Parkir Liar Bukan Sekadar Pelanggaran Biasa, Jukir Bisa Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun
Parkir liar tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Sebaliknya, tindakan tersebut bisa menimbulkan konsekuensi hukum yang cukup berat, terutama bagi para jukir yang nekat melakukan aktivitas parkir tanpa izin resmi.
Parkir liar merujuk pada kegiatan memarkir kendaraan yang dilakukan tanpa adanya izin dari pihak berwenang. Ciri utama dari parkir liar adalah tidak adanya karcis resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemda. Bahkan jika ada karcis, umumnya tidak mencantumkan nama instansi pemerintah setempat sebagai pengelola parkir publik di wilayah tersebut.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, parkir liar dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, jika seseorang menemui parkir liar, ia berhak menolak untuk membayar biaya parkir. Bahkan, jika tukang parkir memaksa, hal tersebut bisa dilaporkan ke polisi.
“Parkir liar bukanlah area parkir resmi yang dikelola pemerintah setempat. Melainkan parkir milik perorangan atau swasta yang menggratiskan layanan parkir. Artinya, pemungutan uang parkir menjadi ilegal,” ujar Abdul seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, parkir liar juga bisa terjadi di minimarket yang tidak menyertakan informasi “parkir gratis”, namun tetap memiliki tukang parkir. Hal ini juga termasuk dalam kategori parkir liar.
Pasal-Pasal yang Mengancam Tukang Parkir Liar
Tukang parkir liar bisa dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP. Berikut beberapa pasal yang bisa diterapkan:
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 9 tahun.
-
Bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
-
Pasal 369 KUHP tentang pengancaman dengan pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 4 tahun.
-
Bunyi Pasal 369 ayat (1) KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
-
Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp 4.500. Namun, denda tersebut bisa dilipatgandakan menjadi Rp 4.500.000 berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.
- Bunyi Pasal 335 ayat (1) KUHP: “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
- Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.”
Tips untuk Menghadapi Parkir Liar
Jika Anda menemui situasi parkir liar, sebaiknya:
- Menolak membayar biaya parkir.
- Jika tukang parkir memaksa, laporkan ke pihak berwajib.
- Jangan terpancing emosi dan hindari konflik fisik.
Dengan memahami aturan hukum yang berlaku, masyarakat dapat lebih waspada dan menjaga hak-haknya saat menghadapi parkir liar.





