Laporan 40 Ormas ke Bareskrim Terhadap Grace Natalie, Ade Armando, dan Abu Janda
Grace Natalie, Ade Armando, dan Abu Janda dilaporkan oleh 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dugaan provokasi dan ujaran kebencian yang menyangkut video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Pelaporan dilakukan pada Senin (4/5/2026), dan menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap potensi konflik antar umat beragama di Indonesia.
PSI, partai politik tempat Grace Natalie berada, menyatakan bahwa kasus ini adalah tanggung jawab pribadi dari Grace. Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, memastikan bahwa partainya tidak akan memberikan bantuan hukum dalam kasus ini. Dia menjelaskan bahwa masalah ini harus ditangani secara personal oleh Grace, bukan sebagai bagian dari partai.
“Jadi secara kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” ujar Ali dalam konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Hingga berita ini dirilis, belum ada konfirmasi dari Grace Natalie mengenai pelaporan dan sikap partainya terhadap isu ini.
Langkah Hukum untuk Cegah Konflik
Di sisi lain, salah satu pelapor, Syaefullah Hamid dari LBH Hidayatullah, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menghindari ancaman pertikaian antar umat beragama. Ia menekankan pentingnya penggunaan proses hukum untuk mengalirkan dinamika yang terjadi agar tidak merusak kerukunan umat beragama di Indonesia.
Sementara itu, Gurun Arisastra dari LBH Syarikat Islam membeberkan beberapa barang bukti yang diserahkan. Contohnya adalah video penggalan ceramah JK yang diunggah oleh Ade Armando di kanal YouTube Cokro TV pada 9 April 2026 lalu. Ada juga video penggalan Permadi Arya yang diunggah di akun media sosial miliknya pada 12 April 2026 serta video Grace Natalie pada 13 April 2026 yang juga diunggah di akun pribadinya.
Gurun menyebut bahwa narasi-narasi yang dibangun dari video-video tersebut tidak utuh. “Ada narasi-narasi yang dibangun yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik. Yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat,” jelasnya.
Menurut Gurun, Ade Armando dkk diduga melakukan framing bahwa JK tengah membahas ajaran agama Kristen terkait syahid. Padahal, jika ditonton secara utuh selama 40 menit, JK justru sedang menjelaskan kekhawatiran psikologis masyarakat dan meluruskan kesesatan berpikir mengenai konsep syahid yang keliru.
“Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru, itu salah, kalian semua masuk neraka, bukan masuk surga. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh. Pernyataan ini terpotong,” tambah Gurun.
Dinilai Picu Kegaduhan Publik
Perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufron, menyebut tindakan Ade Armando dkk telah memancing kegaduhan. Ia menilai bahwa Indonesia sudah sangat rukun dalam keberagamannya, namun tiba-tiba munculnya omongan-omongan yang memicu ketegangan.
“Kalau saja Ade Armando, kemudian Permadi Arya, dan Grace Natalie tidak menyinggung-nyinggung soal yang sangat-sangat sensitif ini, saya kira Indonesia tidak terjadi kegaduhan seperti ini,” ujarnya.
Kasus ini menunjukkan sensitivitas isu agama dalam ruang publik digital, terutama ketika potongan video digunakan tanpa konteks utuh. Pelaporan ke jalur hukum bisa menjadi upaya meredam konflik terbuka di masyarakat, namun juga berpotensi memperpanjang polemik jika tidak disertai klarifikasi dari pihak terlapor.
Sikap PSI dan Tanggung Jawab Personal
Sikap PSI yang tidak memberikan bantuan hukum menegaskan pemisahan antara tanggung jawab personal dan institusi politik. Ke depan, transparansi fakta serta verifikasi konten menjadi kunci untuk mencegah disinformasi yang dapat memicu ketegangan sosial.
Profil Ahmad Ali
Ahmad Ali lahir di Wosu, Sulawesi Tengah, 16 Mei 1969. Dia menuntaskan pendidikan dasar hingga SMA di kampung halamannya di Morowali. Ali menyandang gelar sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako, Palu, pada 1997.
Sebelum terjun ke politik, Ali merupakan seorang pengusaha. Mantan pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Palu itu pernah menjabat sebagai direktur di sejumlah perusahaan. Menurut laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, ia berpengalaman sebagai direktur PT Graha Mining Utama, PT Graha Agro Utama, PT Graha Istika Utama, dan PT Tadulako Dirgantara Travel.
Sukses sebagai pengusaha mengantarkan Ali menjadi anggota pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Sulawesi Tengah. Tahun 2009, ia menjajal peruntungan di panggung politik dengan mengikuti pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali.
Ia berhasil lolos dan menjabat sebagai anggota DPRD Morowali periode 2009-2014. Karier politik Ali berlanjut. Tahun 2014, ia mengikuti pemilu anggota DPR RI dari Partai Nasdem, mewakili daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tengah. Menyanding nomor urut 1, Ali melenggang ke Parlemen sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019, setelah mengantongi sekitar 8 persen suara dari total suara sah di dapil tersebut.
Kesuksesan kembali diraih Ali pada Pemilu 2019. Masih di bawah bendera Partai Nasdem, ia memperoleh 152.270 suara dari dapil Sulawesi Tengah dan lolos ke Senayan sebagai legislator periode 2019-2024.
Kini, Ali menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi isu hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan. Di internal Nasdem sendiri, Ali menyandang jabatan mentereng. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Tengah periode 2013-2018.
Lalu, sejak November 2019 hingga saat ini, ia dipercaya sebagai Wakil Ketua Umum partai pimpinan Surya Paloh itu. Ali juga pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Nasdem di DPR RI sebelum digantikan oleh Roberth Rouw pada Februari 2022.
Terbaru, Ahmad Ali menyeberang ke PSI dan menjabat sebagai Ketua Harian PSI periode 2025-2030 pada Jumat (26/9/2025).





