KPK Gelar Lelang Barang Rampasan Korupsi dengan Harga Terjangkau
KPK kembali membuka lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi. Dalam lelang yang akan digelar pada 18 Juni 2026, masyarakat berkesempatan memiliki iPhone dengan harga limit mulai Rp231 ribu dan uang jaminan Rp100.000. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa salah satu barang dengan nilai limit paling murah dalam lelang kali ini adalah handphone iPhone yang diproduksi Apple berkapasitas 64 GB.
“Barang bergerak, ada yang paling murah adalah handphone merek Apple kapasitas 64 Gigabyte, cuman dalam kondisi iCloud terkunci. Ini makanya nilainya murah, dia hanya Rp231.000 dengan uang jaminan Rp100.000,” katanya kepada wartawan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jakarta Timur, Jumat, 5 Juni 2026.
Meskipun murah, calon peserta perlu memperhatikan kondisi barang yang masih terkunci iCloud sehingga penggunaannya memiliki keterbatasan. Selain iPhone, KPK juga melelang berbagai barang bergerak lainnya seperti mobil, sepeda motor, perhiasan, mesin kopi, robot, sepatu, hingga perangkat face recognition.
Total terdapat 32 lot barang bergerak dengan nilai limit mencapai Rp2,6 miliar. Sementara untuk barang tidak bergerak, KPK melelang 76 lot berupa tanah, rumah, bangunan, dan apartemen dengan total nilai limit mencapai Rp308,4 miliar. Salah satu aset termurah adalah sebidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
“Kalau untuk yang paling murah, ini ada untuk barang tidak bergerak. Sebidang tanah dengan SH- dengan Hak Milik nomor 00858 Siodengan, ini ada di daerah Labuhanbatu, Sumatera Utara. Nilai limitnya Rp94.270.000, uang jaminan 40 juta,” tutur Mungki.
Mungki menyampaikan, seluruh barang yang dilelang berasal dari 26 perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Beberapa perkara besar yang asetnya akan dilelang antara lain kasus korupsi APD Kementerian Kesehatan, gratifikasi Ditjen Pajak, korupsi DJKA Kementerian Perhubungan, suap Mahkamah Agung, korupsi Taspen, hingga perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Barang-barang yang akan dilelang berdasarkan lokasi dan terpidananya. Jadi ada 26 terpidana, 26 perkara yang barang-barangnya akan dilelangkan di tanggal 18 Juni nanti,” tuturnya menambahkan.
KPK mencatat total terdapat 106 lot barang yang akan dilelang secara serentak di 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia. Nilai limit keseluruhan aset yang dilelang mencapai sekitar Rp311 miliar.
Selain iPhone Rp231 ribu, sejumlah barang menarik lainnya yang akan dilelang antara lain iPhone 13 Pro Max 1 TB dengan nilai limit Rp5,8 juta, mesin kopi La Marzocco senilai Rp77,6 juta, empat pin WTP emas milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo senilai Rp67 juta, hingga apartemen di Pondok Indah Residence dengan harga limit Rp6,4 miliar.
Calon Peserta Bisa Lihat Langsung Kondisi Barang
KPK juga menyediakan kesempatan bagi masyarakat untuk melihat langsung kondisi barang yang akan dilelang melalui proses aanwijzing atau pemberian penjelasan yang akan berlangsung pada 11 Juni 2026 pukul 10.00 hingga 15.00 WIB di Gedung Rupbasan KPK.
“Semua calon peserta lelang boleh melihat secara langsung. Mungkin kalau misalnya mau minat kendaraan bermotor, bisa dicoba, dihidupkan, dicek segala sesuatunya, supaya nanti para calon peserta lelang tidak kecewa,” tutur Mungki.
“Bila perlu misalnya mau membawa tim ahli untuk mengecek, silakan. Kita kasih kesempatan seluas-luasnya. Ini adalah salah satu bentuk transparansi dari KPK dalam setiap pelaksanaan lelang,” ucapnya menambahkan.
Lelang akan dilaksanakan secara daring melalui situs lelang negara pada 18 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Peserta wajib memiliki e-KTP, NPWP, serta rekening bank untuk mengikuti proses registrasi dan pembayaran.
Cara Daftar Jadi Peserta Lelang
Mungki menjelaskan masyarakat dapat mengikuti lelang secara online melalui situs resmi pemerintah. Calon peserta lelang bisa mendaftar di lamar resmi lelang.
“Silakan mendaftar terlebih dahulu ke alamat http://lelang.go.id. Nanti akan diverifikasi di sana syarat-syaratnya, kelengkapan, dan lain sebagainya. Secara umum, syarat utama adalah memiliki e-KTP, KTP, kemudian memiliki NPWP, dan yang terakhir memiliki nomor rekening, rekening tabungan. Karena nanti proses pembayaran dan lain sebagainya akan melalui rekening tersebut,” ujar Mungki.
KPK menjadwalkan pelaksanaan lelang pada Kamis, 18 Juni 2026. Seluruh proses penawaran dilakukan secara daring dan pemenang akan ditentukan berdasarkan harga tertinggi yang diajukan peserta.
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, peserta wajib melunasi pembayaran dalam jangka waktu lima hari kerja. Selain harga penawaran, pemenang juga diwajibkan membayar bea lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Mungki menjelaskan bea lelang yang dikenakan berbeda untuk setiap jenis aset. Untuk barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan dikenakan bea lelang sebesar 2 persen, sedangkan barang bergerak seperti kendaraan atau telepon seluler dikenakan bea sebesar 3 persen.
Dana hasil lelang nantinya akan disetorkan ke kas negara melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Setelah pemenang lelang melakukan pelunasan, KPKNL akan mentransfer ke rekening penampungan KPK. Dari rekening penampungan kemudian disetorkan ke kas negara.
Bagi peserta yang berada di luar kota, KPK juga membuka opsi pengiriman barang melalui jasa ekspedisi. Namun biaya pengiriman menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
“Bisa kita kirimkan melalui jasa ekspedisi, tapi dengan catatan biaya ditanggung oleh pemenang lelang kalau misalnya mau dikirim,” kata Mungki.





