Proses Mediasi Gugatan Tukang Ojek Pangkalan Al Amin Maksum di Pengadilan Negeri Pandeglang
Proses mediasi gugatan yang diajukan oleh tukang ojek pangkalan bernama Al Amin Maksum akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada hari ini, Selasa (31/3/2026). Mediasi akan digelar pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah dilaksanakan pada Selasa (10/3/2026), namun sidang tersebut ditunda oleh Ketua Majlis Hakim PN Pandeglang sebelum proses mediasi antara tergugat dan penggugat dilakukan.
Gugatan ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang menimpa Al Amin Maksum di Jalan Raya Labuan-Pandeglang pada 27 Januari 2026. Akibat jalan berlubang, penumpang anak kecil yang dibonceng Al Amin Maksum tewas di tempat. Dalam gugatannya, Al Amin Maksum menggugat Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, DPUPR Banten, dan Dishub Pandeglang dengan nilai ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
Kuasa Hukum Mengharapkan Kehadiran Pihak Terkait
Kuasa hukum Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana, menyatakan bahwa Gubernur Banten Andra Soni akan hadir dalam mediasi. Namun, kehadiran Bupati Pandeglang belum diketahui pasti. Elang berharap, mediasi dapat mencapai titik temu sesuai dengan tuntutan Al Amin Maksum, yaitu perbaikan dan pembangunan jalan secara menyeluruh senilai Rp100 miliar.
Humas PA Pandeglang, Iskandar Zulkarnain, menjelaskan bahwa majelis hakim akan menunggu hasil dari proses mediasi yang akan digelar pada 31 Maret 2026. Ia juga menyatakan bahwa dirinya ditunjuk sebagai hakim mediator untuk memfasilitasi proses mediasi. Iskandar mengatakan bahwa kehadiran para pihak terkait tidak bersifat absolut, namun ia berharap semua pihak dapat dihadirkan secara langsung.
Alasan Penundaan Mediasi
Iskandar menjelaskan bahwa mediasi dilaksanakan pada 31 Maret 2026 karena akan menghadapi lebaran Idulfitri. Ia menyatakan bahwa penundaan tersebut dilakukan agar para pihak dapat menghadiri mediasi tanpa terganggu oleh liburan.
Sidang gugatan PMH yang diajukan oleh Al Amin Maksum terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang akan dilanjutkan ke tahap mediasi setelah para pihak menyelesaikan tahapan pemeriksaan legal standing di hadapan Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pada 10 Maret 2026.
Hakim Ketua Steven Christian Walukow menyatakan bahwa sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan, kedua belah pihak harus melalui tahapan mediasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016. Ia juga menyatakan bahwa mediator yang ditunjuk adalah Iskandar Zulkarnain, yang memiliki sertifikat mediator.
Harapan Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum Al Amin Maksum, Ayi Erlangga, menyatakan bahwa mediasi akan diagendakan pada 31 Maret 2026. Ia berharap kuasa hukum pihak terkait dapat menghadirkan para tergugat pada mediasi mendatang. Ayi menyarankan agar para principal atau pihak utama hadir langsung dalam mediasi, dengan harapan dapat berbicara dari hati ke hati sebagai pemimpin terhadap masyarakatnya sendiri.
Pada sidang perdana, kehadiran Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, serta pejabat lainnya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Kuasa hukum Al Amin Maksum, Thulus Pardosi, menyatakan kecewa karena para principal tidak hadir pada sidang perdana. Ia menilai bahwa kehadiran Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang secara langsung kepada korban akan menunjukkan keberpihakan.
Tanggapan Kuasa Hukum Terkait Kehadiran Pihak Utama
Thulus menyatakan bahwa jika para principal hadir secara langsung, maka hal tersebut akan menjadi bentuk kepedulian terhadap rakyat. Ia menilai bahwa kehadiran hanya pada saat pesta politik bukanlah tindakan yang pantas. Ia menegaskan bahwa rakyat sedang menagih janji pengelolaan jalan yang baik.
Ayi Erlangga menambahkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Al Amin Maksum merupakan bentuk keberanian warga dalam menuntut keadilan atas kondisi jalan yang rusak. Ia menyatakan bahwa ini adalah bentuk kritik keras terhadap pelayanan publik yang tidak baik.





