Kasus Penganiayaan ASN oleh Ketua DPRD Soppeng Masih Dalam Proses Penyidikan
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kembali memicu perhatian masyarakat. Korban, yang dikenal sebagai Rusman, telah menjalani pemeriksaan kedua oleh penyidik Polres Soppeng pada akhir pekan lalu. Peristiwa ini terjadi setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Pemeriksaan yang dilakukan selama sekitar tiga jam menghasilkan 26 pertanyaan dari penyidik untuk memperjelas kronologi kejadian yang diduga terjadi pada 24 Desember 2025. Kuasa hukum korban, Firmansyah, menyampaikan bahwa klien mereka baru melaporkan kejadian ini pada 28 Desember 2025 karena mengalami tekanan psikologis dan sempat memberi waktu kepada pelaku untuk menyelesaikan masalah secara damai.
“Klien kami sempat berharap ada penyelesaian damai sebelum akhirnya menempuh jalur hukum,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI). Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Soppeng jika proses hukum ini menimbulkan ketidaknyamanan. Menurutnya, kuasa hukum terlapor pernah mengajak berdamai, namun disertai ancaman proses hukum jika perdamaian tidak tercapai.
Firmansyah menilai sikap ini terkesan arogan dan kurang empati, serta menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut marwah DPRD Soppeng sebagai representasi publik.
Penjelasan dari Pihak Terlapor
Sementara itu, kuasa hukum Ketua DPRD Soppeng, Saldin Hidayat, membenarkan bahwa kliennya sempat mengangkat dan melempar kursi di Kantor BKPSDM Soppeng. Namun, menurutnya, tindakan itu tidak bermaksud mencelakai korban dan tidak terjadi kontak fisik. Insiden ini dipicu oleh perbedaan pendapat terkait penempatan tugas ajudan Ketua DPRD yang dipindahkan ke Sekretariat Daerah.
Pihak terlapor mengklaim sempat menanyakan kondisi korban dan menganggap persoalan telah selesai sebelum laporan dibuat. Saat ini, kasus dugaan penganiayaan ini masih ditangani Polres Soppeng, sementara penyidik terus mendalami laporan dan memanggil saksi-saksi terkait.
Peran Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah (Setda) Soppeng pun turun tangan dalam kasus ini. Kepala Bagian Hukum Setda Soppeng, Musriadi, mengatakan bahwa kondisi saat ini dari informasi yang bersangkutan sedang dalam proses penanganan oleh pihak berwajib (Polisi). Ia mengaku tidak bisa berbicara terlalu banyak terkait solidaritas ASN Soppeng yang beredar di media sosial.
“Kalau itu saya agak jauh dari konteks tersebut. Apakah inisiatif ASN secara perorangan atau asosiasi tertentu, kami belum tahu pasti. Tapi informasi itu ada dan beredar seperti yang kita saksikan,” katanya. Pihaknya juga menyebut tetap akan mengawal pendampingan hukum selama yang bersangkutan (Rusman) tengah melaksanakan tugas sebagai ASN.
Penyidikan Terus Berlangsung
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie, mengaku belum bisa membeberkan secara detail soal kasus dugaan penganiayaan tersebut. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi dan visum.
“Sementara pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi. Kita juga sudah lakukan visum,” katanya, lewat telepon. “Betul, laporannya sudah masuk. Melapor soal penganiayaan dan pengancaman,” sambungnya.
Tanggapan dari Partai Golkar
Plt Ketua Golkar Sulsel, Muhidin M Said, merasa kasihan mendengar Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan ASN. Politisi kelahiran Soppeng, 7 Oktober 1950, itu menilai kasus ini masih perlu penjelasan kronologis.
Muhidin menegaskan, persoalan yang menjerat Andi Muhammad Farid merupakan masalah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan organisasi Partai Golkar. Menurutnya, secara organisatoris Golkar Sulsel tidak bisa ikut campur dalam perkara tersebut.
“Karena itu masalah pribadi, secara organisatoris, kita tidak bisa turun tangan. Kasihan juga sebenarnya, kenapa bisa begitu,” kata Muhidin kepada Tribun Timur, Selasa (6/1/2026).
Ia juga mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut ke internal Golkar Sulsel. Selain itu, Muhidin menyebut belum ada komunikasi langsung dari yang bersangkutan terkait kasus tersebut.
Terkait kemungkinan tindakan partai jika Andi Muhammad Farid terbukti dan ditetapkan tersangka, termasuk wacana Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai legislator, Muhidin menegaskan Golkar Sulsel tidak akan mengambil langkah organisatoris. Sebab, perkara tersebut adalah urusan pribadi, bukan urusan partai.





