Pernyataan dan Bantahan Marcella Santoso dalam Sidang Kasus Perintangan Penyidikan
Marcella Santoso, yang merupakan terdakwa kasus suap hakim pemberi vonis lepas kasus CPO, mengungkapkan pernyataan yang berbeda dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang tersebut, ia membantah menjadi dalang di balik konten aksi Indonesia Gelap dan petisi RUU TNI.
Namun, hal ini bertolak belakang dengan pernyataannya sebelumnya dalam sebuah video yang diputar saat konferensi pers penyitaan uang terkait kasus korupsi ekspor CPO di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Dalam video tersebut, Marcella secara terbuka mengaku sebagai aktor di balik isu negatif mengenai Jaksa Agung, Jampidsus, hingga direktur penyidikan serta isu pemerintahan Prabowo.
Pernyataan dalam Video yang Diputar Saat Konferensi Pers
Marcella menyatakan bahwa ada postingan yang tidak terkait dengan perkara yang ditangani. Ia menyebutkan beberapa isu seperti kehidupan pribadi Jaksa Agung, isu tentang Jampidsus, isu tentang Dirdik (Direktur Penyidikan), bahkan juga isu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, seperti petisi RUU TNI dan Indonesia Gelap.
Ia tidak menjelaskan isi konten-konten tersebut secara rinci. Namun, dalam pernyataannya yang terekam kamera, ia menyesali kejadian tersebut. Marcella menyebut bahwa ada konten yang diproduksi oleh timnya tanpa pemeriksaan lebih lanjut dari dirinya.
“Saya sangat menyesali dan menyadari bahwa apa pun dan bagaimanapun ceritanya, baik itu kelalaian saya yang tidak mengecek ulang isi konten, ataupun kelalaian dan luputnya saya mengecek dan meneliti kembali serta fokus terhadap apa yang saya sampaikan,” kata dia.
Meski begitu, Marcella menekankan bahwa tidak ada kebencian pribadi terhadap institusi kejaksaan maupun pemerintahan. Ia bahkan mengeklaim pernah menyampaikan pujian terhadap kinerja para penyidik.
Permintaan Maaf dan Isak Tangis
Permintaan maaf disampaikannya di akhir pernyataan, disertai suara bergetar dan isak tangis. “Saya sebagai manusia, saya hanya bisa meminta maaf. Saya hanya mendoakan bahwa rasa sakit, rasa ketidaknyamanan yang dialami oleh pihak-pihak yang terkait dan terdampak akan dipulihkan,” ujar Marcella.
Terbaru: Mengaku Diminta Membuat Video Permintaan Maaf
Dalam sidang terbaru di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026), Marcella mengungkapkan bahwa video permintaan maaf itu dibuatnya pada 3 Juni 2025 saat ia tengah menjalani proses penyidikan selama berjam-jam dan tak kunjung selesai. Ketika itu, Marcella dimintai keterangan terkait sejumlah konten yang dinilai menjatuhkan nama Kejaksaan Agung.
Misalnya, isu-isu pribadi yang berkaitan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, hingga isu di luar pemerintah seperti RUU TNI dan Indonesia Gelap. Marcella mengakui bahwa ia pernah memerintahkan produksi konten-konten bernuansa negatif untuk menyerang pribadi Jaksa Agung, Jampidsus, dan jajarannya.
Namun, ia tidak pernah menyuruh Adhiya untuk membuat konten terkait dengan RUU TNI atau Indonesia Gelap. Di tengah proses penyidikan itu, Marcella diminta untuk membuat video pengakuan bersalah. Ia menerima permintaan itu karena proses penyidikan yang tak kunjung selesai.
Akui Serang Jaksa Agung
Meskipun membantah menjadi dalang konten ‘Indonesia Gelap’, Marcella mengakui pernah menyuruh ketua tim buzzer Adhiya Muzakki untuk membuat konten yang menjatuhkan pimpinan Kejaksaan Agung. Marcella menuturkan, perintah pembuatan konten itu disampaikan ke Adhiya dengan mengirimkan sebuah berita atau video yang akan diolah dan disebarluaskan oleh Adhiya agar viral.
Salah satu konten yang ia pesan ke Adhiya adalah soal jam tangan seharga Rp 1 miliar yang dikenakan eks Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar. Ia juga pernah memerintahkan Adhiya untuk membuat konten negatif yang menyerang kehidupan pribadi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kasus yang Menjerat Marcella
Marcella sendiri merupakan salah satu tersangka untuk kasus perintangan penyidikan ini, tetapi berkas perkaranya belum dilimpahkan ke persidangan. Selain Marcella, tiga terdakwa lainnya sudah mulai disidang untuk perkara ini, yakni advokat Junaedi Saibih, eks Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dan ketua tim buzzer Adhiya Muzakki.
Mereka dinilai merintangi penyidikan karena membuat konten dan narasi negatif yang menjatuhkan Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO). Mereka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





