Sistem Pembayaran Parkir di Surabaya Akan Menggunakan Voucher
Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, sedang mempersiapkan perubahan besar dalam sistem pembayaran parkir. Dalam waktu dekat, masyarakat akan diminta untuk menggunakan voucher sebagai bentuk pembayaran parkir non-tunai. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan retribusi parkir.
Tujuan Penerapan Voucher Parkir
Program voucher parkir ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang menginginkan sistem parkir yang lebih jelas dan terkontrol. Dengan adanya voucher, dana retribusi parkir akan langsung masuk ke kas daerah, bukan kepada pihak individu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa uang yang dibayarkan oleh pengguna jasa parkir benar-benar digunakan sesuai aturan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa saat ini proses pengadaan voucher masih berlangsung. Rencananya, program ini akan mulai diberlakukan pada bulan depan. “Kami masih dalam proses pengadaan, mungkin di pertengahan atau akhir April ini sudah bisa kami jalankan,” ujar Trio saat dikonfirmasi.
Penyambutan Hari Jadi Kota Surabaya
Pemkot Surabaya juga merencanakan peluncuran voucher parkir ini untuk menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 yang dirayakan setiap 31 Mei. Program ini diharapkan menjadi hadiah bagi warga Surabaya sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam membangun kota.
Mekanisme Pembayaran Non-Tunai
Selain voucher, tersedia juga metode pembayaran non-tunai seperti QRIS dan tap kartu e-money. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengguna jasa parkir. Namun, pada masa transisi, juru parkir tetap akan memberikan voucher sebagai bukti pembayaran kepada masyarakat, termasuk bagi yang masih membayar tunai.
“Jika warga masih membayar tunai, jukir tetap akan memberikan voucher parkir sebagai bukti pembayaran,” jelas Trio.
Tarif dan Keamanan Voucher
Tarif voucher parkir yang disiapkan relatif sama, yakni Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat. Jika membayar tunai, uang tersebut akan ditukar dengan voucher parkir sebagai tanda bukti pembayaran.
Mekanisme ini mirip dengan sistem karcis parkir. Namun, Dishub menilai sistem voucher lebih aman karena tarif seragam dan voucher tidak mudah dipalsukan.
Kolaborasi dengan PT Peruri Wira Timur
Untuk pencetakan voucher, Pemkot Surabaya menggandeng anak perusahaan percetakan uang, PT Peruri Wira Timur. Sehingga voucher memiliki fitur khusus yang sulit dipalsukan. Proses ini juga melibatkan aparat penegak hukum.
“Kami juga didampingi teman-teman Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan bekerja sama dengan Peruri untuk mencetak voucher parkir tersebut,” ungkapnya.
Fitur Khusus pada Voucher
Nantinya, voucher akan dilengkapi tanda khusus layaknya uang resmi Republik Indonesia. Selain itu, voucher juga memiliki kode digital untuk verifikasi. “Di situ ada QR Code yang bisa dipindai, nanti muncul Dinas Perhubungan serta tanggal dan bulan pencetakan voucher parkir tersebut,” ujarnya.
Penghapusan Pembayaran Tunai
Pembayaran tunai nantinya akan dilarang karena berbagai kemudahan pembayaran non-tunai sudah disiapkan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan nyaman dalam melakukan pembayaran parkir.





