Pencurian Sepeda Motor di Jalan Jambangan Baru, Surabaya
Pada dini hari Minggu (18/1/2026), terjadi kejadian pencurian sepeda motor di halaman teras rumah di Jalan Jambangan Baru, Jambangan, Surabaya. Kejadian ini menimpa korban bernama FA, yang kehilangan kendaraan bermotor Honda Beat warna hitam-biru dengan nomor polisi L-6163-BAO. Pelaku pencurian berhasil terekam oleh kamera CCTV dan kini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib.
Terekam CCTV
Berdasarkan rekaman video CCTV yang viral di media sosial, dua orang pelaku terlihat melakukan aksi pencurian. Mereka memasuki area teras rumah dengan membuka pagar besi. Salah satu dari mereka mencoba mendorong motor ke luar pagar dan membawanya kabur.
Pelaku pertama tampak mengenakan kaus oblong warna oranye, celana pendek cokelat, serta masker hitam. Sementara itu, pelaku kedua menggunakan kaus lengan panjang hitam, celana panjang abu-abu, topi hitam, dan masker putih. Selain dua eksekutor tersebut, terdapat satu pelaku lainnya yang bertindak sebagai joki motor dan memantau situasi.
Proses Penyelidikan
Kapolsek Jambangan Polrestabes Surabaya, Kompol Budiyanto, menyatakan bahwa korban telah membuat laporan ke Polisi. Saat ini, Unit Reskrim Polsek Jambangan sedang melakukan penyelidikan, termasuk olah TKP, pengumpulan rekaman CCTV, dan wawancara dengan saksi-saksi.
“Masih dalam penyelidikan,” ujar Kompol Budiyanto saat dihubungi.
Data Kasus Curanmor
Dalam analisis dan evaluasi Kamtibmas Kota Surabaya tahun 2025, Satreskrim Polrestabes Surabaya melaporkan sekitar 600 kasus pencurian motor yang dilaporkan masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 472 tersangka berhasil ditangkap. Polrestabes Surabaya terus berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, terutama kasus curanmor.
Bazar Pengembalian Motor Hasil Curian
Untuk memudahkan pemilik kendaraan yang kehilangan motor, Polrestabes Surabaya menggelar bazar pengembalian motor hasil curian. Agenda ‘Bazar Ranmor’ akan berlangsung dalam dua sesi:
- Sesi pertama: 21 hingga 23 Januari 2026
- Sesi kedua: 26 hingga 30 Januari 2026
Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya dapat mengambil kembali motor secara gratis dengan membawa dokumen kepemilikan resmi seperti BPKB, STNK, atau dokumen tilang. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dipungut dan tidak perlu melalui perantara.





