Tunjangan profesi guru dan dosen di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) kembali menjadi sorotan publik. Isu ini muncul setelah sejumlah unggahan di media sosial X menyebutkan bahwa pembayaran tunjangan tersebut ditunda karena kurangnya anggaran. Unggahan tersebut diposting oleh akun @direktoridosen pada Rabu (28/1/2026), yang menyertakan surat edaran dari Kemenag terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru/Dosen (TPG/TPD) bagi lulusan sertifikasi tahun 2025.
Surat edaran yang diterbitkan pada Selasa (27/1/2026) menjelaskan bahwa alokasi anggaran TPG/TPD dalam APBN TA 2026 belum mencakup pembayaran bagi guru/dosen yang lulus sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau sertifikasi dosen tahun 2025. Hal ini disebabkan karena kebutuhan anggaran tersebut belum masuk dalam pagu anggaran awal 2026, mengingat proses PPG dan Serdos tahun 2025 selesai pada Desember 2025, sedangkan batas pengusulan anggaran untuk tahun berikutnya adalah Oktober 2025.
Upaya Kemenag dalam Penyelesaian Masalah Anggaran
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp 5,872 triliun untuk menutupi kekurangan anggaran pembayaran TPG dan TPD tahun 2026. Pengajuan ABT ini dilakukan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah mendapatkan persetujuan.
“Usulan ABT sebesar Rp 5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Kami berupaya maksimal memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin, seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenag.
Proses pengajuan ABT saat ini sedang dalam tahap review oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah itu, usulan akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. Jika sudah disetujui, pencairan tunjangan profesi bisa segera dilakukan.
Target Pencairan TPG dan TPD pada Maret 2026
Menurut rencana, pencairan TPG dan TPD akan dilakukan pada Maret 2026. Proses ini akan dilakukan dengan mekanisme rapel, yaitu dihitung dari pembayaran bulan Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Kamaruddin menegaskan bahwa pihaknya berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026.
Penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD dilakukan secara rinci dan akurat sesuai nama dan alamat, serta mencakup seluruh kategori guru, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD yang lulus tahun 2025 secara detail.
Besaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
Berdasarkan informasi dari KompasTV, guru atau dosen yang lulus PPG akan mendapat tunjangan profesi per bulannya. Bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK, tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Sedangkan untuk guru non-ASN, besaran tunjangan meningkat menjadi Rp 2 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp 1,5 juta.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa kenaikan tunjangan bagi guru Non-ASN merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pendidik. “Kemenag akan terus memperjuangkan hak-hak para pendidik, terutama guru agama yang menjadi penjaga moral bangsa,” katanya.
Data Lulusan PPG dan Sertifikasi Dosen
Sebanyak 101.786 guru madrasah dan guru Pendidikan Agama yang dinyatakan lulus PPG Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan 3 Tahun 2025. Berdasarkan data Kemenag, jumlah lulusan PPG terdiri atas:
- 140 Guru Pendidikan Agama Buddha
- 2.369 Guru Pendidikan Agama Hindu
- 68.601 Guru Pendidikan Agama Islam
- 4.250 Guru Pendidikan Agama Katolik
- 7.436 Guru Pendidikan Agama Kristen
- 18.990 Guru Madrasah
Dengan adanya pengajuan ABT dan rencana pencairan pada Maret 2026, diharapkan para guru dan dosen yang telah lulus sertifikasi dapat segera menerima tunjangan profesi mereka.





