Penemuan Kasus Joki UTBK-SNBT di Surabaya
Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) yang beroperasi sejak 2017. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas sistem pendidikan nasional, terutama dengan dugaan penyalahgunaan blangko e-KTP ilegal.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyambut baik tindakan cepat polisi dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, masalah ini sangat serius karena melibatkan dokumen negara dan bisa membahayakan proses pendidikan.
- Ia menilai bahwa pengungkapan kasus ini penting untuk menjaga kredibilitas pendidikan. Selain itu, polisi juga menemukan indikasi penyalahgunaan blangko e-KTP untuk memanipulasi data peserta UTBK.
- Jika benar ada praktik penjualan blangko e-KTP untuk kepentingan joki UTBK, maka ini bukan hanya kecurangan akademik, tetapi juga masuk ranah pidana serius.
- Yona meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini sampai ke akar. Termasuk mendalami alur distribusi blangko e-KTP dan dugaan keterlibatan oknum ASN dalam proses curang tersebut.
- Ia menekankan bahwa kasus ini harus dibongkar sampai akar-akarnya. Jangan berhenti pada pelaku joki atau lapangan saja, tetapi juga harus ditelusuri siapa yang memasok dan membuka akses dokumen tersebut.
Selain mencederai sistem pendidikan Indonesia, politisi Partai Gerindra tersebut menilai penggunaan identitas palsu dalam seleksi nasional perguruan tinggi, seperti UTBK-SNBT bisa merusak kepercayaan publik. Jika proses UTBK khususnya fakultas-fakultas favorit seperti kedokteran menggunakan joki, maka ini alarm serius. Bagaimana kualitas para dokter muda harapan bangsa kalau proses kelulusannya dibantu joki?
Cak Yebe menegaskan e-KTP merupakan dokumen vital untuk layanan publik. Kebocoran blangko e-KTP dapat memicu masalah lebih luas, tidak hanya di sektor pendidikan tetapi juga layanan administrasi lainnya. E-KTP ini untuk banyak hal, layanan perbankan, administrasi negara. Kalau sampai disalahgunakan, dampaknya bisa kemana-mana. Pengawasan distribusi blanko harus diperketat agar hal seperti ini tidak terjadi lagi.
Kronologi Singkat Penangkapan Tersangka
Polrestabes Surabaya menangkap dan menahan 14 tersangka dalam kasus sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT). Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengatakan kasus ini bermula pada pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 hari pertama di Gedung Rektorat Lt 4 Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada Selasa (21/4).
- Pada saat pelaksanaan ujian, pihak pengawas yaitu dari BP3 Unesa mencurigai salah satu peserta atas nama HER (sebagai peserta yang diduga menggunakan jasa joki).
- Atas dasar apa kecurigaan itu? Yang pertama karena setelah melihat ataupun melakukan pengecekan administrasi, ternyata terdapat ketidaksamaan antara foto ijazah dengan foto kartu tanda peserta (UTBK-SNBT).
- Adapun 14 tersangka yang telah ditahan, di antaranya HRS (21), IKP (41), PIF (21), FP (35), BPH (29), DP (46), MI (31), RZ (46), HRE (18), BH (55), SP (43), SA (40), ITR (38), dan CDR (35). Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki.
- Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 290 juta, printer kartu HID Fargo, blanko KTP kosong, dokumen identitas, ijazah, serta bahan pembuatan KTP.
- Barang bukti lainnya meliputi stempel instansi pendidikan, puluhan kartu SIM (Surat Izin Mengemudi), handphone, laptop, MacBook Pro, memory card, foto ukuran 2×3, serta dokumen administrasi calon peserta UTBK.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 392 KUHP, dan/ atau Pasal 69 Ayat (1), dan/atau Ayat (2) juncto Pasal 61 Ayat (2), dan/atau Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, juncto Pasal 20 huruf d KUHP, dan/atau Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.





