Penangkapan Otak Penculikan Keluarga di Jombang
Polisi berhasil menangkap Nur Hidayah, tersangka yang diduga menjadi otak dari kasus penculikan dan penyekapan terhadap satu keluarga asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku selama dua bulan masuk daftar pencarian orang (DPO). Nur Hidayah ditangkap di wilayah Bangkalan, Madura, pada 7 Mei 2026.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan. “Benar, tersangka ketiga yang diduga sebagai dalang dalam kasus ini sudah berhasil kami amankan,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Infomalangraya.net.
Penangkapan dilakukan saat pelaku berada di pinggir jalan di wilayah Bangkalan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan Nur Hidayah sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Ia dijerat Pasal 450 dan atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Statusnya sudah tersangka dan ditahan sejak hari penangkapan,” kata Dimas.
Meski demikian, polisi menyebut masih ada dua pelaku lain yang belum tertangkap. Keduanya diketahui bernama Sidi dan Zainudin yang diduga turut terlibat dalam aksi penyekapan tersebut.
Awal Kasus Penculikan
Kasus ini bermula pada Minggu, 2 Maret 2026, ketika satu keluarga asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, didatangi sejumlah pelaku untuk menagih utang sebesar Rp25 juta yang disebut berkaitan dengan bisnis rokok ilegal. Korban dalam peristiwa itu yakni AA (29), istrinya ZR (25), serta anak mereka KAA (5).
Karena tidak mampu membayar utang, ketiganya kemudian dibawa paksa dan disekap di sebuah rumah di wilayah Bangkalan, Madura. Sebelum membawa korban, para pelaku sempat meninggalkan kartu identitas kepada Ketua RT setempat dengan janji korban akan dipulangkan pada hari yang sama.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, keluarga tersebut tak kunjung kembali sehingga pihak keluarga melapor ke polisi. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka lebih dahulu, yakni Moh Zehri (40) dan Bahar (29), di Bangkalan pada Selasa malam, 3 Maret 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksi penculikan dan penyekapan.
Aksi Penculikan dan Penyekapan
Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang senilai Rp25 juta. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander saat Diki di lobi Kantor Satreskrim Polres Jombang, pada Rabu (4/3/2026) mengatakan, laporan resmi diterima pada Senin (2/3/2026) dengan nomor LPB/90/III/2006.
Namun, peristiwa penculikan terjadi sehari sebelumnya, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. “TKP berada di rumah korban di Dusun Ngepeh, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Korban ada tiga orang, satu keluarga,” ucap AKP Dimas Robin, Rabu (4/3/2026).
Ketiga korban masing-masing berinisial AA (29) suami, ZR (25) istri, dan anak mereka KA (5). Polisi menyebut, para pelaku berjumlah lima orang dan seluruhnya berasal dari Kabupaten Bangkalan, Madura. Salah satu tersangka berinisial NH disebut sebagai otak aksi tersebut. NH juga diketahui berjenis kelamin perempuan. Dalam aslinya, NH dibantu oleh empat pelaku lainnya yang turut membantu menjalankan aksi.
Penyekapan di Bangkalan
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku mendatangi rumah korban pada Minggu (1/3/2026) dini hari. Mereka datang ke rumah korban dan langsung mendobrak pintu rumah serta menagih utang sebesar Rp25 juta kepada AA. Karena korban tidak mampu melunasi utang saat itu, pelaku kemudian membawa AA bersama istri dan anaknya ke Kabupaten Bangkalan.
Setibanya di sana (Bangkalan), ketiganya disekap di sebuah rumah kosong milik salah satu tersangka berinisial ZH di Dusun Manggaan, Desa Kelayan, Kabupaten Bangkalan. “Korban dibawa ke Bangkalan dan disekap di rumah kosong. Tujuannya agar korban segera melunasi utang tersebut,” kata Dimas melanjutkan.
Korban Menghubungi Polisi
Saat disekap, korban sempat diberi telepon genggam oleh pelaku untuk menghubungi keluarga guna mencari uang pelunasan. Namun di sela-sela itu, korban memanfaatkan kesempatan untuk menghubungi layanan darurat kepolisian 110. Laporan tersebut direspons cepat oleh jajaran Polres Bangkalan.
Petugas dari polsek setempat langsung mendatangi lokasi dan mengamankan para korban pada Selasa (3/3/2026). “Kurang lebih satu hari korban berada di lokasi penyekapan. Saat ditemukan, korban masih bisa berinteraksi dengan petugas,” ungkapnya.
Polres Bangkalan kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jombang. Setelah keluarga membuat laporan resmi, tim dari Jombang bergerak melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku. Sebelum Nurul Hidayah diamankan, polisi sudah lebih dulu mengamankan dua dari lima tersangka. Dua orang telah diamankan sebelumnya yakni Moh. Zehri (40) dan Bahar (29) di wilayah Bangkalan, Madura. Sementara dua orang lainnya Sidi dan Zainudin yang diduga turut terlibat dalam aksi penyekapan tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian.





