Sidang Duplik: Korban Masih Hidup Saat Ditempatkan di Persawahan
Dalam sidang duplik yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, penasihat hukum tiga terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN, Mayor Chk Andriyatna Kusuma, menyatakan bahwa korban Mohamad Ilham Pradipta masih dalam kondisi hidup saat ditempatkan di area persawahan. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (25/5/2026).
Tiga terdakwa, yaitu Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, hadir dalam sidang tersebut dengan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) TNI Angkatan Darat berwarna hijau. Mereka berdiri di hadapan majelis hakim untuk mendengarkan pernyataan dari penasihat hukum mereka.
Mayor Chk Andriyatna Kusuma menjelaskan bahwa tidak ada saksi yang secara meyakinkan dapat membuktikan keterlibatan Serka Frengky Yaru dalam kasus ini. Menurutnya, keterangan dari saksi 8 dan saksi 10 justru dibantah oleh saksi 9, saksi 11, saksi 12, serta terdakwa 2 dalam persidangan.
Selain itu, Andriyatna menyebutkan bahwa sejumlah saksi di bawah sumpah menerangkan bahwa korban masih dalam keadaan hidup saat diserahkan dari terdakwa 8, 9, 10, 11, dan 12 kepada terdakwa 1 Serka M Nasir serta saksi 2 Yohanes Joko Pamumtas. “Korban masih bisa berjalan, artinya masih dalam keadaan hidup,” ujar Andriyatna saat membacakan duplik di persidangan.
Keterangan tersebut, lanjut dia, disampaikan antara lain oleh saksi 2 Yohanes Joko Pamumtas, saksi 4 David Setia Darmawan, serta saksi ahli dr. Asri Megaratri Pralebda.
Penolakan Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut ketiga terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat untuk menutupi kematian korban. Namun, Andriyatna menilai ketiga terdakwa tidak tepat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Bila terdakwa 1 dan 2 telah melanggar Pasal 333 ayat 3, maka seharusnya Pasal 338 yang dikenakan kepada terdakwa 1 tidak ada,” ujar Andriyatna.
Tuntutan Oditur Militer
Dalam surat tuntutan dari Oditur Militer II-08 Jakarta, ketiga terdakwa yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru didakwa pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana. Namun, Oditur Militer II-07 Jakarta menyatakan bahwa dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.
Oditur memohon kepada majelis hakim pengadilan militer untuk menyatakan Serka Nasir terbukti bersalah atas pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat. Selain itu, oditur juga memohon agar Kopda Feri dan Serka Frengky terbukti bersalah atas merampas kemerdekaan seseorang jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama.
Tuntutan hukuman yang diajukan oleh oditur adalah sebagai berikut:
- Terdakwa 1 (Serka M Nasir): Pidana pokok penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer CQ TNI AD.
- Terdakwa 2 (Kopda Feri Herianto): Pidana pokok penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer CQ TNI AD.
- Terdakwa 3 (Serka Frengky Yaru): Pidana pokok penjara selama 4 tahun.
Motif dan Faktor Pemberatan
Oditur menyatakan bahwa motif ketiga terdakwa melakukan perbuatannya adalah untuk mendapatkan uang. Selain itu, oditur menyampaikan lima hal yang memberatkan para terdakwa, yaitu:
- Perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit ke-2 dan 8 Wajib TNI ke-7.
- Perbuatan para Terdakwa merusak/mencoreng nama baik TNI di masyarakat, khususnya satuan Kopassus tempat para Terdakwa berdinas.
- Perbuatan para Terdakwa telah merugikan istri korban Mohamad Ilham Pradipta dan keluarganya karena kehilangan suami dan anak-anaknya kehilangan seorang ayah.
- Para Terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada istri korban dan keluarganya.
- Para Terdakwa lebih mementingkan ingin mendapatkan uang daripada kehormatan sebagai prajurit TNI AD.
Faktor Pemeringan
Selain itu, oditur juga mengajukan tiga hal yang meringankan para terdakwa, yaitu:
- Para Terdakwa menyesali perbuatannya.
- Para Terdakwa sudah pernah tugas operasi, yaitu:
- Serka Nasir empat kali tugas operasi di Papua.
- Kopda Feri dua kali tugas operasi di Poso dan Papua.
- Serka Frengky empat kali tugas operasi di Papua.
- Terdakwa 3 mendapat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus.
Ketiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan juga telah mendengar tuntutan tersebut. Di penghujung sidang, majelis hakim juga sempat memastikan kembali kepada ketiga terdakwa mengetahui tuntutan yang dinyatakan oditur terhadap mereka. Ketiga terdakwa lalu mengulangi pidana yang dituntut kepada mereka.




