Peristiwa Kematian Pengamen Karim: Keluarga Bantah Tuduhan ODGJ dan Minta Keadilan
Keluarga pengamen Karim (32) menggelar aksi massa di Pasar Raya Padang, Kamis (2/4/2026), untuk membantah tuduhan yang menyebut korban sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Ayah korban, Rafles, menegaskan bahwa Karim justru dikenal sebagai pendakwah jalanan oleh masyarakat sekitar karena perilaku religiusnya. Pernyataan ini disampaikan saat keluarga bersama masyarakat dan rekan pengamen menggelar aksi di pertigaan depan Trend Shop, kawasan Pasar Raya Padang.
Keluarga menilai tuduhan ODGJ sangat salah dan bisa berdampak fatal. Menurut Rafles, Karim sering dijuluki sebagai pendakwah jalanan karena dekat dengan Ustad Abdul Somad sebagai jemaah tabligh. Ia juga meminta keadilan bagi anaknya, karena kematiannya dianggap tidak wajar. Surat kematian dari RS Bhayangkara menyebutkan bahwa penyebab kematian Karim adalah pendarahan otak.
Massa aksi juga membawa spanduk yang menunjukkan foto Karim bersama Ustad Abdul Somad. Spanduk tersebut merupakan hasil tangkapan layar dari akun Instagram adik kandung Karim, @srisukma11. Dalam foto itu, Karim terlihat mengenakan baju koko dan peci putih, duduk bersama Ustad Abdul Somad dan satu orang lainnya.
Investigasi LBH dan Kejanggalan dalam Proses Pengamanan
Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Nusantara Indonesia Bersatu melakukan investigasi terkait kematian Karim. Dari hasil investigasi, ditemukan fakta bahwa anggota Satpol PP sebenarnya sudah mengenal sosok Karim di lapangan. Hal ini memicu dugaan adanya kejanggalan dalam proses pengamanan yang berujung pada hilangnya nyawa pria berusia 32 tahun tersebut.
Karim diamankan oleh Satpol PP tepatnya di pertigaan depan Trend Shop, kawasan Pasar Raya, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (23/3/2026) pagi lalu. Melalui kuasa hukum almarhum Karim, Afrinaldo, pihak keluarga melaporkan kasus kematian korban yang diduga terjadi akibat penganiayaan berat ke kepolisian.
Menurut Afrinaldo, kronologi kejadian bermula saat Satpol PP mengamankan Karim dengan alasan ODGJ. Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa Karim tidak mengamuk dan bukan ODGJ. Pihak LBH juga menemukan luka memar di sekujur tubuh korban, mulai dari bagian kiri, dada, punggung hingga pinggang. Selain itu, surat kematian dari RS Bhayangkara menyebutkan pendarahan di otak sebagai penyebab kematian.
Aksi Tuntut Usut Kematian Karim
Pihak keluarga bersama masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Pasar Raya Padang untuk menuntut keadilan atas meninggalnya Karim (32), Kamis (2/4/2026). Massa memadati kawasan pusat perbelanjaan tersebut sebagai buntut dari kematian pengamen yang diduga terjadi setelah korban diamankan petugas Satpol PP Padang pada Senin lalu.
Pantauan Infomalangraya.netdi lapangan, terlihat massa aksi sudah berdiri di depan Trend Shop, kawasan Pasar Raya, Kota Padang sekira pukul 14.07 WIB. Terlihat pihak keluarga bersama masyarakat sudah berorasi terkait Karim yang bukan seorang ODGJ. Pihak keluarga juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kematian Karim, sebab kematiannya dianggap tidak wajar.
“Adek saya ini sudah dituduh dan dinyatakan gila, saya tidak terima, adik saya waras, walau profesinya sebagai pengamen,” kata salah satu pihak keluarga korban saat orasi. Beberapa pihak keluarga lain juga terlihat menangis saat menyampaikan orasi, kesedihan mereka tidak terbendung usai adiknya meninggal usai diamankan Satpol PP Padang.
Penjelasan Satpol PP
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, memaparkan kronologi lengkap terkait upaya petugas amankan pengamen ngamuk bawa sajam di kawasan Pasar Raya Padang. Karim diamankan petugas pada Senin (23/3/2026) dan kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (25/3/2026).
Eka menjelaskan, peristiwa bermula saat personel BKO Pasar Raya melaksanakan apel pagi di pos Simpang Trend Shop. Saat apel, Karim melakukan kegiatan yang tidak baik, seperti teriak-teriak dan mencak-mencak. Setelah apel, personel menanyai yang bersangkutan dan kemudian mengamankannya ke pos pengamanan.
Setelah sempat diamankan, Karim disebut meninggalkan pos pengamanan saat kondisi dinilai sudah kondusif. Namun tak lama kemudian, ia kembali ke lokasi dan berinteraksi dengan sejumlah sopir angkutan yang tengah mangkal di sekitar Simpang Trend Shop. Beberapa saat kemudian, Karim kembali lagi dengan membawa senjata tajam dan kembali mengamuk.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban. “Laporan sudah diterima, saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” ujarnya. Pihak keluarga pun telah kembali mendatangi Polresta Padang untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
Direktur RSJ Prof Dr HB Saanin Padang, dr Ardoni, menyebut korban sempat mendapatkan penanganan medis sesuai prosedur. Korban masuk melalui IGD pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB dan kemudian dirawat di ruang intensif psikiatri. Dalam perawatan, kondisi korban disebut terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu (25/3/2026). Pihak RSJ juga menyebut korban tidak dapat diajak berkomunikasi sejak awal masuk, sehingga tidak diketahui keluhan yang dirasakan.







