Penemuan Gajah Sumatera yang Dibunuh dengan Kekejaman
Bangkai gajah Sumatera yang ditemukan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, mengejutkan banyak pihak. Seekor gajah liar berusia sekitar 40 tahun ditemukan dalam kondisi tanpa kepala, diduga dibunuh dengan cara ditembak hingga kepalanya terputus. Peristiwa ini kini menjadi fokus aparat penegak hukum dan lembaga konservasi.
Awal Penemuan Bangkai Gajah
Penemuan bangkai gajah terjadi pada Senin (2/2/2026) malam di areal konsesi PT. RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Seorang pekerja perusahaan, Winarno, mencium bau busuk dari dalam hutan. Setelah mencari sumber bau, saksi menemukan bangkai gajah dalam kondisi terduduk. Saksi kemudian melaporkan ke petugas keamanan perusahaan.
Kejadian Mengejutkan di Lokasi
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian dan BBKSDA Riau segera mendatangi lokasi. Di tempat kejadian, petugas terkejut karena gajah ditemukan tanpa kepala. Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan nekropsi atau bedah bangkai. Petugas mengambil sejumlah sampel tanah dan genangan air di sekitar bangkai gajah sebagai bagian dari upaya untuk mengetahui penyebab kematian.
Hasil Pemeriksaan Sampel
Dari hasil pemeriksaan sampel, tidak ditemukan kandungan sianida maupun merkuri, sehingga dapat dipastikan bahwa gajah tersebut mati bukan karena diracun. Namun, ada indikasi kuat bahwa gajah itu ditembak. Pelaku membunuh gajah dengan senjata rakitan. Hal ini dibuktikan dengan penemuan dua potongan logam proyektil.
Bukti Pembunuhan dengan Senjata Rakitan
Kepala Bidang (Kabid) Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan, dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026), menjelaskan bahwa potongan logam pertama memiliki diameter 12,30 milimeter dengan panjang 16,30 milimeter. Sementara satu serpihan lainnya berukuran panjang kurang lebih 6,94 milimeter. Setelah dilakukan tes saintifik, dua potongan logam itu positif mengandung timbal (lead), tembaga atau kuningan, serta nitrat mesiu dan residu tembakan.
Pengungkapan Luka dan Bagian Tubuh yang Hilang
Dokter hewan BBKSDA Riau, drh Rini, mengungkapkan bahwa gajah tersebut ditembak pada bagian dahi. Proyektil masih berada di tengkorak, dan tengkorak masih menyatu dengan leher. Selain itu, beberapa bagian tubuh gajah sudah hilang, seperti bagian depan kepala, dahi, bola mata, hidung, dan gading, yang dipotong menggunakan senjata tajam. Belalai gajah juga ditemukan dalam kondisi terpotong.
Motif Perburuan Liar
Pelaku diduga memotong setengah bagian kepala untuk mengambil gading yang panjangnya lebih dari satu meter. Dari hasil pengukuran, gajah ini memiliki panjang badan 286 sentimeter dan diperkirakan berumur lebih dari 40 tahun. Gajah tersebut telah mati lebih dari 10 hari sebelum ditemukan.
BBKSDA Riau menduga bahwa gajah yang mati itu sengaja dibunuh. Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, Sanggara Yudha, mengatakan bahwa kematian gajah ini mengindikasikan adanya perburuan liar gajah sumatera. Gajah tersebut diburu untuk diperjualbelikan gadingnya.
Reaksi Kapolda Riau
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan marah besar setelah mendengar adanya kasus pembunuhan gajah sumatera. Dia berjanji akan mengusut sampai tuntas kasus tersebut. Herry menyebut, gajah itu dibunuh secara sengaja. “Ini ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas Herry. Irjen Herry yang selama ini terus menggaungkan program Green Policing, mengecam tindakan pembunuhan gajah.
Upaya Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Penyelidikan melibatkan Polisi Kehutanan dan BBKSDA Riau. “Kami sudah melakukan olah TKP untuk mengungkap pelaku yang membunuh gajah tersebut,” jelas Herry. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa sejauh ini sudah ada beberapa yang diperiksa.
Gajah yang mati dibunuh ini, bagian dari kelompok gajah di kawasan hutan Tesso Tenggara, yang berada di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap satwa dilindungi di Riau, sehingga penegak hukum diminta bertindak tegas terhadap pelaku.





