Sidang Etik 4 Oknum Polisi di Batam Terkait Kematian Bripda Natanael Simanungkalit
Sidang etik terhadap empat oknum polisi di Batam yang terlibat dalam kematian Bripda Natanael Simanungkalit (20) berlangsung di Mapolda Kepri, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sidang ini digelar pada Jumat, 17 April 2026. Keempat oknum tersebut memiliki inisial Bripda As, Bripda Ya, Bripda Ma, dan Bripda Ap.
Bripda As diketahui menjadi pelaku utama dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian Bripda Natanael Simanungkalit. Sementara itu, tiga oknum lainnya masih berstatus sebagai terduga pelanggar. Penyidik dari Ditreskrimum Polda Kepri menangani kasus ini secara langsung.
Beberapa pejabat utama Polda Kepri juga hadir dalam sidang etik ini. Selain itu, kerabat dan keluarga Bripda Natanael Simanungkalit turut hadir di Mapolda Kepri untuk menyaksikan proses sidang. Pengacara keluarga, Sudirman Situmeang, tampak mendampingi mereka selama proses sidang berlangsung.
Fakta-Fakta Terkait Sidang Etik
Berikut beberapa fakta penting terkait sidang etik 4 oknum polisi di Batam:
-
Tersangka dan Terduga Pelanggar
Bripda As telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga merenggut nyawa Bripda Natanael Simanungkalit. Sementara itu, tiga oknum lainnya masih berstatus sebagai terduga pelanggar. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peran masing-masing terduga. -
Perintah dari Bripda As
Dalam sidang etik yang berlangsung tertutup, terungkap bahwa Bripda As memerintahkan tiga juniornya, yaitu Bripda Ya, Bripda Ma, dan Bripda Ap, untuk menganiaya Bripda Natanael Simanungkalit. Perintah ini dibenarkan oleh saksi-saksi yang dihadirkan serta diakui oleh tersangka sendiri. -
Keluarga Belum Menerima Permintaan Maaf
Keluarga Bripda Natanael Simanungkalit mengaku belum menerima permohonan maaf dari pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian anggota Ditsamapta Polda Kepri tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum dan komunikasi antara keluarga dengan pelaku masih dalam tahap penyelesaian.
Proses Sidang dan Sanksi yang Diberlakukan
Kabid Humas Polda Kepri menegaskan bahwa jika keempat oknum polisi tersebut terbukti melanggar kode etik, maka akan diberikan sanksi mulai dari demosi hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Proses sidang etik ini dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di ruang sidang disiplin dan KKEP Bidpropam Polda Kepri.
Personel Bidpropam Polda Kepri juga tampak berjaga di lokasi sidang. Sejumlah pejabat utama Polda Kepri turut hadir dalam proses sidang ini. Namun, sidang berlangsung tertutup, sehingga tidak semua informasi dapat diketahui secara langsung oleh masyarakat luas.
Tanggapan dari Pengacara Keluarga
Sudirman Situmeang, pengacara keluarga Bripda Natanael Simanungkalit, menjelaskan bahwa dalam sidang etik tersebut, terungkap bahwa Bripda As memberikan perintah kepada tiga juniornya untuk menganiaya korban. Menurutnya, perintah tersebut didukung oleh keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari tersangka sendiri.
“Karena ada perintah dari tersangka, mereka ikut memukul. Itu dibenarkan oleh saksi-saksi yang dihadirkan, dan juga diakui oleh tersangka,” ujar Sudirman Situmeang.

Persiapan dan Harapan Masa Depan
Selama sidang berlangsung, keluarga dan kerabat Bripda Natanael Simanungkalit tampak cemas menantikan hasil sidang. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan keadilan bagi korban. Sementara itu, para oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini menunggu keputusan resmi dari institusi kepolisian.
Proses sidang etik ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran kode etik dapat ditangani secara transparan dan profesional. Dengan demikian, citra institusi kepolisian tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut tetap terjalin.






