Putusan MK: Wartawan Tidak Bisa Langsung Dituntut Pidana atau Perdata
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang menjadi perhatian besar bagi dunia jurnalistik di Indonesia. Dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atau perdata atas karya jurnalistiknya. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Putusan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan IWAKUM.
Perlindungan Hukum dalam UU Pers
Menurut MK, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945. Namun, MK menegaskan bahwa frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat selama tidak dimaknai sebagai penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah.
Putusan MK juga menyatakan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan harus melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pertimbangan Dewan Pers. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya penyelesaian restorative justice.
Penjelasan dari Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan bahwa norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum. Norma ini dinilai sebagai norma deklaratif tanpa konsekuensi nyata. Jika tidak diberikan pemaknaan yang jelas, maka bisa berpotensi menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.
Guntur menekankan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers. Ini termasuk dalam gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya.
Pendapat Berbeda dari Hakim Konstitusi
Meskipun MK mengabulkan sebagian permohonan IWAKUM, terdapat pendapat berbeda dari tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani. Mereka memberikan dissenting opinion dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Dewan Pers Siapkan Pedoman AI
Selain itu, Dewan Pers juga tengah mempersiapkan pedoman pemberitaan menggunakan teknologi AI. Hal ini disampaikan oleh Atmaji Sapto Anggoro, anggota Dewan Pers, saat mengisi materi di Kokoon Hotel Banyuwangi, Jumat (18/10/2024).
Menurut Sapto, pedoman ini akan menjadi seperti kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penggunaan AI dalam pemberitaan tetap sesuai dengan etika dan standar jurnalistik yang berlaku.
Peran Teknologi dalam Jurnalistik
AI memiliki dua hal penting dalam konteks jurnalistik, yaitu jumlah data yang besar dan pola yang berkaitan dengan metodologi riset. Sapto menekankan bahwa AI bisa membantu kinerja wartawan dalam menggali data. Namun, ia menekankan bahwa pedoman pemberitaan AI harus mengedepankan etika.
Dewan Pers akan melakukan uji publik bersama konstituen untuk memastikan bahwa pedoman ini dapat diterapkan secara efektif. Sapto berharap media siber dapat menjalankannya dengan baik dan tidak melanggarnya.
Kesiapan Masyarakat
Sapto menegaskan bahwa dengan adanya kecerdasan buatan, siapa pun bisa tahu tentang jurnalistik, namun dengan syarat harus memahami aturan dan tanggung jawabnya. Ia menegaskan bahwa jika tidak, maka sulit dipertanggungjawabkan.





