Pemulihan Gelar Guru Besar di Universitas Lambung Mangkurat
Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sedang melakukan upaya pemulihan terhadap sejumlah dosen yang sebelumnya mendapat sanksi pencabutan gelar guru besar. Keputusan ini dilakukan karena dugaan pelanggaran integritas akademik dan rekayasa persyaratan dalam pengajuan jabatan guru besar. Rektor ULM, Ahmad Alim Bachri, dalam pertemuan dengan Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, menyatakan bahwa pihak kampus akan mengembalikan belasan gelar guru besar yang sempat dicabut.
Kebijakan untuk Memfasilitasi Pemulihan Karier Akademik
Ahmad Alim menjelaskan bahwa ULM telah menyiapkan beberapa kebijakan untuk memfasilitasi pemulihan karier akademik para dosen tersebut. Fokus utama dari kebijakan ini adalah membuka kembali kesempatan bagi dosen untuk mengajukan jabatan guru besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kebijakan yang diterapkan difokuskan pada pemberian kesempatan bagi dosen untuk kembali mengajukan jabatan guru besar sesuai regulasi,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan bahwa kementerian telah memberikan ruang bagi dosen yang terdampak untuk mengajukan kembali jabatan tersebut setelah satu tahun sejak surat keputusan pencabutan diterbitkan. ULM juga menyiapkan berbagai fasilitasi seperti pendanaan penelitian, pendampingan akademik, proses verifikasi publikasi melalui Publication Center, hingga pembiayaan penerbitan jurnal ilmiah. Untuk penelitian penugasan, universitas mengalokasikan anggaran sekitar Rp 100 juta untuk setiap penelitian.
Penolakan dari Internal Kampus
Meski demikian, kebijakan yang digagas oleh rektor ULM menuai penolakan dari internal kampus. Seorang narasumber menyayangkan inisiatif rektor dan menilai kebijakan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan akademik, tetapi juga memperlihatkan lemahnya ketegasan otoritas kampus dan kementerian dalam menegakkan integritas.
Narasumber tersebut menyebutkan bahwa keputusan kementerian terhadap belasan guru besar bermasalah sejatinya bukan pencabutan gelar, melainkan pembatalan surat keputusan. Perbedaan istilah tersebut dinilai krusial karena berdampak pada konsekuensi hukum dan administratif. “Karena hanya dibatalkan, bukan dicabut, maka setelah sanksi administratif selesai, mereka masih bisa mengajukan kembali jabatan guru besar,” kata sumber tersebut.
Sorotan atas Anggaran yang Diberikan
Kebijakan rektorat yang mengalokasikan anggaran hingga Rp 100 juta per dosen untuk penelitian dan publikasi jurnal guna mendukung pengajuan ulang jabatan guru besar juga menuai sorotan. Sumber Tempo menilai kebijakan itu tidak adil, mengingat para dosen tersebut sebelumnya telah dinyatakan melanggar etika dan integritas akademik. “Mereka sudah melanggar, tapi justru difasilitasi dengan dana besar untuk memperbaiki syarat administrasi. Ini melukai dosen-dosen lain yang selama ini taat prosedur,” ujarnya.
Selain itu, sebagian dosen yang kini difasilitasi pemulihan jabatan sebelumnya telah menerima dana dari program percepatan guru besar. Dengan kebijakan terbaru, mereka berpotensi menerima pembiayaan serupa untuk kedua kalinya.
Penanganan Sanksi terhadap Pejabat Fakultas
Di sisi lain, sanksi yang dijatuhkan terhadap pejabat fakultas yang terlibat dinilai sangat ringan dan tidak transparan. Hingga kini, tidak ada pemecatan terhadap pimpinan fakultas, sementara sanksi yang diberlakukan disebut hanya bersifat administratif dan sementara.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Togar Mangihut Simatupang, tak menjawab detail soal sanksi apa yang sebelumnya dijatuhkan kementerian untuk belasan guru besar yang melanggar integritas akademik tersebut. Togar hanya menjelaskan pemulihan gelar guru besar mungkin saja dilakukan. “Pemulihan tergantung pada jenis sanksinya,” kata Togar saat dikonfirmasi.
Investigasi Awal dan Pernyataan Resmi
Hasil investigasi Majalah Tempo Edisi Ahad, 7 Juli 2024, mengungkap sebelas dosen Fakultas Hukum ULM diduga merekayasa syarat permohonan guru besar. Rekayasa itu salah satunya dengan mengirimkan artikel ilmiah ke jurnal predator. Inspektorat Jenderal kemudian melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran integritas akademik tersebut. Hasilnya, ada belasan guru besar ULM yang gelarnya dibatalkan.
ULM melalui Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Humas dan Sistem Informasi Yusuf Aziz, pernah menyampaikan pernyataan resmi ihwal pembatalan gelar guru besar tersebut. Keputusan yang dikeluarkan oleh Kemendiktisaintek itu memutuskan untuk membatalkan gelar guru besar kepada 17 dosen. “ULM berkomitmen penuh untuk membangun kembali kepercayaan publik melalui perbaikan sistem, penguatan integritas, dan peningkatan kualitas Tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan,” tulis pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Yusuf pada 27 September 2025.





