan I Made Karsana tidak terlihat hadir.
Ketua Komisi I DPRD Morowali Utara, Arief Ibrahim, menjelaskan bahwa fokus dari RDP lanjutan ini adalah untuk menindaklanjuti hasil RDP sebelumnya, khususnya terkait evaluasi sistem pelayanan RSUD Kolonodale berdasarkan permintaan keluarga korban.
“Fokus rapat lanjutan ini adalah menindaklanjuti berita acara RDP tanggal 18 Februari 2026, yang salah satu poin pentingnya adalah melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan RSUD yang sebelumnya didasarkan pada permintaan keluarga korban,” ujar Arief melalui pesan WhatsApp, Sabtu (7/3/2026).
Menurut Arief, keluarga korban sebenarnya telah mengetahui adanya agenda RDP lanjutan tersebut. Pemberitahuan RDP lanjutan diumumkan pada rapat RDP tanggal 18 Februari, yang dihadiri keluarga korban. Meskipun pada saat itu belum disebutkan tanggal pasti RDP lanjutannya, karena DPRD sedang menyusun jadwal menyambut Ramadan dan beberapa agenda RDP lainnya.
Meski tidak hadir secara langsung dalam rapat lanjutan, Komisi I DPRD Morowali Utara tetap menjaga komunikasi dengan keluarga korban dan menyampaikan hasil RDP kepada pihak keluarga melalui Jumran Landoala, yang dipercaya sebagai perwakilan sekaligus juru bicara keluarga dalam RDP sebelumnya.
Jumran Landoala mewakili orangtua dan adik kandung almarhum Saharudin Landoala dalam menyampaikan sikap keluarga. Dari hasil komunikasi tersebut, sebagian besar pihak keluarga tidak menginginkan untuk jenazah almarhum dilakukan otopsi.
Selain itu, terkait langkah hukum yang dapat ditempuh oleh keluarga sebagaimana tercantum dalam poin ketiga berita acara RDP tanggal 18 Februari 2026, Arief menyampaikan bahwa hasil rembuk keluarga di Petasia Barat memutuskan untuk tidak mengejar proses pidana. Keluarga hanya ingin memastikan bahwa oknum staf atau perawat di RSUD benar-benar diberikan sanksi tegas dan ada bukti sanksinya, sekaligus berharap ada perbaikan pelayanan di RSUD Kolonodale.
Untuk itu, DPRD akan memfasilitasi keluarga korban untuk mendapatkan bukti pemberian sanksi tersebut. Pihak keluarga juga mendukung penuh pemeriksaan eksternal yang akan dilakukan oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM.
Evaluasi dan Perbaikan Pelayanan RSUD Kolonodale
Dalam RDP lanjutan tersebut, Direktur RSUD Kolonodale memaparkan sejumlah langkah evaluasi yang telah dilakukan oleh pihak rumah sakit. Di antaranya adalah sanksi administratif kepada sejumlah staf yang belum melaksanakan pelayanan secara maksimal terhadap aduan masyarakat. Selain itu, RSUD Kolonodale juga melakukan perolingan atau rotasi petugas di beberapa ruangan sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi serta peningkatan kualitas pelayanan kepada pasien.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Morowali Utara, Arman Purnama Marunduh, menyoroti persoalan keterbatasan ruangan rawat inap di RSUD Kolonodale yang dinilai menjadi kendala dalam pelayanan kepada masyarakat. Pihak RSUD Kolonodale memberikan klarifikasi bahwa keterbatasan ruangan rawat inap memang terjadi seiring meningkatnya jumlah kunjungan pasien setiap tahunnya. Kondisi tersebut menyebabkan kapasitas ruangan yang tersedia sering kali tidak mampu menampung seluruh pasien yang membutuhkan perawatan.
Komisi I DPRD Morowali Utara merekomendasikan kepada Badan Anggaran untuk mempertimbangkan pembangunan gedung rawat inap sebagai prioritas dalam pembahasan anggaran daerah ke depan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai solusi atas meningkatnya jumlah pasien yang berobat di RSUD Kolonodale yang berdampak pada keterbatasan fasilitas ruangan.
Selain itu, DPRD juga meminta Direktur RSUD Kolonodale bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali Utara untuk mencari solusi terkait kemungkinan penyesuaian tarif biaya ruangan VIP dan VVIP bagi pasien yang tidak mendapatkan ruangan sesuai kelas perawatannya.
Rekomendasi DPRD Terkait Tarif Jasa Layanan
DPRD juga merekomendasikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Morowali Utara, yang dalam hal ini dipimpin oleh Yaristan Palesa dan wakil ketua Arman Purnama Marunduh, untuk mengundang para pemangku kepentingan guna membahas Peraturan Daerah tentang Tarif Jasa Layanan sebagai langkah mencari solusi atas persoalan tersebut.
Pemeriksaan Ombudsman dan Komnas HAM
Arief juga menanggapi rencana pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait pelayanan kesehatan di Morowali Utara. Menurutnya, DPRD menghormati setiap proses pemeriksaan maupun evaluasi yang dilakukan oleh lembaga negara tersebut dan siap bekerja sama apabila diperlukan.
“Kami menghormati setiap proses pemeriksaan maupun evaluasi yang akan dilakukan oleh Ombudsman maupun Komnas HAM. DPRD tentu terbuka dan siap bekerja sama apabila dibutuhkan dalam proses tersebut,” ujar Arief.
Ia menegaskan bahwa dalam setiap pengambilan kebijakan, DPRD tetap memegang prinsip kehati-hatian serta menjalankan seluruh prosedur yang berlaku.
Mendukung Jurnalisme yang Mencerahkan
Menanggapi sejumlah pemberitaan yang beredar terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pelayanan kesehatan di RSUD Kolonodale, Arief menilai beberapa laporan media tidak menyampaikan informasi secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Arief mengatakan, kritik dan pengawasan dari media merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun ia berharap pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan kelengkapan informasi.
“Kami sangat menghargai kerja-kerja jurnalistik. Pers adalah mitra penting dalam menjaga transparansi dan mengawasi pelayanan publik. Tetapi tentu kita juga berharap informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat utuh dan tidak terpotong-potong,” kata Arief.
Menurutnya, beberapa pemberitaan terkait RDP DPRD Morowali Utara terkesan hanya menyoroti satu sisi, tanpa menjelaskan konteks rapat yang sebenarnya. Ia menegaskan, rapat yang digelar pada 5 Maret 2026 tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut RDP sebelumnya yang berlangsung pada 18 Februari 2026, khususnya untuk menagih komitmen evaluasi internal dari pihak RSUD Kolonodale.
“Jika hanya satu potongan informasi yang disampaikan, maka publik bisa mendapatkan gambaran yang tidak utuh. Padahal rapat itu memiliki konteks yang jelas, yaitu menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelayanan kesehatan,” ujar Arief.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kritik dari masyarakat maupun media tetap menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan pelayanan publik di daerah. Namun demikian, ia mengajak seluruh pihak, termasuk insan pers, untuk bersama-sama menjaga kualitas informasi yang beredar di ruang publik.
“Kita semua tentu menginginkan jurnalisme yang mencerahkan, yang memberikan informasi secara utuh kepada masyarakat. Karena pada akhirnya, tujuan kita sama, yaitu memastikan pelayanan publik berjalan lebih baik dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” tutup Arief.





