Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital Mulai Berlaku
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) resmi berlaku pada hari ini, 28 Maret 2026. Kebijakan ini menetapkan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial. Sejumlah platform digital besar telah diminta untuk menonaktifkan akun yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.
Platform-platform yang terkena dampak kebijakan ini antara lain X, YouTube, Instagram, Threads, Roblox, TikTok, Bigo Live, dan Facebook. Dalam implementasinya, beberapa dari mereka sudah mulai mengambil langkah-langkah untuk mematuhi regulasi baru ini.
X dan Bigo Live: Platform yang Kooperatif
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa dua platform, yaitu X dan Bigo Live, telah menunjukkan sikap kooperatif dalam menerapkan PP TUNAS. Ia memberikan apresiasi kepada kedua platform tersebut karena telah segera mengubah batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026.
X awalnya sempat meminta perpanjangan waktu, tetapi akhirnya memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun yang tidak sesuai usia. Menkomdigi juga menyebut bahwa X akan segera melaksanakan langkah tersebut mulai esok harinya.
Sementara itu, Bigo Live juga menunjukkan kepatuhan penuh dengan menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun. Platform ini juga telah menyesuaikan perjanjian pengguna dan kebijakan privasi serta mengajukan permohonan pembaruan batasan usia kepada AppStore. Selain itu, Bigo Live menyiapkan sistem moderasi berlapis menggunakan kecerdasan buatan dan verifikasi oleh manusia untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Roblox: Fitur Offline untuk Anak di Bawah Usia 13 Tahun
Meutya menyebut bahwa Roblox termasuk dalam kategori platform yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian. Platform ini berencana menghadirkan fitur khusus bagi anak di bawah usia 13 tahun, yaitu kemampuan bermain secara offline. Dengan demikian, anak-anak di bawah usia tersebut tidak akan masuk dalam aturan PP TUNAS.
Menkomdigi menjelaskan bahwa rencana ini masih dalam proses dan belum sepenuhnya diterapkan. Namun, ia menilai bahwa inisiatif ini merupakan bentuk penyesuaian yang patut diapresiasi.
TikTok: Komitmen Nonaktifkan Akun Pengguna Anak
TikTok juga termasuk dalam daftar platform yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian. Menkomdigi menyatakan bahwa TikTok berkomitmen untuk menonaktifkan akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Esok hari, TikTok akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun.
Meski begitu, pemerintah tetap meminta TikTok untuk melengkapi kepatuhan secara menyeluruh. Meutya menegaskan bahwa meskipun ada permintaan perpanjangan waktu, pemerintah tetap menuntut agar kepatuhan segera dilakukan.
Tujuan PP TUNAS: Melindungi Data Privasi Anak
Meutya menekankan bahwa PP TUNAS dibuat sebagai upaya untuk melindungi data pribadi anak. Aturan ini lahir sebagai respons atas maraknya penyebaran data anak di ruang digital tanpa kontrol yang memadai. Ia menilai saat ini banyak data anak tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Selain itu, pemerintah juga melihat adanya potensi eksploitasi data anak untuk kepentingan ekonomi. Meutya menyatakan bahwa dari banyak studi dan kasus hukum di negara lain, data anak sering dieksploitasi untuk tujuan monetisasi.
Ia menegaskan bahwa PP TUNAS hadir untuk mengatur sekaligus memperkuat perlindungan atas data anak yang telah tersebar luas. “Jadi kalau bicara data-data anak, aturan ini justru untuk mengatur dan melindungi data anak yang saat ini sudah amat sangat tersebar marak,” katanya.
Pertemuan dengan Seskab Teddy
Meutya juga sempat bertemu dengan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya untuk membahas implementasi PP TUNAS. Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang akan berlaku esok hari.
Menkomdigi melaporkan bahwa sejumlah platform digital telah mulai mematuhi ketentuan regulasi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah dan para platform digital sedang bekerja sama untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.











