Perkembangan Kasus Hak Cipta Lagu Nuansa Bening
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus tiga gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening yang diajukan oleh pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, terhadap Vidi Aldiano. Putusan ini menunjukkan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena beberapa alasan hukum yang mendasar.
Penolakan Gugatan oleh Pengadilan
Menurut Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, pengadilan telah memutus tiga perkara yang terkait dengan gugatan pelanggaran hak cipta. Dalam putusan tersebut, eksepsi dari pihak tergugat dikabulkan, sehingga gugatan dari para penggugat tidak dapat diterima. Hal ini berbeda dengan penolakan biasanya, karena gugatan ini dinilai cacat secara formil.
Dalam gugatan pertama, nomor 73/Pdt.SuS-HKI/Cipta/2025, penggugat menyebutkan tiga platform digital, yaitu Apple Music, YouTube Music, dan Spotify. Namun, ketiga pihak tersebut tidak ikut digugat, sehingga membuat gugatan kurang pihak. Sementara itu, dua perkara lainnya, yaitu 74/PDT.SUS/AKI/Cita/2025 dan 51/PDT.SUS/HKI/Cita/2025, juga ditolak dengan alasan serupa.
Alasan Pengadilan Menolak Gugatan
Majelis Hakim mengungkapkan bahwa dalam gugatan tersebut, penggugat menggugat 31 live concert yang diduga dilakukan oleh tergugat. Namun, penyelenggara konser atau event organizer tidak dijadikan pihak dalam gugatan. Seharusnya, mereka juga harus digugat agar masalah dapat terungkap secara jelas. Dengan tidak adanya pihak-pihak tersebut, gugatan menjadi tidak lengkap dan tidak dapat diterima.
Selain itu, dalam amar putusan ketiga perkara tersebut, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Vidi sebagai tergugat. Para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta.
Langkah Hukum yang Diambil oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti
Gugatan pertama yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025. Mereka menuduh Vidi Aldiano melakukan pelanggaran hak cipta dengan menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin pencipta.
Para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar serta meminta penyitaan rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan. Tidak berhenti di sana, Keenan dan Rudi kembali mendaftarkan gugatan kedua dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 30 Juni 2025. Mereka menilai Vidi telah mendistribusikan lagu Nuansa Bening secara komersial di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa izin.
Namun, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima, putusan itu dibacakan pada Rabu (19/11/2025). Gugatan ketiga pada 3 Juli 2025 dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, Vidi diminta mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening di tiga platform digital menjadi nama para penggugat, serta membayar ganti rugi sebesar Rp 900 juta. Namun, sama seperti dua perkara sebelumnya, majelis hakim kembali menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Pernyataan Kuasa Hukum Vidi Aldiano
Kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah memenangkan tiga gugatan yang diajukan secara terpisah oleh pihak penggugat. Ia menegaskan bahwa permasalahan dalam gugatan tersebut sama, meski dipisah dalam beberapa gugatan. Putusan tersebut menjadi dasar kuat bahwa gugatan tidak memiliki landasan hukum yang memadai.
Yakup juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pelanggaran terkait lagu yang disengketakan. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak penggugat. “Nah, sekarang adapun mereka mau mengajukan atau mereka sudah mengajukan kasasi dan dilanjutkan, ya itu merupakan hak mereka,” ujarnya.
Pencabutan Proses Kasasi oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti akhirnya memutuskan mencabut proses kasasi di Mahkamah Agung, sehingga sengketa hak cipta lagu Nuansa Bening terhadap Vidi Aldiano dihentikan. Kuasa hukum Minola Sebayang menjelaskan bahwa kasasi dapat dicabut selama belum ada putusan dari Mahkamah Agung, sehingga langkah tersebut dibenarkan secara hukum.
Minola juga membantah bahwa kliennya tetap melanjutkan perkara hukum meski Vidi telah berpulang. “Jadi kalau dikatakan Keenan tetap meneruskan, meneruskan apa? Orang sudah berjalan,” katanya.





