Peningkatan Permohonan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Tengah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Kalimantan Tengah mencatat peningkatan signifikan dalam permohonan Kekayaan Intelektual (KI) pada Semester I Tahun 2026. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Tengah berhasil memfasilitasi sebanyak 925 permohonan KI. Angka ini meningkat 43,19 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025, yang tercatat sebanyak 646 permohonan.
Peningkatan ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat, pelaku usaha, akademisi, maupun pemerintah daerah semakin tinggi akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen untuk melindungi karya, mendorong inovasi, serta meningkatkan daya saing daerah.
Dari total 925 permohonan tersebut, terdiri atas berbagai jenis permohonan. Di antaranya adalah 84 permohonan pendaftaran merek, 837 permohonan pencatatan hak cipta, 3 permohonan pendaftaran paten, dan 1 permohonan indikasi geografis. Dominasi permohonan hak cipta menunjukkan semakin berkembangnya kreativitas masyarakat serta meningkatnya kesadaran untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan.
Selain peningkatan jumlah permohonan, Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Tengah juga terus memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual melalui berbagai program strategis. Salah satunya adalah SIM B (Sama Itah Maja Barami), yang menghadirkan layanan jemput bola agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan KI. Berbagai kegiatan sosialisasi dan diseminasi juga terus dilaksanakan dengan melibatkan pemerintah daerah, pelaku UMKM, perguruan tinggi, komunitas kreatif, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan potensi daerah, pada Semester I Tahun 2026 Bidang Pelayanan KI juga melakukan pendampingan terhadap potensi Indikasi Geografis “Anyaman Bamban Barito Selatan”, sehingga produk unggulan daerah tersebut memperoleh perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat.
Upaya Memperkuat Ekosistem KI
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Tengah, Hajrianor, mengapresiasi capaian tersebut. Menurutnya, peningkatan permohonan KI merupakan hasil sinergi seluruh jajaran bersama pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat.
“Capaian ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Kalimantan Tengah terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual terus meningkat. Kami akan terus memperkuat layanan, memperluas jangkauan sosialisasi, dan memastikan KI benar-benar menjadi instrumen yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan daya saing daerah,” ujar Hajrianor.
Penguatan ekosistem KI juga diwujudkan melalui perluasan jejaring kerja sama. Hingga Semester I Tahun 2026, Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Tengah telah menandatangani 32 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perguruan tinggi negeri dan swasta di Kalimantan Tengah serta 4 PKS dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong pengelolaan Kekayaan Intelektual berbasis riset, inovasi, dan pengembangan potensi daerah.
Selain itu, hingga Semester I Tahun 2026 telah terbentuk 23 Sentra Kekayaan Intelektual di berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Tengah. Keberadaan Sentra KI diharapkan menjadi pusat layanan konsultasi, pendampingan, serta pengelolaan Kekayaan Intelektual bagi sivitas akademika maupun masyarakat.
Strategi Layanan yang Proaktif dan Kolaboratif
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, mengatakan, peningkatan capaian tersebut menunjukkan efektivitas strategi pelayanan yang semakin proaktif dan kolaboratif.
“Peningkatan permohonan KI ini tidak hanya menunjukkan tingginya minat masyarakat, tetapi juga keberhasilan pendekatan layanan yang semakin mudah dijangkau. Ke depan, kami akan terus memperkuat pendampingan, memperluas edukasi, serta mendorong lahirnya lebih banyak karya, inovasi, dan produk unggulan daerah yang terlindungi secara hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati, menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil implementasi strategi jemput bola melalui program SIM B, penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, serta kolaborasi yang berkelanjutan dengan perguruan tinggi dan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah permohonan, tetapi juga membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan masyarakat, kami ingin memastikan setiap karya, inovasi, dan potensi daerah memperoleh perlindungan hukum sehingga mampu meningkatkan daya saing dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah,” ungkap Laila Rahmawati.
Tantangan dan Harapan di Masa Depan
Capaian Semester I Tahun 2026 tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah. Ke depan, sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperluas guna meningkatkan perlindungan Kekayaan Intelektual, mendorong lahirnya inovasi, serta memperkuat daya saing dan pertumbuhan ekonomi Kalimantan Tengah.





