Nurul Akmal, Atlet Angkat Besi yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Nurul Akmal, atlet angkat besi asal Aceh, dikenal sebagai sosok yang telah mengukir prestasi gemilang dalam berbagai even olahraga nasional maupun internasional. Namanya sering muncul dalam berbagai kejuaraan, baik di tingkat nasional hingga level dunia. Prestasi yang diraihnya mencerminkan dedikasi dan kerja keras yang luar biasa.
Prestasi yang Mengukir Nama Nurul Akmal
Nurul Akmal memiliki riwayat prestasi yang cukup menonjol. Ia pernah meraih medali emas dalam gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) pada tahun 2016, 2020, dan 2024. Selain itu, ia juga beberapa kali memperoleh medali dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas) pada tahun 2013, 2015, 2017, dan 2019. Di level internasional, Nurul sempat meraih medali perunggu dalam Kejuaraan Egat di Thailand pada tahun 2016. Ia juga berhasil menyabet medali perak dalam Islamic Solidarity Game di tahun 2017 dan 2022. Selain itu, Nurul juga pernah meraih medali perak dalam SEA Games di Vietnam pada tahun 2022 dan Kamboja setahun berselang.
Selain itu, Nurul pernah mengikuti beberapa event internasional lainnya seperti Kejuaraan Dunia International Weightlifting Federation (IWF) tahun 2018 dan Olimpiade Tokyo dan Paris meski tidak meraih medali.
Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Baru-baru ini, Nurul Akmal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Namun, melalui unggahan di akun Instagram miliknya pada Jumat (30/1/2026), ia curhat usai diangkat PPPK Paruh Waktu. Dalam unggahannya, Nurul turut menautkan akun Instagram Presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PB PABSI) Roslan Roeslani, dan Chef de Mission (CdM) Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 cabang Angkat Besi Anindya Bakrie.
Ia menulis: “Tetap bersyukur walaupun PPPK (paruh waktu). Padahal 2x olimpiade, 2x Sea Games, 2x Asian Games, dan 3x (medali) emas PON dan lain-lainnya lagi.” Ia juga menambahkan, “Yang tahu-tahu udah paham lah, tapi ini lah hasilnya.”
Nurul turut mengunggah foto dengan menggunakan setelan Korpri yang diduga diambil setelah pengangkatannya sebagai PPPK paruh waktu. Pada unggahan lain, ia juga mempertanyakan apakah dirinya tidak layak untuk menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Syarat Atlet Berprestasi untuk Diangkat Jadi PNS
Atlet berprestasi yang ingin dilantik menjadi PNS harus memenuhi beberapa syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga Dalam Bentuk Pekerjaan Sebagai Pegawai Negeri Sipil Bagi Olahragawan Berprestasi.
Menurut Pasal 5 ayat 1, olahragawan berprestasi harus memenuhi persyaratan prestasi minimal meraih:
– medali perunggu pada olimpiade atau paralimpiade;
– medali perak pada asian games atau asian para games; atau
– medali emas pada southeast asian games (SEA Games) atau ASEAN para games.
Untuk membuktikan prestasi tersebut, atlet yang bersangkutan harus membuktikannya melalui medali dan/atau sertifikat yang diterbitkan oleh penyelenggara.
Selain itu, ada syarat lain yang tertuang dalam Pasal 5 ayat 3 yakni atlet berprestasi harus memenuhi persyaratan menjadi PNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah Nurul Akmal Layak Diangkat Jadi PNS?
Jika mengacu pada Permenpora tersebut, Nurul memang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS karena tidak pernah meraih medali sesuai yang disyaratkan dalam Pasal 5 ayat 1.
Di level SEA Games, Nurul belum pernah memperoleh medali emas. Dia hanya mampu meraih medali perak sebanyak dua kali dalam SEA Games Vietnam (2022) dan Kamboja (2023). Lalu, di level Asian Games, dirinya belum mampu meraih medali minimal perak seperti yang disyaratkan. Nurul hanya mampu meraih peringkat keempat dalam gelaran Asian Games Jakarta Palembang pada tahun 2018 lalu.
Selanjutnya, di Olimpiade, Nurul memang tercatat pernah mengikuti sebanyak dua kali tetapi dirinya tidak menyabet medali apapun. Pada Olimpiade Tokyo 2020, Nurul tercatat menduduki peringkat lima. Sementara saat berkompetisi di Olimpiade Paris 2024, dirinya menduduki peringkat kedelapan.
Padahal, berdasarkan syarat yang tertuang dalam Permenpora, atlet berprestasi memenuhi syarat bisa diangkat menjadi PNS ketika minimal meraih medali perunggu saat mengikuti Olimpiade.




