Pengurangan Pekerja Kontrak di Kota Blitar untuk Efisiensi Anggaran
Pemerintah Kota Blitar mengambil kebijakan penghematan anggaran dengan mengurangi jumlah pekerja kontrak sebanyak 293 orang. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penghematan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026. Pekerja kontrak yang terkena pemangkasan tersebut, dalam administrasi pemerintah daerah disebut sebagai tenaga pendukung lainnya (TPL), sebelumnya bekerja sebagai tenaga keamanan, kebersihan (cleaning service), dan resepsionis di lebih dari 30 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, menjelaskan bahwa pengurangan 293 pekerja kontrak di tahun anggaran 2026 merupakan bagian dari strategi penghematan anggaran. “Tahun 2025 terdapat 1.387 TPL. Kontrak mereka habis akhir Desember 2025 lalu. Untuk tahun 2026 tersisa 1.094 orang TPL,” ujarnya.
Menurut Hadi, pemangkasan jumlah pekerja kontrak tersebut telah menjadi salah satu strategi Pemerintah Kota Blitar dalam menyiasati pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) sekitar Rp 145 miliar untuk tahun anggaran 2026. APBD Kota Blitar juga mengalami penurunan hingga lebih dari Rp 100 miliar, dari sekitar Rp 950 miliar di 2025 menjadi sekitar Rp 845 miliar di 2026.
Hadi menambahkan bahwa pengurangan pekerja kontrak sebanyak 293 orang dapat menghemat anggaran antara Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar di 2026. Dalam hal ini, penghematan anggaran melalui pemangkasan jumlah pekerja kontrak dianggap sebagai pilihan paling rasional karena jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Blitar sudah cukup besar, yaitu 3.362 orang.
“ASN kita sudah 3.362. Ketambahan TPL 1.387 di 2025. Jumlah itu terlalu banyak. Mau gak mau harus berpikir, yang bisa dikurangi adalah TPL,” ungkapnya.
Sebanyak 1.094 pekerja kontrak yang tersisa di 2026 terbagi menjadi dua kelompok, yakni kelompok pekerja yang disediakan oleh perusahaan pihak ketiga melalui mekanisme outsourcing yang terdiri dari 794, dan kelompok pekerja yang dikontrak langsung oleh masing-masing OPD. Berkurangnya pekerja kontrak sebanyak 293 orang di 2026, kata Hadi, diimbangi dengan optimalisasi ASN yang ada di setiap OPD.
Ia memberikan contoh, petugas resepsionis yang biasanya diisi oleh pekerja kontrak, mulai 2026 posisi resepsionis diisi oleh ASN arsiparis. “Jadi kita optimalkan tenaga arsiparis ini untuk juga bertugas sebagai resepsionis. Sehingga formasi yang tersisa untuk TPL adalah kebersihan dan keamanan,” tuturnya.
Untuk pekerjaan kebersihan (cleaning service) dan keamanan di setiap OPD pun, lanjut Hadi, dilakukan rasionalisasi yang berujung pada pengurangan jumlah pekerja kontrak yang dibutuhkan. “Untuk jumlah TPL kebersihan di setiap OPD akan mempertimbangkan berapa luas kantornya,” ujarnya. “Begitu juga TPL untuk tenaga keamanan kita kurangi dari rata-rata 7-8 orang setiap kantor dinas kita kurangi menjadi rata-rata 4 TPL tenaga keamanan,” imbuhnya.
Hadi menambahkan bahwa dalam administrasi anggaran Pemerintah Kota Blitar, sebenarnya pekerja kontrak atau TPL masuk kategori pengadaan barang dan jasa. “Karena yang dikontrak bukan orangnya tapi jasanya. Sehingga masuk pengadaan barang dan jasa,” terangnya.
Kebijakan penghematan anggaran yang diambil Wali Kota Syauqul Muhibbin alias Mas Ibin, kata Hadi, tidak hanya menyasar pekerja kontrak namun juga hampir seluruh ASN berupa pemotongan 15 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP). Menurut Hadi, penghematan di sejumlah pos belanja, termasuk belanja pegawai, dilakukan untuk mendukung prioritas program Mas Ibin, yakni program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, lanjut Hadi, program prioritas Mas Ibin juga berupa pembangunan sarana dan prasarana yang diharapkan dapat segera memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).





