:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/MENYERAHKAN-KUNCI-Kapolres-Tulungagung-AKBP-Wiwin-Junianto-Supriya.jpg)
Infomalangraya.net, TULUNGAGUNG – Kapolres Tulungagung, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, mengembalikan empat sepeda motor hasil pencurian kepada pemiliknya, Selasa (20/10/2026).
Keempat sepeda motor tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Satreskrim Polres Tulungagung.
Dari empat kasus yang berkaitan dengan pengembalian sepeda motor tersebut, tiga di antaranya melibatkan pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Para pelaku membawa sepeda motor milik korban karena kunci kontak masih menancap di rumah kunci atau diletakkan di bagian kendaraan yang mudah dijangkau.
“Ini yang ingin kami sampaikan ke masyarakat, jangan meninggalkan kunci masih menempel di sepeda motor,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa (20/10/2026) sore.
Salah satu sepeda motor yang dikembalikan kepada pemiliknya adalah Yamaha RX King, yang merupakan dagangan di showroom K-Cunk Motor, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
Pelaku masuk ke showroom, kemudian menyalakan salah satu motor Yamaha RX King Peredam dan membawanya kabur.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh anak buah K-Cunk. Ia diketahui berinisial RAK (24), warga Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
“RAK ternyata mengalami gangguan kejiwaan, sehingga proses hukum tidak bisa dilanjutkan,” sambung Wiwin.
Kasus lainnya dialami Wahyu Hadi (42), warga Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Sepeda motor Honda Supra miliknya hilang selama 11 bulan.
Polisi yang mengungkap kasus pencurian tersebut mendapati pelakunya adalah ES (45), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, yang mengalami gangguan kejiwaan.
ES dapat menyalakan sepeda motor tersebut karena kunci kontak masih menancap.
Pencurian sepeda motor yang melibatkan pelaku dengan gangguan kejiwaan juga dialami Yulis Purwantini (54) saat berbelanja di Pasar Ngunut, Sabtu (26/9/2026).
Saat itu, Yulis memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya dan meletakkan kunci kontak di dashboard.
Polisi kemudian mengungkap bahwa sepeda motor milik Yulis dibawa oleh MK (31), warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, yang juga mengalami gangguan kejiwaan.
“Para pelaku ini mempunyai riwayat kesehatan dari rumah sakit. Tentunya dia tidak bisa mempertanggung perbuatannya secara pidana,” tegas Wiwin.
Polisi Pastikan Kondisi Kejiwaan Pelaku Curanmor
Kapolres Tulungagung menjelaskan, pihaknya bersikap hati-hati dalam memastikan kondisi kejiwaan para pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memeriksa riwayat pengobatan pelaku. Penyidik juga melakukan klarifikasi kepada dokter yang pernah merawat mereka.
Selain itu, polisi melakukan pengembangan untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Honda Scoopy Dicuri Dua Terduga Pelaku
Selain tiga sepeda motor yang dicuri oleh pelaku dengan gangguan kejiwaan, satu sepeda motor lainnya yang dikembalikan kepada pemiliknya adalah Honda Scoopy milik Saiful Arif (44), warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Sepeda motor tersebut dicuri oleh dua terduga pelaku berinisial IH (33), asal Kota Malang, dan AF (33), asal Kota Surabaya, pada Senin (5/10/2026) pukul 03.00 WIB.
Keduanya berhasil ditangkap setelah Saiful melakukan perlawanan dan mendapat bantuan dari warga sekitar.
Selain empat perkara tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung juga mengungkap dua kasus curanmor lainnya.
Satu kasus terjadi di Kecamatan Pagerwojo dengan tiga tersangka. Sementara satu kasus lainnya merupakan pengembangan perkara yang melibatkan tersangka IH dan AF di Kecamatan Ngunut.
(David Yohanes/Infomalangraya.net)





