Peran Teknologi dalam Penegakan Hukum di Era Digital
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menyatakan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak bisa dihindari dalam bidang penegakkan hukum, termasuk dalam hukum administrasi. Pernyataan ini disampaikan saat Eddy menjadi keynote speaker dalam International Law Seminar 2026 bertajuk “Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age” di Universitas Jayabaya, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Seminar ini turut dihadiri oleh sejumlah narasumber dari lima negara, seperti Bahrain, Makau, Korea, Jepang, dan India. Mereka membahas perbandingan sistem penegakan hukum dan praktik pemerintahan digital di berbagai yurisdiksi.
Penerapan e-government di Lingkungan Penegakkan Hukum
Eddy mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengadaptasikan perkembangan teknologi melalui penerapan e-government dalam pengadaan barang dan jasa maupun pelayanan publik. Berbagai peraturan Mahkamah Agung juga telah disusun menyesuaikan proses penanganan perkara dengan kemajuan teknologi, termasuk dalam perkara perdata.
Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) turut mengakomodasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Fungsi hukum tidak hanya untuk mengatur tata kehidupan, tetapi juga untuk menyelesaikan sengketa, melindungi masyarakat dari kesewenangan negara terhadap individu, serta memiliki fungsi adaptif,” tambahnya.

Dukungan Lingkungan Akademik untuk Jawab Tantangan Hukum di Era Digital
Ketua Umum Yayasan Jayabaya, Moestar Putrajaya, berharap forum ini dapat melahirkan kontribusi nyata akademisi bagi pengembangan ilmu hukum. Hal ini sebagai upaya menghadapi tantangan hukum secara global di era digital. Selain itu, forum ini juga diharapkan mendukung prinsip good governance, serta menegaskan peran perguruan tinggi khususnya mahasiswa doktoral sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjawab tantangan hukum di era digital.
“Semoga forum akademik seperti ini menjadi budaya akademik di lingkungan Universitas Jayabaya yang melahirkan lulusan berkualitas bertaraf internasional dan siap menjawab tantangan global,” ujar Moestar.
Soroti Cyber Notary sebagai Bentuk Nyata Pemanfaatan Digital di Bidang Hukum
Rektor Universitas Jayabaya, Fauzie Y Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Universitas Jayabaya terhadap kemajuan ilmu pengetahuan di era globalisasi yang serba digital. Sebagai perguruan tinggi yang terakreditasi Unggul, Universitas Jayabaya berkomitmen menjadikan kegiatan internasional seperti ini sebagai budaya akademik sehingga lulusan memiliki kompetensi bertaraf internasional.
Dia menjelaskan bahwa hukum merupakan sistem yang terdiri dari berbagai subsistem yang saling melengkapi. Cyber notary menjadi salah satu bentuk nyata respons hukum terhadap kemajuan teknologi.
Dengan dukungan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pembuatan akta secara elektronik mulai menemukan landasan hukum. Fauzie menilai, sistem cyber notary merupakan langkah progresif dalam bidang hukum. Ia memastikan bahwa cyber notary memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Cyber notary ini fenomena global. Perbuatan hukum ini sah dan memiliki legal effect terhadap apa yang mereka buat. Meski dilakukan dengan jarak jauh, pelaksanaannya tetap di hadapan pejabat publik,” ucap dia.






