Infomalangraya.net, SEMARANG– Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah (Jateng) menanggapi tiga konflik tambang yang terjadi di Magelang, Jepara, dan Grobogan. Tiga konflik tambang tersebut memicu kemarahan warga yang berujung penutupan aktivitas tambang.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) di ESDM Provinsi Jawa Tengah, Irwan Edhie Kuntjoro mengatakan, telah terjun ke tiga lokasi tambang tersebut yang telah diprotes oleh warga. Ia memastikan tiga lokasi perusahaan tambang itu seluruhnya telah berizin.
“Kami hentikan sementara, tetapi untuk Tegalrejo (Grobogan) silahkan untuk melakukan aktivitas tambang pada Agustus ini, sementara Sumberejo (Jepara) dan Sambeng (Magelang) masih off,” katanya saat dihubungi Tribun, Sabtu (29/8/2026).
Rincian Tiga Kasus
Irwan merinci tiga persoalan yang terjadi di tiga lokasi tambang tersebut.Pertama, aktivitas tambang di di Tegalrejo, Grobogan, aktivitas tambang ini dilakukan oleh CV Selo Makmur, yang telah mengantongi izin yang terbit pada 1 Maret 2026.
Perusahaan tersebut mengantongi luasan izin tambang sekitar 2,5 hektare (Ha). Selepas adanya penolakan dari warga sekitar, aktivitas perusahaan tambang itu dihentikan sementara pada Juli 2026.
“Kami turun ke lapangan, melakukan mediasi antara perusahaan dengan warga, kemudian kami hentikan sementara dan meminta perusahaan melakukan perbaikan atas sejumlah kekurangan,” katanya.
Kekurangan Itu, lanjut dia, seperti penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), pengangkatan untuk Kepala Teknik Tambang (KTT) sementara.
“Nah, kekurangan itu sudah dipenuhi. Makanya kami sudah memperbolehkan kembali dilakukan kegiatan penambangan pada Agustus ini,” jelasnya.
Menanggapi penolakan warga, Irwan merinci, warga desa Tegalrejo menyampaikan sejumlah alasan penolakan tambang di antaranya terancamnya mata air, lokasi tambang masuk kawasan karst, dan lokasi tambang adalah kawasan penghijauan yang pernah meraih Juara 1 penghargaan penghijauan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2007 silam.
Berkaitan mata air, menurut Irwan, lokasi tambang jauh dari mata air yakni berjarak sekitar berkisar 200 sampai 220 meter. Berikutnya, lokasi tambang tidak masuk kawasan karst. Merujuk peta geologi ESDM, lokasi tambang dengan kawasan karst Pegunungan Kendeng di kawasan itu berjarak sekitar 50 meter. “Lokasi tambang itu tidak masuk karst. Jaraknya sekitar 50 meter dari karst. Batas-batas itu sudah jelas tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan karena sudah masuk karst,” terangnya.
Irwan tidak membantah bahwa wilayah tersebut pernah mendapatkan penghargaan dari Presiden SBY. Namun, kata dia, kondisi bentang alam 19 tahun silam sudah banyak berubah.
“Betul, pernah dapat penghargaan itu. Tapi ya sudah tidak seperti dulu lagi, mungkin dulu karena mau didatangi Presiden jadi diatur. Terus sekarang bagaimana kita enggak tahu. Karena itu mau betul kewenangan bukan di kami,” terangnya.
Ia mengklaim, pihaknya dalam menerbitkan izin lingkungan sebagai landasan terbitnya izin tambang juga tidak gegabah. Ia menyatakan kembali CV Selo Makmur secara administrasi telah memenuhi dokumen lingkungan dan tata ruangnya.
“Dengan dokumen lengkap, kalau kami tidak melanjutkan proses permohonan itu. Nanti kami di PTUN-kan (digugat di pengadilan tata usaha negara), atau kami malah dituduh ada kepentingan apa, kan seperti itu,” terangnya.
Aktivitas Tambang di Sambeng
Lokasi kedua di Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Irwan menyebut, izin tambang di lokasi itu dikantongi oleh PT Anaba Putra Nusantara. Ia tak merinci luasan kawasan tambang di wilayah itu. Namun, informasi dari warga Sambeng, luasan tambang di kawasan itu mencapai sekitar 13,3 hektare.
