Aksi Tawuran di Lamongan Libatkan 19 Pelajar SMP
Aksi tidak terpuji kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim). Belasan pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) terlibat aksi tawuran di jalan raya Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng. Insiden baku hantam yang melibatkan dua kelompok pelajar berbeda sekolah ini terjadi pada Selasa (3/2/2026) sore, sekitar pukul 16.00 WIB. Akibat peristiwa ini, 19 pelajar diamankan polisi dan 2 di antaranya dilaporkan mengalami luka-luka.
Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofian Ali mengungkapkan, pihaknya bertindak cepat setelah mendapat laporan adanya keributan. Petugas langsung terjun ke lokasi untuk membubarkan massa dan mencegah bentrokan meluas. “Kami bubarkan dan ada belasan pelajar yang diamankan untuk dilakukan pembinaan,” ujar Iptu Sofian Ali, Rabu (4/2/2026).
Langkah tegas ini diambil demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, serta menghindari jatuhnya korban yang lebih parah.
Penanganan oleh Unit PPA Polres Lamongan
Guna penanganan lebih lanjut yang sesuai dengan prosedur hukum anak, ke-19 pelajar tersebut langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan. Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid menjelaskan perkembangan penanganan kasus ini:
-
Pemeriksaan Intensif:
Para pelajar dimintai keterangan secara maraton hingga Rabu pagi. -
Status Pelajar:
Sebagian besar telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing untuk pembinaan. -
Terduga Pelaku:
Tersisa empat pelajar yang masih diperiksa mendalam. Dua di antaranya diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan, sementara dua lainnya masih dalam tahap pendalaman peran.
“Penanganan perkara sepenuhnya ditangani oleh Unit PPA Polres Lamongan dengan mengedepankan pendekatan perlindungan anak,” jelas Ipda Hamzaid. Mengenai kondisi korban, Hamzaid memastikan dua pelajar yang terluka hanya mengalami cedera ringan dan tidak memerlukan perawatan rumah sakit yang serius.
Latar Belakang Hukum Pidana Anak
Kasus kekerasan yang melibatkan pelajar atau anak di bawah umur di Indonesia ditangani secara khusus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam regulasi ini, aparat penegak hukum diwajibkan mengutamakan pendekatan Restorative Justice. Jika ancaman hukuman di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana, penyidik wajib mengupayakan Diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Meski demikian, proses hukum tetap bisa berjalan jika upaya diversi gagal atau tindak pidana yang dilakukan tergolong berat dan membahayakan nyawa orang lain.
Imbauan dari Polres Lamongan
Polres Lamongan meminta kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah berulangnya aksi serupa:
-
Untuk Orang Tua:
Tingkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama sepulang sekolah. Pastikan anak langsung pulang ke rumah. -
Untuk Sekolah:
Aktifkan kembali patroli keamanan sekolah atau satgas pelajar untuk memantau titik-titik rawan tawuran. -
Untuk Masyarakat:
Segera lapor ke polsek terdekat jika melihat gerombolan pelajar yang mencurigakan di lingkungan Anda.





