Penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan Tetapkan 18 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pupuk Subsidi
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan pupuk subsidi tahun 2019-2022 di tiga kecamatan. Peristiwa ini terungkap hingga Minggu (25/1/2026). Dari jumlah tersebut, tim penyidik Kejari Pelalawan menahan 17 tersangka, sedangkan satu orang lainnya tidak ditahan karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.
Dari total 18 tersangka, terdapat dua perempuan yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kota Pekanbaru. Sementara itu, 16 tersangka laki-laki menghuni Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Dari jumlah tersebut, tujuh orang di antaranya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan sisanya merupakan pekerja swasta maupun wiraswasta.
Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Kecamatan Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak semua ASN tersebut berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.
“Kami sudah koordinasi dengan OPD-OPD terkait, mengenai tujuh orang ASN yang tersangkut kasus korupsi pupuk subsidi di kejaksaan. Ternyata tidak semua pegawai kita,” ujar Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis M.Si.
Ia menjelaskan, hanya tiga orang ASN yang terdata sebagai Pemkab Pelalawan, sedangkan empat orang lagi merupakan ASN kementerian. Ketiga ASN tersebut adalah JH, ZE, dan RM. JH bekerja sebagai penger pupuk dan berstatus sebagai PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan. ZE merupakan ASN di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikulturan (DKPTPH) Pelalawan. Sementara RM berperan sebagai pengecer di tiga kecamatan, tetapi berstatus ASN. Bahkan ia menjabat sebagai Camat Bandar Petalangan, salah satu lokasi utama kasus mafia pupuk subsidi ini.
“Camat RM sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai camat dan akan ditunjuk Pelaksana harian. Karena yang bersangkutan ditahan jaksa,” kata Darlis.
Sedangkan empat ASN lainnya berinisial Y, SS, M, dan SB merupakan penyuluh pertanian yang sebelumnya di Dinas DKPTPH Pelalawan. Namun, mulai tanggal 1 Januari 2026, mereka ditarik menjadi ASN Kementerian Pertanian (Kementam). Sehingga data dan statusnya dilepas dari Pemkab Pelalawan.
“Jadi mereka bukan pegawai kita lagi sekarang, sebelumnya memang di Dinas DKPTPH Pelalawan,” ujarnya.
Terkait status tiga ASN Pelalawan ini, lanjut Darlis, masih menunggu proses hukum yang berjalan saat ini di Kejari Pelalawan. Apabila perkaranya divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap atau incrhact, barulah BKPSDM menjalankan aturan sesuai dengan Undang-Undang kepegawaian.
Identitas dan Peran Tersangka dalam Kasus Korupsi Pupuk Subsidi
Dalam kasus korupsi pupuk subsidi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras, terdapat beberapa tersangka dengan peran masing-masing. Di Kecamatan Bandar Petalangan, Y dan ZE berperan sebagai penyuluh dari Dinas DKPTPH Pelalawan berstatus PNS. Sedangkan AS, EW, dan JH sebagai pengecer pupuk. Selain jadi penyalur pupuk, JH juga bekerja sebagai PNS. Semuanya ditahan pada Selasa (13/1/2026) malam lalu.
Di Kecamatan Bunut, ada tujuh tersangka yaitu BM dan AN merupakan penyuluh dari DKPTPH Pelalawan. Keduanya juga tercatat sebagai PNS. Kemudian SS, M, dan A sebagai pengecer pupuk di wilayah tersebut. Kelima tersangka ditahan pada Selasa (13/1/2026) malam lalu. Bertambah satu orang tersangka dari pihak pengecer berinsial RF yang ditahan pada Rabu (14/1/2026). Kemudian menyusul tersangka SE yang ditetapkan dan ditahan pada Rabu (21/1/2026) malam, berperan sebagai pengelola UD pupuk.
Untuk Kecamatan Pangkalan Kuras, SB adalah penyuluh dari DKPTPH Pelalawan berstatus PNS. Kemudian ERH, YA, PS, dan S sebagai pengecer pupuk di wilayah kecamatan tersebut. Tersangka ERH seorang wanita yang ditangkap lebih dulu di Pekanbaru pada 8 Januari lalu dan dijebloskan ke sel tahanan. Ia merupakan seorang distributor sekaligus pengecer. Sedangkan tersangka PS (63) tidak ditahan karena pertimbangan kondisi kesehatannya. Selebihnya ditahan pada Selasa (13/1/2026) malam lalu.
Terakhir tersangka RM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjabat sebagai Camat Bandar Petalangan. Namun RM terjerat kasus korupsi pupuk subsidi ini bukan karena statusnya ASN maupun jabatannya sebagai camat aktif. Namun ia berperan sebagai pengecer pupuk subsidi yang memiliki Usaha Dagang (UD) sebagai penyalur bantuan pupuk kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani di tiga kecamatan tersebut.
Kerugian Negara Akibat Penyelewengan Pupuk Subsidi
Total kerugian negara yang timbul akibat penyelewengan pupuk subsidi selama empat tahun mulai 2019-2022 di tiga kecamatan ini sebesar Rp 34.368.779.915,45 atau Rp 34,3 Miliar. Angka ini sesuai dengan hasil perhitungan ahli dari Inspektorat Provinsi Riau. Dengan rincian di Kecamatan Bandar Petalangan Rp 6,2 M lebih, Kecamatan Bunut Rp 9,2 M, dan Kecamatan Pangkalan Kuras Rp 18,9 M.





