Penanganan Kawasan Kumuh di Bendomungal, Pasuruan
Kawasan kumuh di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, resmi bakal diubah menjadi Pemukiman Permata Jatim. Proyek ini akan didanai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 9 miliar. Peresmian dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Rabu (21/1/2026).
Program Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Terpadu dan Terintegrasi atau Permata Jatim ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyediakan lingkungan hunian yang layak, sehat, aman, dan manusiawi bagi masyarakat. Melalui program ini, penataan kawasan tidak hanya fokus pada perbaikan fisik dan infrastruktur dasar, tetapi juga memperkuat aspek sosial dan ekonomi serta mengoptimalkan potensi lokal.
Program ini diharapkan menjadi contoh penanganan kawasan permukiman kumuh secara terpadu di berbagai wilayah Jawa Timur. “Hari ini, kita meresmikan hasil pelaksanaan Program Permata Jatim di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kualitas permukiman masyarakat,” ujar Gubernur Khofifah.
Dasar Hukum dan Pendekatan Komprehensif
Khofifah menegaskan bahwa mengatasi kawasan kumuh tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan memerlukan pendekatan yang komprehensif, terstruktur, dan terpadu melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan. Program Permata Jatim sengaja dicetuskan untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong penanganan kawasan kumuh yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Peraturan ini mencerminkan komitmen untuk menciptakan lingkungan permukiman yang layak, sehat, dan manusiawi.
Dana APBD untuk Penanganan Kawasan Kumuh
Total luas kawasan kumuh di Jawa Timur adalah 8.117,23 hektar. Di Kabupaten Pasuruan, luas kawasan kumuh mencapai 440,44 hektar, sedangkan di Kelurahan Bendomungal, luasnya mencapai 11,82 hektar dengan status kumuh ringan.
Dana APBD Provinsi Jawa Timur senilai Rp 9.092.086.310 digunakan untuk intervensi penanganan kawasan kumuh di Kelurahan Bendomungal. Beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain:
- Pembangunan jalan paving dan drainase
- Normalisasi sungai
- Penataan kawasan makam Habib Abdullah Bin Ali Al Haddad
- Lokasi pembangunan TPS3R
- Lokasi SPAM dan lokasi septictank komunal
Penataan kawasan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik dan infrastruktur dasar, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan lingkungan hunian yang layak, sehat, aman, dan berkelanjutan.
Kawasan Wisata Religi yang Tertata
Penanganan kawasan kumuh juga turut mendukung potensi lokal Bendomungal sebagai kawasan wisata religi. Lingkungan yang lebih tertata, bersih, dan nyaman diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan para peziarah, memperkuat suasana yang khidmat dan bermartabat, sekaligus memperkuat fungsi sosial dan religius yang telah mengakar di tengah masyarakat.
Selain itu, penataan kawasan melalui Program Permata Jatim mendorong tumbuhnya ekonomi lokal, khususnya bagi masyarakat dan pelaku UMKM di sekitar kawasan. Lingkungan yang aman dan tertata menjadi modal penting bagi aktivitas usaha, interaksi sosial, dan perputaran ekonomi berkelanjutan.
Dengan kondisi kawasan permukiman yang layak huni, kawasan ini juga diharapkan menjadi destinasi wisata religi yang memberi manfaat sosial, budaya, dan ekonomi secara berkelanjutan.