Irwan mengaku telah melakukan konfirmasi terhadap keluhan warga Sambeng seperti dari mata air, kerusakan sekolah hingga terancam obyek wisata air. Pihaknya telah melakukan pengecekan lokasi untuk memastikan keluhan warga.
Hasilnya, aktivitas pengerukan tambang tidak melanggar karena jarak bangunan seusai ketentuan yakni radius 500 meter di hulu dan 1.000 meter di hilir
Kemudian soal mata air, menurutnya, jarak mata air dengan aktivitas penambangan juga terhitung jauh, posisi mata air berada di atas perbukitan, sedangkan tambang ini di alur sungai.
Terkait ancaman penambangan dengan wisata getek, ia juga membantahnya karena lokasi tambang jauh dari wisata getek tersebut.
“Kalau bangunan sekolah MI itu akibat arus alamiah Sungai Progo, kalau terjadi banjir pada suatu tikungan, tentu menggerus dinding-dinding sungai,” jelasnya.
Proses Izin juga Disetujui BBWS dan DLHK
Irwan menegaskan, PT Anaba dalam melakukan penambangan juga telah mengantongi izin. Secara rinci luasan konsesi lahan, ia mengaku lupa. “Yang memberikan izin DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jateng, kami hanya memberikan rekomendasi teknis, BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) juga memberikan izin karena berada di alur sungai, kalau mereka tidak memperbolehkan, tentu izin itu tidak akan terbit,” imbuhnya.
Meskipun berizin, fakta di lapangan masyarakat Sambeng menolak. Ketika ditanya penolakan tersebut apakah berdampak ke izin perusahaan tambang tersebut, Irwan menyinggung soal Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan mineral dan Batu Bara.
Dalam regulasi itu, lanjut dia, terdapat pasal yang menyebutkan bahwa siapa yang mengganggu kegiatan usaha pertambangan akan bisa terseret ke ranah pidana. “Karena ini izin pemerintah, pemerintah tentu saja sudah melakukan proses yang berlapis-lapis dalam menentukan izin dan ini dilindungi negara, makanya kalau itu diganggu terus nanti akan sampai ke pengadilan untuk upaya pembuktian,” terangnya.
Kendati demikian, Irwan mengaku, tetap mengedepankan upaya mediasi terhadap kedua belah antara perusahaan tambang dan masyarakat penolak tambang.
Ia juga meminta perusahaan tambang yang ditolak masyarakat tersebut harus bisa merangkul semua warga. “Kami menghimbau pelaku usaha pertambangan tidak hanya berpikir secara teknis, tetapi administrasi dan sosial ekonomi itu juga harus dipenuhi. Artinya, masyarakat itu dilibatkan,” katanya.
Lokasi Tambang di Jepara Berujung Kasus Pidana
Adapun lokasi ketiga di Dusun Toplek, Desa Sumberejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara. Di lokasi ini, Irwan mengungkap, pengelolaan tambang yang diprotes warga dikelola oleh CV Senggol Meka. Izin perusahaan tersebut terbit pada 12 November 2024 izinnya. Untuk luasan 3,34 hektare, tetapi saat melakukan eksplorasi diprotes warga pada Januari 2025.
“Izinnya sudah terbit, komplit, tapi di kasus ini, ada warga dilaporkan ke polres Jepara karena melakukan penganiayaan dan perundungan terhadap operator mesin ekskavator,” jelas Irwan.
Menurut Irwan, penolakan warga berkaitan dengan ketakutan kehilangan sumber mata air dan aktivitas proyek yang dekat dengan rumah warga. Ia menilai, alasan itu merupakan hal yang biasa sebagai pemicu dalam aksi penolakan. Ketika disinggug jarak antara tambang dengan mata air dan warga, ia mengakui jaraknya hanya ratusan meter.
“Jarak IUP (izin usaha pertambangan) dengan rumah warga sekitar 200 meter. Jarak dengan sumber mata air 100 meter,” katanya. (Iwn)





