Konsultasi dengan Pastor, Langkah Penting untuk Mencegah Perceraian
Pastor Paroki Katedral Kristus Raja Sintang, RD Ardianus Diri, mengajak pasangan Katolik yang mengalami masalah rumah tangga untuk tidak ragu berkonsultasi dengan pastor. Tujuannya adalah untuk memperoleh pendampingan dan mencegah perceraian. Ajakan ini disampaikan saat Seminar Perkawinan dalam Gereja Katolik di Balai Kenyalang, Sabtu (25/7/2026).
Selama satu tahun tujuh bulan bertugas, RD Ardianus mengaku hanya satu pasangan yang datang berkonsultasi mengenai persoalan rumah tangga. Ia berharap hal ini menunjukkan bahwa masalah yang dialami oleh pasangan Katolik di wilayahnya masih relatif kecil. Namun, ia tetap mengingatkan umat agar tidak memendam persoalan sendirian. Menurutnya, pastor siap memberikan pendampingan, penguatan, serta membantu pasangan memahami kembali makna sakramen perkawinan dalam ajaran Gereja Katolik.
Dorong Umat untuk Berkonsultasi dengan Pastor
RD Ardianus menegaskan bahwa pasangan Katolik sebaiknya memanfaatkan pendampingan pastoral ketika menghadapi konflik rumah tangga, sebelum persoalan berkembang menjadi perceraian. Ia mendorong dan mengingatkan agar pasangan Katolik berusaha menghindari terjadinya perceraian dengan mau berkonsultasi dan meminta pendapat dari para pastor untuk mendapatkan penguatan dan pemahaman tentang perkawinan Katolik.
Ia juga menilai perlunya kerja sama yang lebih erat antara Gereja Katolik dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang. Sinergi tersebut dapat memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pasangan Katolik yang tengah menghadapi proses perceraian, sehingga mereka memperoleh pendampingan rohani sekaligus pemahaman mengenai aspek administrasi kependudukan sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada keutuhan keluarga.
Seminar Perkawinan dalam Gereja Katolik
Seminar Perkawinan dalam Gereja Katolik menjadi wadah refleksi bagi umat untuk memperdalam pemahaman mengenai makna sakramen perkawinan. Kegiatan ini juga diharapkan memperkuat komitmen pasangan Katolik dalam membangun keluarga yang harmonis, setia, serta mampu menyelesaikan persoalan melalui dialog dan pendampingan yang tepat.
Angka Perceraian di Tahun 2026
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 23 pasangan Katolik telah resmi memperoleh akta perceraian. Data tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Kabupaten Sintang, Mus Mulyadi, saat menjadi narasumber dalam seminar tersebut.
Menurut Mus, persoalan perceraian bukan hanya berkaitan dengan administrasi kependudukan, tetapi juga menjadi persoalan sosial yang memerlukan perhatian bersama. Ia mendorong adanya penguatan pendampingan terhadap pasangan suami istri yang tengah menghadapi konflik rumah tangga.
[GAMBAR-0]
Usulan Kolaborasi Antara Gereja, Disdukcapil, dan Pengadilan
Mus mengusulkan adanya kolaborasi yang lebih erat antara Gereja Katolik, Dinas Dukcapil Kabupaten Sintang, dan Pengadilan Negeri Sintang. Menurutnya, pastor atau imam perlu dilibatkan dalam proses pendampingan ketika pasangan Katolik memasuki tahapan mediasi sebelum perceraian diputuskan.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut dapat diwujudkan dengan menghadirkan pendamping rohani dalam proses mediasi sehingga pasangan memperoleh pembinaan, nasihat, dan kesempatan untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga.
[GAMBAR-1]
Masalah Administrasi Kependudukan
Selain persoalan perceraian, Mus juga menyoroti masih adanya permasalahan administrasi kependudukan yang dihadapi sebagian umat Katolik. Berdasarkan pengalamannya selama 21 tahun bertugas di Dukcapil, ia menemukan cukup banyak anak yang lahir dari pasangan yang hanya menikah secara adat sehingga akta kelahirannya hanya mencantumkan nama ibu.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak pada masa depan anak, termasuk ketika ingin mendaftar sebagai anggota TNI atau Polri. Ia mendorong Gereja Katolik bisa membantu mereka agar pencatatan bisa dilakukan dengan benar.
[GAMBAR-2]
Kesimpulan
Seminar tersebut menjadi ruang refleksi bagi Gereja Katolik dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat pembinaan perkawinan, membangun sinergi dalam menjaga keutuhan keluarga, sekaligus memastikan hak-hak administrasi kependudukan masyarakat terpenuhi dengan baik.





