Penggunaan Mobil Dinas untuk Kebutuhan Pribadi
Sebuah mobil dinas dengan pelat nomor L 1901 EP terlihat digunakan di tengah kemacetan arus mudik lebaran. Mobil tersebut ternyata milik Subairi, Komisioner KPU Surabaya. Ia membantah narasi yang menyebut bahwa mobil itu digunakan untuk mudik lebaran. Menurutnya, mobil tersebut dipakai untuk mengantar lima anaknya berziarah ke makam istrinya di Blitar.
Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Pemerintah telah menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas (pelat merah) untuk kepentingan pribadi seperti mudik lebaran, liburan, atau keperluan keluarga lainnya. Alasan utamanya adalah agar aset negara hanya digunakan untuk operasional kedinasan serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara, potensi korupsi, dan meminimalisir risiko kerusakan.
Subairi, yang merupakan Komisioner KPU Surabaya bidang Sosdiklih Parmas dan SDM, diketahui menggunakan mobil dinas bernomor polisi L 1901 EP untuk keperluan pribadi. Ia menggunakannya untuk ziarah atau nyekar ke makam istrinya yang ada di Blitar. Kejadian ini diketahui setelah viral melalui media sosial, saat mobil dinas tersebut terlihat di Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang, saat momen Lebaran 2026.
Penjelasan dari Subairi
Setelah viral, Subairi memberikan klarifikasi. Ia tidak membantah bahwa dirinya menggunakan mobil dinas tersebut, tetapi ia membantah bahwa mobil itu digunakan untuk mudik lebaran. “Intinya itu, saya pakai H+2 (Lebaran). Saya pinjam H+2, itu enggak ada niatan mudik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa mobil tersebut dipakai untuk mengantar lima anaknya berziarah ke makam istrinya di Blitar. “Kebetulan anak saya kelimanya piatu, ditinggal bundanya setahun yang lalu. Biasanya kalau anak-anak pulang pondok saya ajak nyekar,” tambahnya.
Tidak Memiliki Mobil Pribadi
Subairi juga mengaku tidak memiliki mobil pribadi. Anak-anaknya masih di bawah umur sehingga tidak memungkinkan menggunakan sepeda motor. “Terus kenapa dipakai itu, karena saya juga enggak punya mobil. Sepeda motor, anak saya itu enggak bisa pakai motor, karena belum 17 tahun,” jelasnya.
Ia juga menegaskan penggunaan kendaraan tersebut tidak menggunakan anggaran kantor. Subairi menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul di masyarakat akibat penggunaan mobil dinas tersebut.
Penjelasan dari Pihak Terkait
Terpisah, Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widayati, mengatakan bahwa mobil pelat merah tersebut bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. “Berdasarkan hasil pengecekan melalui database internal kami, kendaraan dengan nomor polisi tersebut bukan milik Pemkot Surabaya,” kata Wiwiek.
Ia menambahkan bahwa selama masa cuti bersama Lebaran, ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dan diwajibkan memarkirkannya di lokasi yang telah ditentukan.
Tanggapan Wakil Gubernur Jawa Timur
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak buka suara soal mobil dinas pelat L 1901 EP yang terlihat dipakai di tengah kemacetan arus mudik Lebaran. Mobil merek Toyota berwarna hitam tersebut tertangkap kamera melintas di Jalur Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang, Jawa Timur, saat musim mudik Lebaran, Senin (23/3/2026).
Emil Dardak mengaku tidak tahu-menahu soal informasi tersebut. Namun, selanjutnya dia berniat akan mengecek lebih lanjut untuk memastikan kepemilikan status dan pengendara mobil dinas tersebut. “Beberapa kali dulu ternyata bukan mudik, tapi memang mobil insan-insan Pemprov yang sedang tugas itu, Jawa Timur itu luas,” kata Emil di Surabaya, Rabu (25/3/2026).
Larangan dari Gubernur Jatim
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, khususnya saat mudik Lebaran. Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1022/204/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Masa Hari Raya.
Khofifah meminta semua ASN untuk memarkirkan kendaraan dinas di OPD masing-masing. Apabila ditemukan pelanggaran, Pemprov Jatim akan menindak tegas. “Saya akan cek informasi terkait hal ini karena aturannya jelas. Kalau untuk keperluan pribadi pada saat dia mudik, tentu tidak diperkenankan menggunakan mobil Pemprov, kira-kira begitu,” ungkap dia kala itu.





