Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pondok Pesantren Pati
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus mengalami perkembangan dan menjadi perhatian publik. Seorang pria berinisial AS (52) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di bawah umur.
Perkara ini mulai mencuat setelah laporan korban masuk pada 2024, namun kembali ramai dibicarakan pada Mei 2026 setelah muncul kesaksian dari mantan santri dan eks pegawai pondok pesantren yang mengungkap dugaan perilaku menyimpang tersangka selama bertahun-tahun. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran karena terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pembinaan moral bagi para santri.
Siapa Pendiri Ponpes Pati yang Menjadi Tersangka?
Pendiri ponpes Pati yang berinisial AS diketahui adalah orang yang mendirikan dan mengurus izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati. Pondok pesantren tersebut memiliki izin operasional sejak 2021 dan menampung sekitar 252 santri, termasuk 112 santri putri dan sisanya santri putra dari jenjang RA, MI, SMP hingga MA.
Meski dikenal sebagai tokoh pondok pesantren, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati Ahmad Syaikhu menyatakan bahwa AS tidak tercatat sebagai pengasuh resmi, guru, maupun ustaz dalam struktur yayasan. “Pak AS tidak masuk sebagai pengasuh, tidak masuk guru juga tidak, ustaz juga tidak. Statusnya pendiri,” ujar Ahmad Syaikhu.
Namun, dalam praktik sehari-hari, AS diduga tetap memiliki pengaruh besar terhadap aktivitas santri dan lingkungan pondok pesantren.
Kronologi Kasus Pendiri Ponpes Pati Terungkap
Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah korban melapor ke kepolisian pada 2024. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut awalnya terdapat delapan korban yang memberikan pengaduan terkait dugaan pencabulan dan pemerkosaan. Namun, tujuh korban disebut mencabut laporan setelah mendapat tekanan dari pihak yayasan pondok pesantren. Saat ini, hanya satu korban yang masih bertahan untuk melanjutkan proses hukum.
Menurut Ali Yusron, jumlah korban sebenarnya diduga jauh lebih banyak. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, jumlah santriwati yang diduga menjadi korban bisa mencapai 30 hingga 50 orang. Mayoritas korban disebut masih duduk di bangku SMP atau berusia di bawah umur saat dugaan kekerasan seksual terjadi.
Dugaan Penyimpangan Seksual Pendiri Ponpes Pati
Dalam penyelidikan kasus ini, muncul sejumlah kesaksian yang menggambarkan dugaan perilaku seksual menyimpang tersangka terhadap santriwati. Salah satu alumni pondok pesantren mengungkap bahwa AS kerap melakukan kontak fisik tidak pantas kepada santriwati, mulai dari mencium pipi, dahi, hingga bibir saat bersalaman.
Selain itu, tersangka juga diduga sering memeluk santriwati ketika duduk bersama maupun saat tidur. Beberapa saksi menyebut perilaku tersebut dilakukan secara terbuka dan berlangsung cukup lama di lingkungan pondok pesantren.
Eks pegawai pondok pesantren berinisial K yang bekerja sejak 2008 hingga 2018 juga mengaku sering melihat santriwati bergantian menginap di kamar pribadi AS hingga pagi hari. “Selama di pondok itu sering gitu menginapnya sama anak-anak gonta-ganti,” ujar K.
Menurut kesaksiannya, perempuan yang datang ke tempat tinggal AS sebagian besar masih berstatus pelajar SMA. Kasus ini juga mengungkap dugaan manipulasi spiritual yang dilakukan tersangka terhadap korban. AS disebut mengaku sebagai wali dan keturunan Nabi untuk memperoleh kepatuhan santriwati.
Benarkah Ada Korban yang Hamil?
Kuasa hukum korban mengungkap terdapat santriwati yang diduga hamil akibat perbuatan tersangka. Korban yang hamil disebut kemudian dinikahkan dengan santri senior atau jemaah yang usianya lebih tua. Menurut Ali Yusron, salah satu korban bahkan telah melahirkan seorang anak sebelum akhirnya diceraikan dan kembali dinikahkan dengan pria lain.
“Yang hamil itu adalah santriwati yang dewasa. Ini dikawinkan dengan jemaah yang lebih tua,” ujar Ali. Namun polisi menyatakan masih mendalami informasi tersebut karena belum ada laporan resmi terkait korban yang hamil dan dinikahkan.
Polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dan memanggilnya untuk pemeriksaan pada awal Mei 2026. Namun tersangka diketahui mangkir dari panggilan pertama. Polisi kemudian melayangkan panggilan kedua pada Kamis, 7 Mei 2026. Aparat menyatakan akan melakukan penjemputan paksa apabila tersangka kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menyatakan penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta pola kekerasan yang terjadi selama bertahun-tahun di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Kasus Pendiri Ponpes Pati kini menjadi salah satu perkara kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang paling disorot sepanjang 2026 dan memicu desakan publik agar proses hukum dilakukan secara transparan serta berpihak pada perlindungan korban.





