Profil Marcella Santoso
Marcella Santoso adalah seorang pengacara berusia 40-41 tahun yang terlibat dalam beberapa kasus hukum besar. Ia lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2006. Setelah menyelesaikan program strata satu, ia melanjutkan studi magister kenotarian selama kurun waktu 2008 hingga 2010. Selanjutnya, ia mengambil program doktor di kampus yang sama.
Marcella dikenal sebagai ahli dalam bidang hukum perusahaan dan pidana. Dalam beberapa kasus hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, ia didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar hingga Rp60 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap tiga terdakwa korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Selain itu, Marcella juga didakwa melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp52,5 miliar. Ia diduga menggunakan nama perusahaan dan mencampurkan dana untuk menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi. Dalam kasus lain, ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sengaja menghalangi penyidikan kasus korupsi besar, termasuk kasus timah dan gula.
Pengakuan Mengenai Buzzer
Dalam kasus korupsi tata kelola timah, Marcella Santoso mengaku menyewa buzzer untuk melawan narasi negatif terhadap terpidana Harvey Moeis. Pada saat itu, Marcella Santoso adalah pengacara atau kuasa hukum Harvey Moeis yang terjerat kasus tata kelola timah yang ditangani Kejaksaan Agung.
Hal ini terungkap dalam BAP yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) untuk terdakwa advokat Junaedi Saibih, mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, dan Ketua Tim Cyber Army M. Adhiya Muzzaki, terungkap Marcella sengaja mencari pihak yang dapat mengelola media sosial untuk mengimbangi pemberitaan negatif terhadap kliennya, Harvey Moeis.
“Upaya saya tersebut dilakukan dengan cara saya menghubungi teman-teman saya yang tidak dapat saya ingat kembali, siapa teman saya tersebut, saya mintakan bantuan untuk mencari pihak yang bisa handle social media, atas upaya saya tersebut banyak beberapa pihak menghubungi saya,” kata jaksa membacakan BAP Marcella Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Selanjutnya, menjelang putusan perkara timah yang menjerat suami Sandra Dewi pada 2024 silam, Marcella pun mendapat pesan Whatsapp dari Adhiya. Saat itu Adhiya mengaku dapat mengakomodir permintaan Marcella menangani media sosial terkait pemberitaan negatif bagi Harvey Moeis.
“Tindak lanjut dari komunikasi tersebut saya menemui Adhiya di restoran Urban Forest Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan,” lanjut jaksa membacakan BAP Marcella.
Dalam pertemuan Adhiya menawarkan berbagai opsi kontra narasi di media sosial, termasuk penggunaan buzzer dan tokoh pemberi opini. Setelah beberapa kali pertemuan, Marcella Santoso menyepakati jasa pemberian opini yang menguntungkan selama satu bulan dengan nilai Rp 597,5 juta.
Peran Suami Marcella Santoso
Suami Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, juga menjadi sorotan dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng. Ia disebut telah menyuap hakim korupsi ekspor minyak goreng. Dalam persidangan, Ariyanto Bakri mengakui memberikan suap senilai Rp30 miliar kepada eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta untuk mengurus perkara korupsi minyak goreng terdakwa korporasi.

Ariyanto Bakri juga dikenal melalui konten-kontennya di media sosial. Akun TikTok @arybakri69 miliknya cukup populer dan memiliki banyak pengikut. Konten-konten yang diunggah menampilkan kehidupan mewah, seperti yacht, koleksi kendaraan mewah, serta ruangan koleksi helm-helm mewah hingga sepeda yang tergantung di dinding.
Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng, Marcella Santoso CS didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga korporasi tersebut yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group.
Selain didakwa kasus suap, Marcella, Ariyanto dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU). Ketiga terdakwa itu disebut Jaksa menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.





